Breaking News
Memuat breaking news...

3 DPO Tersangka Penganiaya Prajurit TNI Ditangkap Polresta DS

Redaksi
Redaksi
Selasa, 7 Maret 2023 - 8.42 PM WIB
3 DPO Tersangka Penganiaya Prajurit TNI Ditangkap Polresta DS
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

DELISERDANG (Waspada): Setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) 3 orang tersangka pelaku penganiayaan secara bersama-sama terhadap prajurit Kodim 0204/Deliserdang dan 2 orang warga, diamankan Sat Reskrim Polresta Deliserdang. Sedangkan 5 orang lagi tersangka hingga kini masih diburon dan dimasukkan ke dalam DPO.

Kapolresta Deliserdang melalui Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol I Kadek Hery Cahyadi SIK MH didampingi Kanit Jahtanras Iptu Rikki Sitanggang, Selasa (7/3) di Mapolresta Deliserdang, menjelaskan, diantara 3 yang diamankan, 2 orang yakni berinsial FNS 32, dan WSB 36, ditangkap dari tempat pesembunyianya, Sabtu (4/3) di Kecamatan Tigabinanga Kabupaten Tanah Karo.

"Sebelumnya, seorang tersangka berinisial DF 37, sudah menyerahkan diri, ke Mapolresta Deliserdang, Sabtu (25/2). Sementara, seorang berinsial IA (29) ditangkap dari tempat persembunyiannya, Kamis (16/2) malam, di Gang Pancasila Desa Limaumanis Kecamatan Tanjungmorawa," kata Kadek.

Kadek menyebut, kini para tersangka masih menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 subsider pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sebelumnya, tindakan penganiayaan bermula ketika Serka Amosta bersama 2 warga sipil yaitu Tobat Situmorang dan Muhammad Surya, datang ke kafe, Kamis (16/2) malam, di Gang Pancasila Desa Limaumanis Kecamatan Tanjungmorawa.

Terjadi cek-cok mulut dengan para pelaku, diduga emosi kemudian pelaku melempar botol kaca ke kepala korban. Selanjutnya, Serka Amosta Ginting dan 2 temannya dikeroyok beberapa pelaku.

Akibatnya, korban Serka Amosta mengalami luka pada bagian wajah, mata mengalami kerusakan, serta luka robek dibagian kepala. Selanjutnya, 2 korban lainnya, mengalami luka memar, akibat pukulan benda tumpul.

Hingga kini sudah 4 orang tersangka sudah diamankan Sat Reskrim Polresta Deliserdang, sedang 5 orang lagi tersangka diantaranya berinisial ID 38, D 28, A 38 dan I 33, masih diburon dan sudah masuk DPO. (a16)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement