Breaking News
Memuat breaking news...

79 Nakes Di Palas Terima SK PPPK

Redaksi
Redaksi
Kamis, 11 Mei 2023 - 6.19 PM WIB
79 Nakes Di Palas Terima SK PPPK
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

PALAS (Waspada): Sebanyak 79 orang tenaga kesehatan (Nakes) di Kabupaten Padanglawas (Palas) terima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Kamis (11/5).

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Padang Lawas, drg. H. Ahmad Zarnawi Pasaribu usai menyerahkan SK PPPK kepada 79 tenaga kesehatan itu, supaya menjalankan tugas dan fungsi secara profesional, bertanggungjawab serta berdedikasi tinggi.

"Dan kompetensi yang dibarengi dengan kecepatan dan ketepatan akan berimplikasi positif terhadap kualitas pelayanan kesehatan masyarakat," kata Zarnawi.

Sekaligus mengingatkan, sebagai pelayan masyarakat di bidang kesehatan senantiasa mengutamakan etika dan kesopanan. Berperilaku ramah dan gunakan komunikasi yang jelas serta mudah dipahami masyarakat.

"Karena itu, agar menjaga nama baik instansi dan tidak melakukan hal-hal yang menyimpang dari etika dan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

"Juga terus meningkatkan etos kerja yang produktif, terampil dan kreatif, sehingga tidak ada lagi image negatif terhadap kinerja ASN yang lamban dan tidak profesional," jelas Zarnawi.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Drs. Irwan Halomoan Hasibuan melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian, Informasi dan Penilaian Kinerja PNS, Abdul Hakim Harahap menyampaikan, penyerahan SK PPPK 79 orang tenaga kesehatan itu untuk jabatan fungsional.

Di mana dari 79 orang tenaga kesehatan tersebut, diantaranya satu orang dokter gigi, 6 dokter umum, 23 Bidan, 28 perawat dan 21 tenaga kesehatan lainnya. (a30)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement