Breaking News
Memuat breaking news...

4 Oknum Poldasu Terindikasi Lakukan Pemerasan

Redaksi
Redaksi
Selasa, 27 Juni 2023 - 6.00 PM WIB
4 Oknum Poldasu Terindikasi Lakukan Pemerasan
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Empat dari tujuh anggota Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumut terindikasi melakukan pemerasan terhadap dua transpuan sebesar Rp50 juta.

"Empat oknum tersebut dalam proses penyidikan, jika terbukti akan dilakukan penahanan," tegas Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi didampingi Kabid Propam Kombes Dudung Adijono, Selasa (27/6).

Dijelaskannya, empat anggota Dit Reskrimum Polda Sumut itu, seorang di antaranya perwira berpangkat Ipda. Sedangkan tiga personel lainnya yang disebut dalam laporan, tidak ditemukan bukti keterlibatan dalam dugaan pemerasan tersebut. "Yang tiga lagi tidak terbukti," ujarnya.

Namun menurutnya, belum ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan itu, karena proses penyelidikan sedang berlangsung. "Masih proses, semua yang diduga ada terlibat pasti diperiksa," kata dia.

Terkait oknum perwira menengah (pamen) mendatangi kos-kos an pelapor, Hadi menyebut sebagai upaya jemput bola untuk mengungkap kebenaran
kasus itu. Menurutnya tidak ada pelanggaran standar operasional prosedur.

Tetapi yang jelas penyidik Dit Reskrimum masih melakukan penyelidikan kasus itu, yang berawal dari laporan dugaan pemerasan oleh oknum Polri yang diterima SPKT.

"Karena ini menyangkut dugaan keterlibatan oknum anggota, Kapolda merespon dengan cepat. Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) juga mendatangi pelapor untuk mencari atau mendalami informasi terkait peristiwa yang terjadi," jelasnya.

Ia memastikan Kapolda Sumut tidak membiarkan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan personel di lapangan, akan diberikan tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, dua korban pemerasan oleh oknum polisi di Mako Polda Sumut melaporkan kasus itu. "Kami melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan dan rekayasa kasus," sebut pengacara korban; Marselinus Duha di Mapolda Sumut, Jumat (23/6) kemarin.

Kata dia, kliennya diamankan sejumlah oknum Poldasu pada 19 Juni 2023, dimana esok harinya sekira 8 orang diduga melakukan pemerasan. "Terjadi di Poldasu tanggal 20 dan dilakukan penangkapan tanggal 19 Juni," sebut Duha.(m10)

Waspada/Ist
Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi didampingi Kabid Propam Kombes Dudung Adijono menjelaskan dugaan pemerasan dilakukan oknum polisi Poldasu, Selasa (27/6).

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement