Breaking News
Memuat breaking news...

26.474 Perkara Masuk PN Medan

Redaksi
Redaksi
Senin, 3 Januari 2022 - 6.51 PM WIB
W
Waspada
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Pengadilan Negeri (PN) Medan, mencatat sepanjang tahun 2021, telah menerima sebanyak 8.935 berbagai perkara dan 17.539 perkara lalu lintas. Sehingga total perkara yang masuk adalah sebanyak 26.474 perkara.

"Dari total perkara yang masuk, perkara Pidana Umum (Pidum) terdapat 4.275 perkara, Pidana Khusus (Pidsus) 111 perkara, Perdata Khusus 728 perkara dan Perdata Umum 3.821 perkara," ucap Humas PN Medan Immanuel Tarigan SH MH, dalam keterangan tertulis, Senin (3/1).

Dijelaskannya, di dalam daftar perkara tersebut, juga terdapat Pidana Khusus Narkotika, Pidana Biasa, Pidana Singkat, Praperadilan, Pidana Cepat, Permohonan Banding, Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali.

"Dari keseluruhan perkara yang diterima PN Medan, sebagian besar telah diputus,  beberapa sidang dilakukan secara teleconference karena terdakwa tidak dapat dihadirkan dalam persidangan, PN Medan tetap berkomitmen menjalankan persidangan secara profesional sesuai KUHAP," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua PN Medan Andreas Purwantyo Setiadi SH MH, menyatakan bahwa sepanjang dirinya menjabat sebagai Ketua PN Medan bersama seluruh jajaran, memiliki komitmen untuk menyelenggarakan persidangan tepat waktu dengan mengutamakan protokol kesehatan.

"Untuk masyarakat pencari keadilan dapat memantau perkara-perkara yang disidangkan oleh PN Medan dengan mengakses kanal Case Tracking System (CTS) Pengadilan Negeri Medan secara online, atau melalui aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) untuk informasi penelusuran perkara. Jadi begitu perkara sudah diputus, maka masyarakat dapat mengakses langsung putusan dalam aplikasi tersebut," tandasnya. (m32).

Waspada/Rama Andriawan
Gedung PN Medan

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement