Breaking News
Memuat breaking news...

PTUN Diminta Obyektif Dan Adil 

Redaksi
Redaksi
Kamis, 5 Oktober 2023 - 9.44 AM WIB
PTUN Diminta Obyektif Dan Adil 
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan diminta untuk bersikap obyektif dan adil terkait pembatalan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan seluas 15 hektar yang diklaim milik oknum anggota DPRD Sumut, berinisial  DT. 

DT sendiri sudah dilaporkan ke polisi atas sengketa lahan yang sedianya akan dibangun rumah subsidi di Desa Sigara-gara Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, itu.

"Kita berharap hakim obyektif ada adil, karena kami melihat ada kejanggalan, hal tidak berdasar dan tidak mempunyai legal standing terhadap tanah tersebut," kata kuasa hukum PT Rayi Raka Propertindo (RRP), Teguh Lubis dari Kantor Hukum Pahlawan Teguh Lubis & Partners, Selasa (3/10).

PT RRP berbicara terkait lahan yang diklaim telah dibelinya atas nama kliennya disebut sebagai pemilik awal, yakni Kirem Br Ginting, warga Desa Sigara-gara, Deli Serdang,  seluas 15 hektar tahun 2018. 

Menurut Teguh, pengajuan gugatan oleh DT selaku penggugat terkait pembatalan sertifikat HGB maupun SHM No Register 86/G/2023/PTUN.Mdn terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deliserdang (tergugat I), PT RRP selaku tergugat intervensi I dan pihak bank (sebagai pemegang hak tanggung atas tanah), konsumen (tergugat intervensi 4-20) dinilai tidak berdasar dan banyak kejanggalan. Sebab penggugat tidak mempunyai legal standing terhadap tanah tersebut.

"Dalam  gugatannya penggugat merasa orang yang paling berhak membeli area tanah tersebut. Padahal sampai dengan saat ini penggugat belum pernah melakukan transaksi jual-beli dengan pemilik tanah asal yakni Kirem Br Ginting. Jangankan membeli tunai tanah tersebut, memberikan down payment (DP) dengan bukti kwitansi saja tidak ada, apalagi akta jual beli atau perjanjian," kata Teguh,

Teguh menyebut awalnya tanah ini dibeli PT RRP dari Kirem Br Ginting pada 2018 yang mempunyai alas hak atas tanah surat pemindahan dan penyerahan hak dengan ganti rugi, 1 Juni 1985 atas nama Kirem Br Ginting.

Pembelian tanah seluas lebih kurang 15 hektare tersebut dilakukan sesuai prosedur di hadapan PPAT, dengan melampirkan surat pemindahan dan penyerahan hak dengan ganti rugi, SK Tanah diterbitkan Kepala Desa Sigara-gara dengan No: 592.1/2401/SGR/2018 tertanggal 26 November 2018, SK Silang Sengketa No: 592.1/2400/XI/SGR/2018 tertanggal 26 November 2018 dan bukti surat keterangan lainnya.

"Artinya pembelian tanah tersebut clear maka PT RRP selaku pembeli dapat dikategorikan pembeli yang beritikad baik. Klien kami pun mengurus sertifikat tanah di Kantor BPN Deliserdang dan terbit dua sertifikat HGB Nomor 649 dan 650 pada 2019.  Di mana, di Nomor 650 dipecah menjadi 291 persil SHGB dan tersisa Nomor induk 650. Kemudian, dua sertifikat HGB Nomor 649 dan 650 dipecah kembali menjadi 936 sertifikat HGB pada 2022," sebutnya.

Sampai proses tersebut, 936 sertifikat HGB itu tidak ada bantahan atau gugatan yang dilayangkan dari pihak manapun. Karena di atas tanah tersebut dibangun proyek perumahan rakyat atau rumah subsidi sesuai program Presiden Joko Widodo.

"Dari 936, 300 di antaranya sudah terjual dan 50 di antaranya juga telah terbit milik SHM. Klien kami membeli areal tersebut guna membangun perumahan subsidi untuk rakyat sesuai program presiden agar terwujudnya kemerataan di tengah masyarakat," urainya.

Dilaporkan Ke Poldasu

Kuasa hukum PT RRP, Teguh juga menyayangkan sikap oknum tersebut yang diduga menggunakan kekuatan politik, sehingga DPRD Sumut menerbitkan rekomendasi untuk membatalkan SHGB yang diterbitkan BPN Deliserdang atas nama PT RRP tanpa putusan peradilan. 

Maka dari itu, lanjutnya, sebelum kasus ini bergulir di PTUN Medan, oknum anggota dewan ini dilaporkan ke Polda Sumut dengan LP Nomor : STTLP/B/449/IV/2023/SPKT/POLDA Sumut tertanggal 11 April 2023.

"Maka dari itu, kami berharap majelis hakim yang memeriksa perkara ini obyektif dan jeli dalam kasus ini. Kami selaku kuasa hukum PT RRP berkeyakinan keadilan dan integritas majelis hakim PTUN Medan pasti terjaga, sehingga dapat memutus perkara denga adil da sesuai koridor hukum yang berlaku," ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum 18 warga yang merupakan pembeli rumah, Tri Zenius Perdana Limbong, menyayangkan tindakan salah oknum dewan yang melakukan gugatan tersebut.

Pasalnya, sejak awal terdapat banyak kejanggalan dalam perkara ini. Pihaknya yang sudah menggali informasi dan menelusuri riwayat kepemilikan tanah atas objek tersebut adalah miik Kirem Br Giting sesuai SK Bupati. 

"Kami berharap jangan majelis hakim PTUN Medan mengadili dan memutus perkara ini agar waspada terhadap oknum-oknum yang diduga melakukan praktik mafia tanah. Kami tidak mau hukum dijadikan permainan oleh oknum-oknum tersebut," pungkasnya. 

Terpisah Dhody Thaher selaku pihak tergugat dalam perkara 15 hektar lahan dengan Ibu Kirem membantah semua tudingan pihak kuasa hukum dan konsumen.

"Semua tidak benar itu, kita akan buktikan, bahwa lahan tersebut milik kita," sebutnya kepada wartawan di Medan, Rabu (4/10). (cpb)

Teks

Kuasa hukum PT Rayi Raka Propertindo (RRP), Teguh Lubis dari Kantor Hukum Pahlawan Teguh Lubis & Partners. Waspada/partono budy

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement