Breaking News
Memuat breaking news...

37 PMI Nonprosedural Dideportasi Malaysia

Redaksi
Redaksi
Jumat, 25 Agustus 2023 - 5.48 PM WIB
37 PMI Nonprosedural Dideportasi Malaysia
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

DELISERDANG (Waspada): 37 Orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Nonprosedural dideportasi dari Malaysia. Mereka tiba di Kuala Namu Internasional Airport (KNIA) dengan dua penerbangan.

"Ya, PMI nonprosedural ini asal Sumut 22 orang. Selebihnya dari Aceh, Riau, Jambi,Sumatera Barat, Bengkulu DKI Jakarta dan Jawa Timur," kata petugas BP3MI Sumut Ade Frima Koesnanda, Jumat (25/8).

Kata Ade, mereka dideportasi karena menyalahi aturan ketenagakerjaan.Di mana mereka bekerja di Malaysia menggunakan dokumen paspor melancong sebagian lagi tidak ada paspor. "Masuk ke Malaysia dari jalur tidak resmi via jalur laut dari Tanjung Balai dan Dumai Provinsi Riau," terangnya.

Yang dideportasi itu juga ada dua anak-anak balita dari pada PMI nonprosedural tersebut, sambungnya.

Untuk PMI asal Sumut itu setelah didata ada dari kabupaten/kota, Padangsidimpuan, Deliserdang, Serdang Bedagai, Asahan, Batubara,Medan,Tanjung Balai,Simalunggun dan Padang Lawas. "Setelah didata selanjutnya diserahkan pada pihak keluarga," paparanya.

IN ,34 salah seorang PMI nonprosedural yang dideportasi mengaku kerja di Malaysia sebagai tukang servis AC. Dia dideportasi setelah menjalani hukuman penjara selama 4 bulan di Malaysia. Pria asal Aceh ini mengaku sudah dua kali dideportasi dari Malaysia.

Pertama masuk ke Malaysia tahun 2015 dideportasi tahun 2020. Kemudian masuk lagi tahun 2021 dan dideportasi tahun 2023. "Semuanya masuk jalur laut dari Tanjung Balai," terangnya.

Menurutnya nekat masuk tanpa prosedur ke Malaysia karena faktor ekonomi, sulit dapat pekerjaan di Indonesia maka dicoba ke Malaysia kendati di penjara dan dideportasi,bebernya.
Seluruh PMI nonprosedural yang dideportasi sebelumnya sudah menjalani hukuman tahanan penjara mulai dari 4 bulan hingga 1 tahun lamanya. (a13/C)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement