Breaking News
Memuat breaking news...

73 Tahun KPU Mengawal Demokrasi: Dari Bilik Suara Menuju Hati Pemilih

Redaksi
Redaksi
Jumat, 16 Oktober 2026 - 11.55 AM WIB
73 Tahun KPU Mengawal Demokrasi: Dari Bilik Suara Menuju Hati Pemilih
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

Oleh Sri Wahyuni Naibaho

Demokrasi tidak berakhir ketika surat suara dimasukkan ke kotak, penghitungan selesai, dan pemenang diumumkan. Demokrasi justru menghadapi ujian sesungguhnya setelah itu, apakah suara rakyat menghasilkan perubahan dan apakah masyarakat masih percaya bahwa partisipasi mereka memiliki arti.

Selama perjalanan panjangnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi institusi penting dalam menjaga keberlangsungan demokrasi elektoral di Indonesia. Tugasnya bukan sekadar menyelenggarakan pemungutan suara, tetapi juga memastikan setiap warga yang memenuhi syarat memiliki kesempatan setara untuk menggunakan hak politiknya.

Namun, tantangan demokrasi terus berkembang. Persoalannya bukan hanya memastikan pemilihan berlangsung tertib, aman, dan transparan, melainkan juga menjangkau seluruh pemilih serta merawat kepercayaan masyarakat.

Potret tantangan itu terlihat di Kota Medan. Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.799.421 pemilih, dengan tingkat partisipasi masyarakat sebesar 34,81% atau sebanyak 626.309 suara.

Angka tersebut menurun dibandingkan Pilkada 2020 yang mencapai sekitar 46,77 persen dengan 1.601.001 pemilih.

Penurunan hampir 12 poin persentase itu menjadi alarm bagi demokrasi lokal. Mengapa sebagian besar pemilih tidak menggunakan hak suaranya? Apakah mereka menghadapi kendala teknis atau mulai kehilangan keyakinan bahwa pemilihan mampu membawa perubahan?.

Pengamat politik Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Rholand Muary, menilai sebagian masyarakat memandang Pilkada sebatas proses politik prosedural untuk menghasilkan kepala daerah baru, tetapi belum tentu membawa perubahan substantif.

Menurutnya, krisis kepercayaan terhadap kandidat dan sistem politik lokal, termasuk pengaruh politik uang, kepentingan elite, serta kasus korupsi yang berulang, dapat membuat masyarakat merasa suaranya tidak menentukan perubahan.

Pandangan ini mengingatkan bahwa rendahnya partisipasi tidak cukup dijawab dengan ajakan mencoblos. Ketika demokrasi dianggap hanya menguntungkan kelompok tertentu, masyarakat dapat kehilangan alasan untuk terlibat. Meski demikian, ketidakhadiran pemilih tidak selalu berarti penolakan terhadap demokrasi karena kendala administratif, pekerjaan, kesehatan, akses, dan bencana juga perlu diperhitungkan.

Demokrasi yang inklusif

Tantangan KPU tidak berhenti pada persoalan kepercayaan. Hak memilih juga harus terlindungi ketika warga menghadapi keterbatasan fisik, hambatan akses, atau bencana alam.

Banjir yang melanda sejumlah wilayah Medan saat Pilkada 2024 memperlihatkan bahwa pemilihan berlangsung di tengah realitas kehidupan masyarakat. Ketika akses jalan terganggu dan warga harus menyelamatkan keluarga serta harta benda, datang ke tempat pemungutan suara (TPS) bukan lagi perkara sederhana.

Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqa, menekankan pentingnya penguatan kapasitas badan ad hoc, mulai dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), hingga kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), dalam menghadapi kondisi darurat. KPU juga perlu memperkuat koordinasi dengan BPBD, pemerintah daerah, TNI, dan Polri.

Kesiapsiagaan tersebut perlu didukung pemetaan wilayah rawan bencana, penentuan lokasi TPS yang aman, serta prosedur darurat yang jelas. Tujuannya, keselamatan warga tetap menjadi prioritas tanpa mengabaikan perlindungan hak politik mereka sesuai ketentuan.

Aksesibilitas juga menjadi bagian penting dari demokrasi. Mutia menjelaskan, KPU memanfaatkan teknologi dan aplikasi untuk mendukung verifikasi lapangan terhadap lokasi TPS agar akurat, dekat dengan domisili pemilih, dan mudah dijangkau.

Lokasi yang rata dan landai, meja pencoblosan yang sesuai bagi pengguna kursi roda, serta templat surat suara dengan penanda Braille bagi pemilih tunanetra merupakan bagian dari pelayanan yang perlu diperhatikan. Pendampingan bagi pemilih yang membutuhkan juga harus dilaksanakan sesuai ketentuan dengan tetap menjaga kerahasiaan pilihan.

Demokrasi yang setara bukan sekadar membuka pintu TPS bagi semua orang, melainkan memastikan setiap pemilih dapat menggunakan haknya tanpa hambatan yang seharusnya bisa diatasi.

Di tengah perubahan zaman, inovasi digital menjadi peluang untuk mendekatkan KPU dengan masyarakat, terutama generasi muda. Mutia Atiqa menyebutkan bahwa sosialisasi kepemiluan dapat dilakukan melalui media sosial, konten kreatif, podcast, diskusi publik, dan dialog politik yang lebih dekat dengan keseharian anak muda.

Pendidikan demokrasi juga dapat diperkenalkan melalui simulasi pemilihan ketua OSIS di sekolah. Dengan cara ini, generasi muda belajar tentang proses pemilihan, kerahasiaan suara, penghormatan terhadap perbedaan pilihan, dan tanggung jawab sebagai pemilih.

Namun, keberhasilan sosialisasi tidak cukup diukur dari banyaknya konten atau kegiatan. Yang lebih penting adalah apakah informasi dipahami masyarakat dan membantu mereka mengambil keputusan politik secara sadar. Pendekatan digital juga harus berjalan bersama sosialisasi langsung agar kelompok yang memiliki keterbatasan akses teknologi tidak tertinggal.

Pendidikan pemilih perlu melampaui penjelasan tentang jadwal dan tata cara mencoblos. Masyarakat perlu memahami hubungan antara pilihan politik, kebijakan publik, serta tanggung jawab pemimpin setelah terpilih.

Dari prosedur menuju kepercayaan

Rendahnya partisipasi Pilkada Medan 2024 harus menjadi bahan evaluasi bersama. KPU dapat memperbaiki pendataan pemilih, aksesibilitas TPS, kesiapsiagaan bencana, transparansi, dan pendidikan pemilih. Evaluasi juga perlu mengidentifikasi hambatan partisipasi berdasarkan wilayah dan kelompok masyarakat.

Namun, membangun kepercayaan demokrasi bukan tanggung jawab KPU semata. Partai politik harus menghadirkan kandidat berintegritas, sedangkan pemimpin terpilih perlu membuktikan bahwa kekuasaan digunakan untuk kepentingan masyarakat. Politik uang, korupsi, dan janji yang tidak ditepati hanya akan memperlebar jarak antara warga dan demokrasi.

Memasuki momentum 73 tahun KPU mengawal demokrasi Indonesia, keberhasilan penyelenggaraan pemilihan perlu dimaknai lebih luas daripada kelancaran pemungutan dan penghitungan suara. Demokrasi harus mampu menjangkau kelompok rentan, melindungi hak politik dalam situasi darurat, menyediakan informasi yang terbuka, dan memberi ruang bagi partisipasi masyarakat.

KPU memang tidak dapat menjamin setiap pemimpin memenuhi harapan rakyat. Namun, KPU dapat terus memastikan proses pemilihan berlangsung adil, inklusif, transparan, dan dapat dipercaya.

Sebab, demokrasi tidak cukup hanya hadir di bilik suara. Tapi harus terasa dalam kehidupan masyarakat dan terbukti melalui tanggung jawab pemimpin kepada rakyatnya. Mengawal demokrasi berarti menjaga agar setiap suara dihormati, setiap hak dilindungi, dan setiap warga tetap memiliki alasan untuk percaya bahwa masa depan dapat diperjuangkan melalui demokrasi.

Penulis adalah wartawan waspada.id

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement