Breaking News
Memuat breaking news...

40 Kursi Bukan Tujuan Akhir Partai Aceh

Redaksi
Redaksi
Sabtu, 19 September 2026 - 8.23 AM WIB
40 Kursi Bukan Tujuan Akhir Partai Aceh
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

Oleh: Dr Usman Lamreung

Rapat Pimpinan Partai Aceh (PA) Ban Sigom Aceh pada 18–20 September 2026 momentum penting. Sekitar 326 peserta dari DPP, DPW, KPA, kepala daerah, anggota DPRA/DPRK dan organisasi sayap berkumpul untuk mengonsolidasikan partai. Salah satu target yang muncul adalah meningkatkan perolehan kursi DPRA menjadi 40 kursi pada pemilu mendatang.

Target tersebut menarik karena pada Pemilu 2024 PA memperoleh 20 dari 81 kursi DPRA. Artinya, PA ingin menggandakan kekuatan politiknya di parlemen Aceh. Sebagai kilas balik pemilu 2009 PA 33 kursi, 2014 28 kursi, 2019 18 kursi dan 2024 20 kursi. Bila dilihat dari empat kali pemilu kekuatan suara PA secara grafik turun drastis, artinya ada banyak kursi yang hilang di DPRA juga DPRK. Termasuk beberapa wilayah dulunya dikuasai PA, kemudian banyak direbut parnas.

Dari komposisi kursi tersebut diatas, PA harus punya strategi untuk mencapai target 40 kursi di pemilu tahun 2029. Angka 40 kursi tidak hanya dilihat sebagai target elektoral. Ini menjadi pertanyaan yang mendasar ke mana arah Partai Aceh setelah dua dekade perdamaian dan setelah berada di dalam lingkar kekuasaan? Ini adalah ujian politik PA sesungguhnya.

PA lahir dari rahim sejarah konflik dan perdamaian Aceh. Kehadirannya merupakan bagian dari transformasi politik setelah MoU Helsinki 2005 dan lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Karena itu, PA mempunyai posisi yang berbeda dengan partai politik nasional.

Namun, perjalanan waktu telah mengubah medan politik. PA tidak lagi menjadi representasi politik kelompok yang lahir dari sejarah konflik. PA telah menjadi aktor pemerintahan dan kekuatan utama di parlemen Aceh. Dengan posisi tersebut, indikator keberhasilan PA perlahan bergeser: bukan hanya kemampuan mempertahankan identitas politik Aceh, tetapi juga kemampuan mengelola kekuasaan dan menghasilkan kebijakan publik.

Di sinilah konsolidasi internal menjadi penting.

Pesan pimpinan PA agar masalah kepengurusan tidak berubah menjadi perebutan jabatan dan konflik terbuka menunjukkan bahwa organisasi membutuhkan disiplin dan soliditas. Dalam teori kelembagaan partai, kekuatan organisasi tidak hanya ditentukan oleh banyaknya kader atau struktur, tetapi juga kemampuan mengelola konflik, menjalankan aturan dan membangun kaderisasi.

Partai yang kuat bukan partai yang tidak memiliki perbedaan. Partai yang kuat adalah partai yang mampu mengelola perbedaan tanpa menghancurkan dirinya sendiri.

Karena itu, Rapim PA tidak berhenti pada konsolidasi struktur. Ada pekerjaan politik yang jauh lebih besar yaitu dari politik simbol ke politik kinerja

Selama bertahun-tahun, politik Aceh banyak bergerak dalam ruang simbol: perdamaian, MoU Helsinki, UUPA, kekhususan Aceh, bendera, kewenangan dan identitas keacehan.

Semua itu penting. Tetapi masyarakat juga menghadap masalah yang jauh lebih konkret: lapangan kerja, kemiskinan, kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, infrastruktur, investasi, pengelolaan sumber daya alam dan kapasitas fiskal daerah.

Di sinilah PA menghadapi perubahan ekspektasi publik.

Masyarakat tidak hanya bertanya siapa yang paling berjasa dalam sejarah perdamaian. Masyarakat bertanya siapa yang mampu membuat harga kebutuhan terjangkau, membuka lapangan kerja, meningkatkan pelayanan publik, memperbaiki jalan, mengembangkan ekonomi daerah dan memastikan sumber daya Aceh memberikan manfaat bagi rakyat.

Dengan kata lain, legitimasi historis harus bertemu dengan legitimasi kinerja.

Target 40 kursi akan mempunyai makna apabila diikuti agenda politik yang jelas mengenai apa yang hendak dilakukan dengan kekuatan tersebut.

Revisi UUPA

Momentum Rapim juga tidak bisa dipisahkan dari agenda revisi UUPA.

DPR RI pada September 2026 telah menyetujui RUU perubahan UUPA sebagai usul inisiatif DPR. Pemerintah Aceh sebelumnya juga telah membahas sejumlah substansi penting bersama pemerintah pusat, termasuk masalah kewenangan dan fiskal Aceh.

Ini merupakan arena politik yang jauh lebih strategis dari perebutan kursi.

UUPA adalah fondasi hukum kekhususan Aceh. Karena itu, revisi UUPA harus memastikan bahwa kekhususan tidak mengalami penyempitan melalui harmonisasi berbagai undang-undang sektoral.

Persoalan Aceh selama ini bukan kekurangan regulasi. Salah satu masalah mendasar adalah disharmoni kewenangan antara regulasi khusus Aceh dan regulasi sektoral nasional.

Contohnya terlihat dalam pengelolaan sumber daya alam dan minyak dan gas. UUPA memberikan kewenangan khusus kepada Aceh, tetapi pelaksanaannya harus berhadapan dengan berbagai rezim regulasi nasional, termasuk regulasi pemerintahan daerah, pertambangan, investasi, serta pengelolaan bersama minyak dan gas bumi di Aceh.

Jika revisi UUPA hanya menghasilkan penyesuaian administratif, persoalan akan berulang.

Karena itu, PA—sebagai kekuatan politik utama di Aceh—perlu mempunyai agenda yang lebih konkret: memperkuat kewenangan Aceh, memperjelas pembagian urusan dengan pemerintah pusat, memastikan keberlanjutan fiskal kekhususan, serta mengakhiri tumpang tindih regulasi yang selama ini membuat kewenangan Aceh tidak selalu efektif di lapangan.

Di titik ini, ada satu hal yang perlu diperhatikan.

Konsolidasi partai jangan sampai hanya menjadi konsolidasi elite untuk menghadapi pemilu. Politik Aceh membutuhkan konsolidasi agenda yang melibatkan masyarakat.

Revisi UUPA, misalnya, tidak boleh hanya dibicarakan di ruang tertutup pemerintah, partai dan parlemen. Akademisi, masyarakat sipil, dunia usaha, pemuda, perempuan, kelompok adat dan masyarakat di daerah juga harus memperoleh ruang.

Demokrasi lokal tidak sehat jika masyarakat hanya diminta memberikan suara ketika pemilu tiba, tetapi tidak dilibatkan ketika keputusan strategis tentang masa depan Aceh dibuat.

Karena itu, PA memiliki kesempatan untuk menunjukkan bahwa partai lokal dapat berkembang dari partai berbasis sejarah menjadi partai berbasis gagasan dan kebijakan.

Inilah transformasi yang sebenarnya dibutuhkan.

Target 40 kursi bukan akhir. Target 40 kursi DPRA adalah target politik yang sah. Tetapi kursi parlemen bukan tujuan akhir demokrasi.

Yang lebih penting adalah apa yang dilakukan setelah kursi diperoleh.

Jika PA ingin memperbesar kekuatan politiknya, maka pekerjaan rumahnya semakin besar: memperkuat kaderisasi, memperbaiki tata kelola organisasi, membangun mekanisme penyelesaian konflik, memperluas partisipasi generasi muda dan menghubungkan struktur partai dengan kebutuhan masyarakat.

Lebih dari itu, PA harus mampu memperlihatkan hubungan yang jelas antara kekuatan politik dan kebijakan publik. Semakin besar kekuasaan, semakin besar pula tuntutan pertanggungjawaban.

Aceh butuh partai politik yang tidak hanya kuat saat pemilu, tetapi hadir dalam persoalan rakyat sehari-hari. Aceh juga membutuhkan partai lokal yang mampu berdiri tegak memperjuangkan kekhususan Aceh tanpa terjebak pada politik simbol semata.

Rapim Ban Sigom Aceh 2026 karena itu dapat menjadi titik penting bagi PA untuk menentukan arah baru.

Bukan hanya bagaimana memperoleh 40 kursi, tetapi bagaimana menggunakan kekuatan politik untuk memperjuangkan masa depan Aceh.

Dua puluh satu tahun setelah MoU Helsinki, politik Aceh sedang memasuki fase baru. Generasi baru tidak hanya mewarisi cerita konflik dan perdamaian; mereka menilai apakah perdamaian menghasilkan pemerintahan yang lebih baik, ekonomi yang lebih kuat dan kehidupan rakyat yang lebih sejahtera.

Masa depan PA tidak ditentukan oleh seberapa kuat struktur partainya. Ia akan ditentukan satu hal yang lebih sederhana dan lebih sulit: seberapa jauh kekuasaan politik mampu menjawab kebutuhan rakyat Aceh.

Penulis adalah Pengamat Politik dan Kebijakan Publik

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement