Breaking News
Memuat breaking news...

69 PPPK Kemenag Nagan Raya Terima SK, Ini Pesan Kemenag

Redaksi
Redaksi
Selasa, 15 Agustus 2023 - 9.44 PM WIB
69 PPPK Kemenag Nagan Raya Terima SK, Ini Pesan Kemenag
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

NAGAN RAYA (Waspada): 69 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Penyerahan SK tersebut dilakukan langsung Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya, Samhudi SSi secara simbolis di aula Kantor Kementerian Agama setempat.

Hal itu dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia usai pelantikan dan pengambilan sumpah oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas secara dalam jaringan (daring), Selasa (15/8).

Kepala Kantor Kementerian Agama Nagan Raya, Samhudi SSi mengatakan, PPPK di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya yang menerima surat keputusan (SK) sebanyak 69 orang, terdiri jabatan Pranata Humas, penghulu, penyuluh dan guru.

Samhudi menjelaskan, PPPK yang menerima SK saat ini merupakan orang yang istimewa, yang dilantik dan disumpah langsung oleh Menteri Agama. "Oleh karenanya, harus betul-betul menanamkan sikap bersyukur dalam hati setiap apa yang telah diamanahkan oleh Allah SWT," jelasnya.

Ia menambahkan, pegawai yang dilantik langsung diberikan jabatan fungsional ahli pertama seratus persen, tanpa melewati calon/80 persen terlebih dahulu. Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang harus melewati masa calon/80 persen dan harus mengikuti berbagai uji kompetensi untuk diangkat sebagai jabatan fungsional. "PPPK kalau tukinnya sudah jelas,” tambah Samhudi.

Samhudi mengingatkan kepada seluruh PPPK agar mengingat sumpah dan meluruskan niat untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dengan selalu menjalankan dengan konsep tauhid.(b22)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement