Breaking News
Memuat breaking news...

32 WBP Rutan Klas IIB Humbahas Kumham Sumut Dapat Remisi Natal

Redaksi
Redaksi
Senin, 26 Desember 2022 - 10.21 AM WIB
32 WBP Rutan Klas IIB Humbahas Kumham Sumut Dapat Remisi Natal
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

DOLOKSANGGUL (Waspada): Momentum Hari Raya Natal, 25 Desember 2022, sebanyak 32 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Humbang Hasundutan (Humbahas) Kanwil Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kumham) Sumut dapat remisi khusus Natal.  Pemberian remisi Natal ini ditandai dengan upacara dipimpin langsung Kepala Rutan Klas IIB Humbahas, Herry Hasudungan Simatupang, SH., MH di Aula Rutan, Desa Hutagurgur, Kec. Doloksanggul, Kab. Humbahas, Minggu (25/12).

Kepala Rutan, usai pemberian remisi kepada Waspada menyampaikan, bahwa remisi khusus Natal merupakan salah satu hak WBP yang telah memenuhi syarat administratif dan substansif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dijelaskan, pemberian remisi tadi, sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: PAS-1914.PK.05.04/2022, PAS-1915.PK.05.04/2022, dan PAS-1916.PK.05.04/ 2022 tentang pemberian remisi khusus Natal. Remisi Natal ini diberikan kepada WBP beragama kristen dan katolik.

Diuraikan, WBP yang dapat remisi satu bulan sebanyak 20 orang. Remisi satu bulan 15 hari sebanyak 8 orang, dan remisi dua bulan sebanyak 4 orang.

"Total  WBP yang mendapat remisi kusus Natal pada tahun ini berjumlah 32 orang. Pemberian remisi itu ditandatangani oleh Direktur Jendral Pemasyarakatan, Reinhard Silitonga," tukasnya.

Katanya lagi, pemberian remisi dilihat dari pelaksanaan bimbingan kerohanian WBP selama tahun 2022. "Semoga dengan pemberian remisi ini, saudara-saudara WBP dapat meresapi momentum Natal dan dapat bersyukur kepada Tuhan YME karena semua adalah kehendak-Nya," ujarnya.

Ditambahkan, remisi merupakan pengurangan masa hukuman WBP sehingga dapat mempercepat untuk bertemu kembali dengan keluarga. Syarat pemberian remisi harus berkelakuan baik dan tidak melanggar aturan dalam menjalani masa hukuman.
Tidak lupa, Herry menyampaikan selamat  Hari Raya Natal 25 Desember 2022 bagi yang merayakan. Kiranya damai suka cita Natal menyertai selalu. Semoga Tuhan memberkati. (cas)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement