Breaking News
Memuat breaking news...

BPKH Bersama HM Husni Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Haji Di Sumut

Redaksi
Redaksi
Kamis, 1 Februari 2024 - 5.49 PM WIB
BPKH Bersama HM Husni Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Haji Di Sumut
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama anggota Komisi VIII DPR RI, HM Husni SE MM mengadakan Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Haji dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 Hijriah/2024 dan keuangan haji di Provinsi Sumatera Utara di Hotel Antares, Kamis (1/2).

Kegiatan ini pun menghadirkan tiga narasumber, yakni Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf, anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra HM Husni SE MM, dan Kepala Kantor Kemenag Kota Medan Dr. H. Impun Siregar.

Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf mengatakan, keuangan haji saat ini ada pada kondisi yang sehat, likuid, dan ikut mendukung secara optimal pelaksanaan ibadah haji 1445 Hijriah bersama Kementerian Agama (Kemenag). "Kegiatan ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan haji," katanya.

"Setiap tahun terdapat peningkatan dalam pengelolaan keuangan haji. Hal ini memberikan nilai manfaat yang besar bagi jamaah haji," kata Amri.

Ia pun menjelaskan ada beberapa alasan kenapa BPKH berdiri, di antaranya jumlah jamaah haji Indonesia setiap tahun yang mendaftar sangat tinggi dibanding jamaah yang bernagkat. Antusias yang tinggi dari masyarakat Indonesia untuk berhaji, serta besarnya dana pengelolaan haji.

Selain sebagai ajang sosialisasi pengelolaan dana haji oleh BPKH, kegiatan ini juga bertujuan memberikan edukasi pengelolaan keuangan haji agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan tepat.

Ia menjelaskan BPKH bersama pemerintah serta Komisi VIII DPR RI turut mendukung dan terus mencari formula rasionalisasi besaran setoran awal pendaftaran haji, rasionalisasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dan pendistribusian nilai manfaat agar dapat ditingkatkan dan didistribusikan secara maksimal kepada jamaah haji tunggu dan Jemaah berangkat.

Sementara itu, anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra HM Husni SE MM mengatakan BPKH memiliki tugas mengelola keuangan haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban Keuangan Haji.

“Selain itu, BPKH berfungsi untuk melaporkan dan mempertanggungjawaban pelaksanaan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran Keuangan Haji. Dan tugas dan fungsi BPKH ini berdasarkan landasan hukum Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) didirikan berdasarkan Undang-undang (UU) No. 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji,” tegasnya.

Diakui sejauh ini Komisi VIII DPR RI bersama Kemenag terus berkoordinasi untuk merumuskan dan mencari solusi terbaik soal pembiayaan haji. “Karena memang ada tiga komponen paling mahal dalam ibadah haji, yakni biaya pesawat, hotel, dan konsumsi,” ujarnya.

“Khusus untuk jamaah asal Kota Medan, Deliserdang, Serdangbedagai, dan Tebingtinggi saya minta agar mereka tetap dapat menggunakan fasilitas penerbangan Garuda. Lalu saya tetap memohon jarak dari Masjdiil Haram ke tempat pemondokan agar lebih dekat, pada tahun 2023, dapat di Jarwal,” tutupnya. (m33)

Waspada/Ist
ANGGOTA Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf, memberikan pemaparan dalam Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Haji dan BPIH 1445 Hijriah/2024 dan keuangan haji di Provinsi Sumatera Utara di Hotel Antares, Kamis (1/2).

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement