Breaking News
Memuat breaking news...

20 WBP Lapas Lubukpakam Bebas Penjara

Redaksi
Redaksi
Selasa, 17 Januari 2023 - 5.48 PM WIB
20 WBP Lapas Lubukpakam Bebas Penjara
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

DELISERDANG (Waspada): Sebanyak 20 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubukpakam Kanwil Kemenkumham Sumut bebas penjara, Selasa, (17/01). Mereka bebas penjara setelah mendapatkan haknya melalui program asimilasi di rumah.

Kalapas Lubuk Pakam Kanwil Kemenkumham Sumut Alanta Imanuel Ketaren melalui Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Pembinaan Narapidana Anak Didik dan Kegiatan Kerja (BINADIK dan GIATJA) Edward P Situmorang menyerahkan Surat Keputusan (SK) secara simbolis kepada 20 warga binaan pemasyarakatan diantaranya 5 orang WBP kasus narkotika dan 15 orang WBP kasus Pidana Umum (Pidum).

"Saat ini mereka masih menjalani sisa masa hukuman di rumah dengan syarat dan ketentuan tertentu, jadi belum sepenuhnya bebas dari masa hukuman," kata Edward di halaman Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam kepada wartawan, usai menyerahkan SK.

Edward menjelaskan, program asimilasi di rumah ini sehubungan dengan terbitnya Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 tentang penyesuaian jangka waktu Permenkumham Rl Nomor 43 Tahun 2021 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Kata Edward, setelah 20 orang program asimilasi tersebut dibebaskan maka pihak Balai Pemasyarakatan tetap melakukan monitoring. "Pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang nantinya akan memonitoring dan mengawasi sikap perilaku saat menjalani asimilasi di rumah dan yang paling penting adalah jangan membuat tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat," katanya.

Edward pun memastikan bila 20 orang program asimilasi tersebut melakukan pelanggaran maka pihaknya tidak segan untuk mencabut SK asimilasi.

“Jika mereka melakukan tindakan/perilaku yang meresahkan masyarakat silahkan tegur dan diingatkan agar tidak menjadi masalah, apabila mereka masih melakukan pelanggaran silahkan laporkan segera agar SK Asimilasi dapat dicabut dan akan kembali menjalani pidana di dalam lapas," tegas Edward. (a16).

Teks Foto: Sebanyak 20 orang WBP Lapas Kelas IIB Lubukpakam bebas penjara program asimilasi. (Waspada/ist).

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement