Breaking News
Memuat breaking news...

8 Tersangka Kasus Kerangkeng Kembali Diperiksa

Redaksi
Redaksi
Kamis, 31 Maret 2022 - 6.38 PM WIB
W
Waspada
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut kembali memeriksa delapan tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat non aktif TRP.

"Mereka lagi diperiksa," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Kamis (31/3) sore.

Pemeriksaan dilakukan untuk mengkonstruksikan hukum terkait penerapan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). "Mereka yang kemarin sudah ditetapkan tersangka, hari ini dihadirkan untuk dimintai keterangan lagi," kata Hadi.

Dijelaskan, pemeriksaan dilakukan sejak pukul 11:00 WIB. Hingga sore ini delapan tersangka masih menjalani pemeriksaan.

Sementara, kuasa hukum ke delapan tersangka yang biasanya hadir mendampingi, sore itu tidak terlihat.

Sebelumnya, Dit Reskrimum Polda Sumut menetapkan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia tersebut. Salah satu tersangka merupakan anak bupati berinisial DP.

Mereka dijerat dengan Pasal 7 UU No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara serta Pasal 2 UU No. 21/2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara.(m10)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement