Breaking News
Memuat breaking news...

Kuasa Hukum: Pemilik Rumah Jangan Mau Terprovokasi

Redaksi
Redaksi
Selasa, 17 Oktober 2023 - 7.04 AM WIB
Kuasa Hukum: Pemilik Rumah Jangan Mau Terprovokasi
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

Medan (Waspada): Tim kuasa hukum masyarakat pembeli rumah di Perumahan Pondok Alam, Desa Sigaragara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, mengimbau kepada pemilik rumah jangan sampai terprovokasi dari oknum-oknum terkait gugatan salah seorang anggota DPRD Sumut ke PTUN Medan.


Penegasan itu disampaikan Tri Zenius Perdana Limbong SH dan M Rezky Siregar SH dari Kantor Law Office Tri Zenius Perdana Limbong & Partner selaku kuasa hukum sejumlah warga perumahan komplek tersebut yang resah atas adanya gugatan tersebut.

"Kita menghimbau kepada seluruh konsumen jangan sampai mau diprovokasi oleh oknum-oknum tertentu menyebut keabsahan yang dikeluarkan pihak developer kepada konsumen tidak legal," tegas Tri dan Rezky, Senin (16/10/2023) sore di Medan.

Dikatakannya, pihaknya mendengar adanya upaya provokasi dengan dugaan berupaya menggiring opini seolah-olah PT Rapi Ray Putratama (PT RRP) memberikan legalitas tidak melalui prosedur dan mekanisme undang-undang yang berlaku.

"Legalitas yang kita miliki sudah melalui proses panjang melewati jalur perundang-undangan yang berlaku, maka kita berharap kepada konsumen memakai kacamata objektif karena dokumen baik dari peralihan PT RRP ke konsumen sudah melalui proses hukum yang berlaku," tegasnya lagi.

Penegasan ini dirasa perlu disampaikan mengingat pada persidangan gugatan di PTUN Medan, Senin (16/10/2023) siang yang dipimpin majelis hakim diketuai, M Yunus Tazryan SH MH itu, sejumlah pihak yang digugat DT, oknum anggota DPRD Sumut dari Fraksi Golkar yang mengklaim lahan komplek seluas 15 hektar itu adalah miliknya, semuanya telah memberikan bukti-bukti keabsahannya masing-masing.

Diketahui, DT menggugat pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), disusul tergugat intervensi I PT RRP, tergugat intervensi II Bank BTN, tergugat intervensi III Bank BRI dan tergugat intervensi IV hingga XX adalah warga masyarakat Komplek Perumahan Pondok Alam, Desa Sigara Gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

"Majelis hakim sudah melihat dan mendengar pembuktian dari pihak-pihak yang tergugat, dan untuk pembuktian dari kita akan dilakukan pada sidang pekan depan," tandas Tri Zenius.

Diberitakan sebelumnya, warga perumahan komplek resah karena lahan tempat tinggal mereka sedang bersengketa dengan anggota DPRD Sumut berinisial, DT.

Oknum anggota DPRD Sumut itu melayangkan gugatan ke PTUN Medan tertanggal 7 Juni 2023 dengan register perkara Nomor 86/G/2023/PTUN Medan, sehingga warga di perumahan Pondok Alam Desa Sigaragara sangat menyayangkan tindakan oknum anggota legislatif tersebut.

Bahkan selama sidang gugatan berjalan, sejumlah elemen mahasiswa yang mewakili warga komplek menggelar aksi demo meminta majelis hakim PTUN Medan bersikap netral dan objektif dan tidak diintervensi.

Akui

Sementara itu, Kuasa Hukum anggota DPRD Sumut Dhody Tahir, Rolatisa Pinem SH, Willy Erlangga SH dan Stella Guntur SH mengakui gugatan sengketa tata usaha negara pada 7 Juni 2023 sudah terdaftar di PTUN Medanl atas penerbitan, pemecahan, pemisahan dan peralihan hak atas tanah seluas 15 hektar di Jalan Tangkahan Batu Desa Sigaragara.

Selain itu, katanya, guna menghindari resiko kerugian terhadap PT RRP terhadap objek sengketa, telah diberitahukan kepada pihak Bank Tabungan Negara (BTN) agar tidak memberikan fasilitas pembiayaan kredit atau perbuatan hukum lainnya kepada siapapun atas pembangunan perumahan/jual beli rumah/pembiayaan agunan rumah ataupun fasilitas lainnya.

"Perlu diketahui, tanah tersebut merupakan objek sita jaminan sesuai berita acara sita jaminan yang telah dikuatkan oleh putusan peninjauan kembali II No.756 PK/PDT/2021 tertanggal 15 Desember 2021, sehingga putusan Peninjauan Kembali II tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam telah memproses eksekusi yang dimohonkan Dhody Taher," katanya.

Begitu juga pada 21 Desember 2022, katanya, telah dilakukan konstatering atau pengukuran dan pencocokan antara suatu objek sengketa dengan putusan pengadilan yang memuat hal-hal mengenai objek perkara, yang dihadiri perwakilan PN Lubuk Pakam, termohon melalui kuasanya, Kepala Desa setempat dan juga aparat pengamanan dari Polrestabes Medan.

"Jadi intinya, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI No.398 PK/PDT/2016 telah diajukan Peninjauan Kembali II oleh klien kami Dhody Thaher ke MA, dan telah diputus oleh MA RI No756 PK/PDT/2021 tertanggal 15 Juni 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap dengan memenangkan Dhody Thaher," katanya.

Dengan demikian, katanya, kepemilikan lahan seluas 15 hektar di atas Perumahan Pondok Alam Desa Sigaragara Kecamatan Patumbak adalah Dhody Thaher, sehingga sangat wajar anggota dewan tersebut menggugatnya ke PTUN, untuk membatalkan sertifikat HGB dan SHM. (cpb)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement