PGRI Minta Dirjen GTK Cabut Surat Pembatalan Penempatan 3.043 Guru P1PGRI Minta Dirjen GTK Cabut Surat Pembatalan Penempatan 3.043 Guru P1

JAKARTA (Waspada): Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) prihatin atas pembatalan penempatan 3.043 guru pelamar Prioritas 1 (P1) dalam seleksi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pembatalan diumumkan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan atas nama Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) lewat surat nomor 1199/B/GT.00.08/2023.
Keprihatinan itu merupakan aspirasi seribu guru yang hadir dalam Forum Aspirasi Guru Indonesia yang digagas oleh PB PGRI, Selasa (7/3/2023).
Karena itu, PGRI meminta kepada Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) atas nama Mendikbudristek, mencabut Surat Pengumuman Pembatalan Penempatan 3.043 guru Pelamar P1.
Pasalnya, secara objektif para guru Pelamar P1 teah dinyatakan lulus Passing Grade dan sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi pada saat akan mengikuti ujian melalui sistem seleksi calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) 2021/2022 dan berdasarkan janji dari pemerintah mereka yang lulus PG akan langsung mendapatkan penempatan.
PGRI juga mengimbau kepada Dirjen GTK atas nama Mendikbudristek dan Kementrian terkait dan seluruh jajarannya untuk turun langsung memberikan penjelasan secara terbuka, resmi, detail, lengkap, dialogis, dan solutif mengenai alasan di balik pembatalan penempatan 3.043 guru pelamar P1.
Di sisi lain, proses sanggah yang ada ternyata bukan sanggah oleh guru yang bersangkutan, melainkan diterjemahkan sebagai verifikasi dan validasi internal oleh penyelenggara.
Karena itu PGRI meminta kepada Kemendikbudristek melalui Dirjen GTK dan Kementrian terkait agar mengirimkan pemberitahuan melalui akun SSCASN masing-masing guru dengan memberikan penjelasan kriteria atau poin apa saja yang belum terpenuhi, sehingga menyebabkan status penempatan mereka dibatalkan, lalu membuka kembali masa sanggah dan mengadakan pemberkasan ulang bagi 3.043 guru Pelamar P1 untuk bisa membuktikan kesesuaian persyaratan yang dimiliki.
Dia juga meminta agar dalam pengumuman resmi 10 Maret 2023, Kementrian Penyelenggara dan Panselnas dapat mengumumkan penempatan ataupun optimalisasi secara berkeadilan dengan mengakomodir seluruh Pelamar baik P1, P2, P3, dan P4 yang memenuhi syarat. Jangan sampai suasana kebatinan para guru tercederai untuk kesekian kalinya, merasa digantung nasibnya, diberi harapan palsu, atau malah terkesan diterlantarkan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Panselns guru PPPK akan mengumumkan hasil seleksi pada 10 Maret 2023. Di sela itu, surat pengumuman pembatalatan dikeluarkan Kemendikbudristek.(J02)



























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda