Breaking News
Memuat breaking news...

50 kg SS Gagal Beredar, 500 Ribu Orang Terselamatkan 

Redaksi
Redaksi
Rabu, 22 Februari 2023 - 4.56 PM WIB
50 kg SS Gagal Beredar, 500 Ribu Orang Terselamatkan 
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

KISARAN (Waspada): Gagal beredarnya 50 Kg Shabu-shabu (SS) yang dilakukan oleh Polres Asahan, sehingga bila dikomulasikan secara umum sekitar 500 ribu orang bisa terselamatkan dari pengaruh negatif Narkotika.

Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, saat berbincang dengan Waspada, Rabu (22/2), menerangkan 50 Kg SS ini bisa dikonsumsi sekitar 500 orang, dengan demikian generasi bangsa bisa diselamatkan, dan perang dengan Narkoba terus dilakukan dari segala lini.

"Secara umum ada sekitar 500 ribu orang bisa kita selamatkan, karena gagalnya beredar 50 Kg SS," jelas Kapolres.

Oleh sebab itu, kata Kapolres, diharapkan masyarakat bisa berperan aktif dalam pemberantasan peredaran gelap Narkoba. Seperti tidak ikut mengkonsumsi barang haram itu, serta memberikan edukasi kepada anak-anak sebagai generasi bangsa.

"Peran aktif masyarakat sangat kita harapkan dalam perang melawan Narkoba, dengan memberikan informasi terkait peredaran gelap Narkoba, sehingga peluang masuknya Narkoba bisa ditutup rapat," jelas Kapolres.

Sebelumnya Kapolres menjelaskan, mengamankan tersangka SS, alias Salu,45, warga Dusun I, Desa Pahang, Kec Talawi, Kab Batubara, diamankan petugas saat menggunakan mobil Vios BK 1182 PG dengan membawa 50 Kg SS, pada Selasa (14/2) sekitar pukul 01.30 WIB, di jalan besar Desa Sei Jawi-Jawi, Kec Sei Kepayang Barat, Kab Asahan, ditemukan dua tas dan dan satu bungkusan dibalut kain sarung yang berisikan 50 bungkus SS yang dibalut teh asal china.

Kapolres menuturkan barang haram ini diduga berasal dari Malaysia, direncanakan akan diedarkan wilayah Medan dan Palembang. Tersangka ini mendapat dikendalikan oleh seseorang, baik itu titik penjemputan dan kemana akan diantar melalui via telepon.

"Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup," jelas Kapolres. (a02/a19/a20)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement