2 Warga Rantauprapat Rusak Gembok Ruko Dilapor Ke Polres Labuhanbatu2 Warga Rantauprapat Rusak Gembok Ruko Dilapor Ke Polres Labuhanbatu

RANTAUPRAPAT (Waspada.id); Dua warga Rantauprapat dilapor pemilik ruko ke Polres Labuhanbatu karena merusak gembok rumah toko (ruko) di Jalan Siringoringo samping Alfamart.
Pelapor Hartati Zuraidah Rangkuti, 49, ketika diwawancarai Waspada.id, Rabu (15/4) membenarkan pelaporan tersebut.
Menurut Hartati, dia melaporkan dua warga Rantauprapat ke Polres Labuhanbatu dengan LP Nomor: LP/B/521/IV/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu / Polda Sumatera Utara pada tanggal 7 April 2026 sekira pukul 21.02 WIB.

Dalam laporan itu disebutkan bahwa pada Selasa (7/4/2026) sekira pukul 13.00 WIB terjadi tidak pidana pengrusakan dimana berawal dari anggota konten kreator pelapor memvideokan seorang laki-laki sedang melakukan pemotongan kunci gembok dengan menggunakan mesin grenda.
Usai gembok dirusak, papar Hartati, terlapor masuk ke dalam untuk menguasai ruko miliknya. "Tentu saya sebagai pemilik ruko keberatan ruko saya dirusak. Apalagi gayanya seperti preman ingin menguasai ruko saya," paparnya.
Sementara itu Kapolres Labuhanbatu AKBP AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si.melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, S.Tr.K. ketika dikonfirmasi melalui WA dengan nomor ###7332 terkait kasus tersebut hingga sore pukul 18.00 WIB, tidak ada jawaban balasan dari chat WA. (id.48)
































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda