Breaking News
Memuat breaking news...

2 Warga Tapsel 'Manakko Ambeng' Di Sidimpuan

Redaksi
Redaksi
Selasa, 10 Juni 2025 - 7.11 PM WIB
2 Warga Tapsel 'Manakko Ambeng' Di Sidimpuan
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

P.SIDIMPUAN (Waspada): Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan amankan dua warga Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan, dalam kasus pencurian kambing (manakko hambeng-bahasa Batak Angkola).

PRP, 45, warga Desa Aek Nabara, dan RDS, 45, warga Desa Marancar Julu, ditangkap karena mencuri 12 ekor kambing jenis domba di komplek taman rekreasi Warung Pecal Suroboyo (WPS), Jalan Baru Sidimpuan By Pass.

"Ditangkap warga saat bawa 12 kambing curian dalam mobil Daihatsu Terios B 1788 KIY di Jalan Baru atau Jalan A.H Nasution Desa Ujung Gurap," kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga, Selasa (10/6/2025).

Dijelaskan, Minggu (8/6/2025) sekira pukul 22:45 WIB, karyawan Warung Pecal Suroboyo atas nama Mukti Ali Ripson Harahap menelepon pimpinannya Mardiani Pane. Melaporkan bahwa 12 ekor kambing jenis domba telah hilang.

Kemudian mereka memeriksa kamera tersembunyi (CCTV), ternyata ada dua pria yang mencurinya dan memasukkan kambing itu ke dalam mobil Daihatsu Terios warna putih, yang di bagian belakangnya tidak ada plat tanda nomor Polisi.

Mengetahui itu, Mardiani Pane menghubungi rekannya Syafruddin Nasution agar segera memantau mobil Terios warna putih yang melintas di Jalan Baru Sidimpuan By Pass. Alhasil mobil itu terpantau melintas di Desa Ujung Gurap.

Syafruddin dan beberapa rekannya menghentikan laju kendaraan itu dan menanyakan dari mana serta apa isi mobil yang tampak seperti membawa muatan berat tersebut. Oleh para pelaku, dijawab tidak bawa apa-apa.

Tak percaya dengan pengakuan para pelaku pencurian, Syafruddin periksa isi mobil dan ternyata ada kambing jenis domba yang setelah dihitung jumlahnya sebanyak 12 ekor. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan.

Mardiani Pane membuat Laporan Polisi (LP) sesuai LP/B/252/VI/ 2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara tanggal 09 Juni 2025. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. (a05)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement