Breaking News
Memuat breaking news...

54 Persen Lahan Di Sumut Belum Bersertifikat

Redaksi
Redaksi
Kamis, 8 Mei 2025 - 4.02 PM WIB
54 Persen Lahan Di Sumut Belum Bersertifikat
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, menyampaikan pernyataan mengejutkan. Dia bilang, ada sekitar 54 persen dari 4 juta hektar tanah di Sumut belum bersertifikat. Karena itu, hal ini akan menjadi perhatian serius Kementrian, Pemprovsu dan Pemkab/Pemko, untuk diselesaikan.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, mengatakan itu menjawab pertanyaan wartawan, di Kantor Gubsu, Rabu (7/5). Menteri Nusron, hadir di sana dalam kegiatan rapat koordinasi (Rakor) Pengelolaan Pertanahan dan Tata Ruang di Provinsi Sumut. Hadir pada kegiatan itu, Gubsu Bobby Nasution, Wagubsu Surya, dan para bupati/walikota terkait.

Dikatakan Nusron Wahid, dari pelaksanaan Rakor hari itu terungkap bahwa sekitar 2 juta hektar lebih lahan di Provinsi Sumut belum bersertifikat. Artinya, tanah yang sudah bersertifikat di Sumut masih sekitar 46 persen. ‘’Dari 4 juta hektar tanah di Sumut, 2 juta hektar diantaranya belum bersertifikat,’’ katanya.

Selain percepatan sertifikasi tanah, Menteri Nusron Wahid juga mengungkapkan, dalam Rakor itu ditemukan pola untuk penyelesaian konflik tanah di Sumut.

Seperti konflik karena status tanah yang tumpang tindih. Yakni, ada tanah yang dimiliki pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, termasuk tanah hang sudah diokupasi masyarakat. "Ini kita akan cari polanya dengan komitmen win-win solution. Masyarakatnya bahagia dan pemerintah tidak dirugikan. Dalam hal ini tidak ada aset yang tergerusi," katanya.

Kompensasi Ringan

Sementara itu, Gubsu Bobby Nasution, saat menyampaikan sambutannya di acara Rakor itu, meminta Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, menyerahkan 5.873 hektar lahan eks HGU PTPN 2 tanpa membayar mahal, atau dengan kompensasi ringan.

Menurut Bobby Nasution, 5.873 hektar lahan eks HGU PTPN 2 yang berada di Deliserdang, Serdang Bedagai, Langkat, dan Binjai, sebenarnya sudah bisa diserahkan ke Sumut. Namun hal itu belum bisa terlaksana, karena terkendala dengan pembayaran yang sangat tinggi.

Bobby mencontohkan yang dialami Pemkab Deliserdang, yang harus membayar piluhan miliar. Begitu juga dengan Pemko Binjai. Akibatnya, hal tersebut tidak dapat disanggupi oleh pemerintah daerah. ‘’Kasihan pak kalau harus membayar puluhan miliar, ya pak bupati?, puluhan miliar. Ya pak walikota (Binjai), puluhan miliar lebih," kata Bobby.

Sedangkan untuk penerima lahan eks HGU PTPN 2 itu, menurut Bobby, diantaranya adalah pemerintah daerah, kelompok masyarakat, kelompok adat dan lembaga pendidikan.

Sebenarnya, kata Bobby, penyerahan lahan eks HGU itu sudah lama bergulir, namun tidak pernah terwujud. Karena itu, dia berharap ada solusi nyata yang tidak memberatkan penerima dalam penyerahannya. (m07)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement