Breaking News
Memuat breaking news...

2 Tahun Prabowo-Gibran: Catatan Penegakan Hukum

Redaksi
Redaksi
Selasa, 20 Oktober 2026 - 10.10 AM WIB
2 Tahun Prabowo-Gibran: Catatan Penegakan Hukum
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

Oleh: Farid Wajdi

Dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka meninggalkan paradoks. Negara tampak sibuk memberantas kejahatan, tetapi warga belum tentu merasa lebih aman ketika mencari keadilan. Berkas perkara bertambah, tersangka diumumkan, kerugian negara dipaparkan dengan angka fantastis. Pertanyaannya lebih mendasar: apakah hukum kini bekerja lebih adil, atau sekadar lebih gaduh?

Ukuran penegakan hukum bukan banyaknya konferensi pers. Negara hukum diuji ketika orang kecil melapor tanpa perlu kenalan, ketika pejabat diperiksa tanpa telepon kekuasaan, dan ketika putusan pengadilan tidak dapat ditawar. Dua tahun merupakan masa terlalu singkat untuk membereskan seluruh warisan kelembagaan, tetapi cukup untuk menguji arah keberanian politik. Tanggung jawab pemerintah sekarang tidak berarti semua persoalan lahir sejak Oktober 2024. Banyak praktik buruk diwariskan dari rezim sebelumnya; justru mandat perubahan menuntut keberanian memutus mata rantainya.

Pemerintah patut memperoleh pengakuan atas kelanjutan pengusutan korupsi besar. Perkara tata niaga timah memperlihatkan pengadilan banding memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun pada Februari 2025. Persidangan korupsi tata kelola Pertamina juga menghasilkan vonis terhadap sejumlah terdakwa sepanjang 2026. Ini bukan peristiwa remeh. Pesannya jelas: kekuatan ekonomi tidak selalu menjamin kekebalan pidana.

Namun, mengadili pemain besar belum otomatis membongkar sistem yang memungkinkan kejahatan berlangsung bertahun-tahun. Publik berhak menanyakan siapa yang memulihkan kerugian negara, siapa yang menutup celah pengawasan, dan apakah jejaring perlindungan politik disentuh sampai akar. Tanpa pembenahan tersebut, pengusutan megakorupsi berisiko menjadi tontonan berkala: satu skandal selesai, skandal lain menunggu giliran.

Kemunduran Skor Negara Hukum

Angka memperlihatkan keganjilan. Indeks Persepsi Korupsi Transparency International untuk 2025 menempatkan Indonesia pada skor 34 dari 100, turun dari 37 pada 2024. World Justice Project (2025) mencatat skor negara hukum Indonesia sekitar 0,52 dengan peringkat 69 dari 143 negara; indikator peradilan pidana hanya 0,38 dan hak-hak dasar 0,47. Secara agregat, hukum nyaris berjalan di tempat. Pada dimensi yang bersentuhan langsung dengan kebebasan dan proses pidana, tanda kemunduran justru terlihat.

Gambaran ini sejalan dengan kritik CELIOS (Center of Economic and Law Studies/Pusat Studi Ekonomi dan Hukum) dalam rapor dua tahun pemerintahan (2026) mengenai melemahnya kontrol terhadap kekuasaan. Namun penilaian perlu ditempatkan secara proporsional. Kritik organisasi masyarakat sipil adalah indikator penting, bukan putusan pengadilan. Pemerintah tetap berhak dinilai melalui capaian terukur, bukan sekadar prasangka atau sentimen politik.

Survei Litbang Kompas (2026) mencatat kepercayaan publik terhadap Polri mencapai 82,4 persen, sedangkan kepuasan pelayanan meningkat dari 65,3 menjadi 67,6 persen. Namun, peningkatan persepsi tidak otomatis mencerminkan integritas penyidikan dan kesetaraan perlakuan hukum. Pelayanan yang membaik belum tentu menghasilkan keadilan yang lebih baik. Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru sejak Januari 2026 juga menyisakan persoalan pengawasan kewenangan aparat, perlindungan hak tersangka, dan akses bantuan hukum. Tanpa pengawasan independen dan pertanggungjawaban yang transparan, reformasi hukum berisiko sekadar memperbarui prosedur tanpa mengubah praktik kekuasaan. Keberhasilan penegakan hukum bukan diukur dari cepatnya pelayanan, melainkan keberanian menindak penyalahgunaan wewenang dan menjamin keadilan tanpa diskriminasi.

Persoalannya, peraturan progresif dapat kehilangan makna di tangan aparat yang tidak berubah. Amnesty International Indonesia (2026) mencatat sedikitnya 406 pembela HAM mengalami serangan selama dua tahun pemerintahan dan ribuan orang ditangkap dalam gelombang demonstrasi 2025–2026. Angka itu merupakan hasil pemantauan organisasi tersebut, tetapi pesannya sulit diabaikan: ketertiban tidak boleh dibeli dengan menyusutnya ruang kritik. Perluasan peran militer di ranah sipil dan sengketa agraria juga menuntut batas kewenangan yang terang. Kematian pengemudi ojek daring Affan Kurniawan dalam peristiwa demonstrasi Agustus 2025 menyisakan ujian serius. Penjatuhan sanksi etik terhadap anggota Brimob penting, tetapi akuntabilitas tidak boleh berhenti pada disiplin internal. Proses pidana, pemulihan korban, dan pencegahan kekerasan berulang harus sama-sama teruji.

Fenomena “no viral, no justice” memperlihatkan persoalan yang lebih intim. Warga mengunggah rekaman, menandai akun pejabat, lalu berharap perkara bergerak. Bahkan calon Kapolri pada Oktober 2026 menyampaikan komitmen menghapus praktik penanganan perkara yang menunggu viral. Pengakuan atas masalah ini penting, tetapi janji belum setara perubahan. Media sosial seharusnya membantu mengawasi hukum, bukan menjadi loket tambahan untuk memperoleh perlindungan negara. Aduan warga semestinya diperlakukan sebagai mandat pelayanan publik, bukan gangguan yang perlu perhatian selebritas.

Lawrence M. Friedman (1975) mengingatkan sistem hukum bertumpu pada struktur, substansi, dan budaya hukum. Indonesia gemar memperbarui substansi melalui undang-undang, tetapi terlalu sering membiarkan kultur transaksional dan hierarki kekuasaan menentukan nasib perkara. Tom R. Tyler (2006) menempatkan keadilan prosedural sebagai dasar legitimasi. Orang bersedia menghormati hukum bukan hanya karena takut dihukum, melainkan karena merasa diperlakukan setara dan didengar.

Ketimpangan Penegakan Hukum

Pertanyaan tentang hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas karena itu tidak bisa dijawab dengan slogan. Vonis terhadap pengusaha besar membuktikan pucuk kekayaan dapat dijangkau. Namun warga miskin tetap menghadapi biaya pendampingan, informasi perkara yang tertutup, dan risiko kriminalisasi ketika berkonflik dengan pemilik modal atau aparat. Ketimpangan tersebut terletak bukan semata pada siapa dipenjara, melainkan siapa memiliki kesempatan membela diri sebelum dipenjara.

Investor pun membaca kontradiksi serupa. BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) mencatat realisasi investasi semester pertama 2026 mencapai Rp1.010,6 triliun, naik 7,2 persen secara tahunan. Artinya, minat menanam modal belum padam. Tetapi pada Oktober 2026, MSCI (Morgan Stanley Capital Internasional) memperingatkan kemungkinan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia akibat persoalan transparansi kepemilikan, praktik perdagangan, dan lemahnya penegakan regulasi. Pertumbuhan investasi dan krisis kredibilitas pasar dapat terjadi bersamaan. Modal datang mengejar peluang; modal jangka panjang bertahan karena aturan dapat dipercaya.

Daron Acemoglu dan James A. Robinson (2012) menjelaskan kemajuan ekonomi bergantung pada institusi yang membatasi penguasaan sumber daya oleh kelompok sempit. Kepastian hukum tidak boleh diterjemahkan sebagai jaminan kekebalan investor. Kepastian berarti izin diberikan transparan, kontrak dihormati, persaingan dijaga, lingkungan dilindungi, dan pelanggaran ditindak tanpa memandang kedekatan politik. Investor yang sehat membutuhkan pengadilan independen, sama seperti petani yang mempertahankan tanahnya.

Menunggu Kasus Viral

Agenda berikutnya bukan menambah jargon reformasi. Pemisahan kekuasaan juga harus dijaga: pemerintah wajib memastikan penyidik dan penuntut bekerja independen, tetapi tidak boleh mengendalikan isi putusan hakim. Setiap laporan polisi mesti memiliki perkembangan perkara yang mudah diakses dan tenggat yang dapat diuji. Penyalahgunaan wewenang harus diproses terbuka, bantuan hukum diperluas, putusan pengadilan dilaksanakan, dan aset hasil korupsi dipulihkan. Presiden perlu memastikan aparat tidak dilindungi oleh loyalitas politik, sementara DPR wajib mengawasi, bukan sekadar mengamini.

Rapor dua tahun ini karena itu bukan cerita keberhasilan mutlak atau kehancuran total. Penindakan terhadap sebagian perkara besar bergerak; pelayanan menunjukkan perbaikan; tetapi kebebasan sipil, integritas kelembagaan, dan rasa keadilan masih tertatih. Putusan paling masuk akal: reformasi parsial di tengah stagnasi sistemik, dengan gejala penurunan pada sejumlah aspek fundamental.

Hukum tidak boleh menunggu kasus viral, menghitung saldo pelapor, atau membaca kartu jabatan terlapor sebelum bergerak. Pemerintahan boleh membanggakan banyaknya perkara yang dibongkar. Sejarah justru akan menilai berapa banyak warga yang memperoleh keadilan tanpa harus berteriak.

Penulis adalah Founder Ethics of Care, Anggota Komisi Yudisial 2015–2020, dan Dosen UMSU.

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement