21 Tahun Helsinki: Ketika Perdamaian Belum Sepenuhnya Bekerja21 Tahun Helsinki: Ketika Perdamaian Belum Sepenuhnya Bekerja

Oleh: Usman Lamreung
Dua puluh satu tahun lalu, Aceh dan Indonesia memilih jalan damai. Pada 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki. Kesepakatan itu menjadi titik balik setelah konflik bersenjata berlangsung selama puluhan tahun.
Perdamaian Aceh merupakan salah satu keberhasilan penting penyelesaian konflik di Indonesia. Senjata diletakkan, mantan kombatan kembali ke tengah masyarakat, ruang politik dibuka, partai politik lokal hadir, dan Aceh memperoleh kekhususan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Namun, 21 tahun damai tidak cukup dirayakan sebagai keberhasilan karena perang telah berhenti. Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah perdamaian telah menghadirkan keadilan, kesejahteraan, dan masa depan yang lebih baik bagi rakyat Aceh?
Dalam studi perdamaian, berakhirnya kekerasan langsung disebut negative peace. Perdamaian yang lebih substantif adalah positive peace: keadaan ketika masyarakat memperoleh keadilan, keamanan, kesempatan ekonomi, pelayanan publik, serta kehidupan yang bermartabat.
Dalam konteks ini, Aceh telah berhasil melewati tahap pertama. Tantangan berikutnya jauh lebih berat: memastikan perdamaian tidak berhenti sebagai kesepakatan politik, tetapi menjadi kenyataan dalam kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
UUPA dan Janji Perdamaian
MoU Helsinki diterjemahkan ke dalam UUPA yang memberikan sejumlah kekhususan bagi Aceh, baik dalam politik, pemerintahan maupun pengelolaan pembangunan. Salah satu instrumen pentingnya adalah Dana Otonomi Khusus.
Pasal 183 UUPA mengarahkan Dana Otsus antara lain untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, pendidikan, sosial, dan kesehatan.
Karena itu, Dana Otsus semestinya tidak dipahami sekadar sebagai transfer fiskal. Ia adalah bagian dari peace dividend—manfaat pembangunan yang seharusnya dirasakan masyarakat setelah konflik berakhir.
Evaluasinya pun tidak cukup dengan menghitung berapa besar uang yang telah diterima Aceh. Pertanyaan yang lebih penting adalah: apa yang berubah di tengah masyarakat?
Apakah kemiskinan berkurang secara signifikan? Apakah lapangan kerja produktif bertambah? Apakah mutu pendidikan meningkat? Apakah pelayanan kesehatan semakin baik? Apakah ekonomi Aceh menjadi lebih mandiri?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting karena otonomi khusus pada akhirnya harus bermuara pada satu ukuran: kualitas hidup rakyat.
Aceh memang mengalami kemajuan. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan tingkat kemiskinan terus menurun dibandingkan masa awal perdamaian. Pada September 2025, kemiskinan Aceh tercatat 12,22 persen atau sekitar 703 ribu orang. Pada 2026, angkanya berkisar 12,34 persen dengan jumlah penduduk miskin sekitar 713,78 ribu jiwa.
Angka itu sekaligus menyampaikan pesan yang tidak boleh diabaikan: setelah 21 tahun damai, masih ada lebih dari 700 ribu penduduk Aceh yang hidup dalam kemiskinan.
Ini bukan sekadar angka statistik. Ini adalah pekerjaan rumah besar bagi pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota.
Persoalan Aceh karena itu bukan semata-mata soal besarnya anggaran. Tantangan utamanya adalah bagaimana mengubah anggaran menjadi produktivitas ekonomi.
Aceh membutuhkan transformasi dari ekonomi berbasis belanja pemerintah menuju ekonomi berbasis produksi dan nilai tambah. Pertanian, perkebunan, perikanan, energi, pariwisata, dan sumber daya alam harus dikembangkan melalui hilirisasi dan industrialisasi.
Jika komoditas Aceh terus dikirim keluar daerah dalam bentuk bahan mentah, sebagian besar nilai tambah akan tetap dinikmati di luar Aceh.
Di sinilah perdamaian politik harus diterjemahkan menjadi perdamaian ekonomi.
Damai Tanpa Keadilan?
Perdamaian juga tidak dapat dipisahkan dari persoalan keadilan.
Konflik Aceh meninggalkan korban, trauma, dan ingatan sosial yang panjang. Bagi sebagian masyarakat, berakhirnya konflik tidak otomatis berarti seluruh persoalan masa lalu telah selesai.
Dalam kerangka transitional justice, masyarakat pascakonflik membutuhkan kebenaran, keadilan, reparasi, dan jaminan ketidakberulangan.
Karena itu, penyelesaian persoalan korban konflik tetap menjadi bagian penting dari konsolidasi perdamaian.
Aceh tidak perlu membuka kembali luka lama untuk menjadikannya sumber pertikaian. Sebaliknya, pengakuan terhadap korban dan pemulihan merupakan cara untuk memastikan sejarah tidak menjadi sumber konflik baru.
Perdamaian tanpa keadilan mungkin mampu menghentikan kekerasan. Tetapi belum tentu mampu menyembuhkan masyarakat.
Jakarta dan Aceh: Dari Kecurigaan ke Kemitraan
Hubungan pusat dan Aceh juga menjadi bagian penting dari perjalanan perdamaian.
Setelah dua dekade, masih terdapat perdebatan mengenai implementasi sejumlah ketentuan UUPA. Ini menunjukkan bahwa desain hubungan pusat-Aceh belum sepenuhnya selesai.
Namun relasi tersebut tidak boleh dibangun di atas kecurigaan.
Pemerintah pusat harus konsisten menghormati kekhususan Aceh dan semangat MoU Helsinki. Pada saat yang sama, pemerintah Aceh harus membuktikan bahwa kewenangan khusus tersebut digunakan untuk membangun pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Otonomi bukan hanya hak. Ia juga tanggung jawab.
Karena itu, hubungan Jakarta-Aceh harus bergerak dari paradigma “pusat versus daerah” menuju kemitraan pembangunan.
Dari Politik Identitas ke Politik Kinerja
Salah satu capaian terbesar perdamaian adalah perubahan cara berpolitik. Senjata digantikan kotak suara. Mantan kombatan memasuki parlemen dan pemerintahan. Partai lokal menjadi bagian dari demokrasi.
Namun demokrasi pascakonflik menghadirkan tantangan baru.
Politik tidak boleh berhenti sebagai arena perebutan jabatan, anggaran, dan sumber daya.
Aceh membutuhkan pergeseran dari politik identitas menuju politik kinerja. Ukuran keberhasilan seorang pemimpin bukan hanya kemenangan elektoral, melainkan kemampuannya memperbaiki pendidikan, kesehatan, ekonomi, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.
Demokrasi seharusnya membuat rakyat lebih berdaya, bukan sekadar mengganti siapa yang berkuasa.
Dari Perdamaian Politik ke Perdamaian Ekonomi
Dua puluh satu tahun pertama merupakan fase mengakhiri konflik dan membangun institusi perdamaian. Dua puluh satu tahun berikutnya harus menjadi fase membangun kesejahteraan.
Agenda itu setidaknya membutuhkan beberapa hal: memperkuat kewenangan dan implementasi UUPA, mereformasi tata kelola Dana Otsus, mempercepat transformasi ekonomi, serta membangun hubungan pusat-Aceh berdasarkan kepercayaan.
Yang tidak kalah penting adalah membangun generasi baru Aceh yang tidak lagi dibentuk oleh pengalaman konflik, melainkan oleh pendidikan, demokrasi, produktivitas, dan kesempatan ekonomi.
Sebab perdamaian akan kuat apabila rakyat memiliki alasan untuk mempertahankannya.
Rakyat yang memperoleh keadilan akan menjaga perdamaian. Rakyat yang memperoleh kesejahteraan akan mempertahankan stabilitas. Dan generasi muda yang memiliki masa depan tidak akan mudah tertarik pada politik kekerasan.
Karena itu, 21 tahun setelah Helsinki, Aceh tidak cukup mengatakan bahwa perang telah berakhir.
Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah perdamaian telah bekerja?
Bekerja untuk mengurangi kemiskinan.
Bekerja untuk menghadirkan keadilan.
Bekerja untuk memperbaiki tata kelola.
Bekerja untuk menciptakan lapangan kerja.
Dan bekerja untuk memastikan anak-anak Aceh memperoleh masa depan yang lebih baik.
Dari Helsinki, perjalanan Aceh belum selesai.
Perdamaian harus terus bergerak: dari kesepakatan politik menuju keadilan, dari keadilan menuju kesejahteraan, dan dari kesejahteraan menuju perdamaian yang berkelanjutan.
Penulis adalah Pengamat Politik dan Kebijakan Publik





















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda