Breaking News
Memuat breaking news...

Aceh Besar Kaya, PAD Tertatih: Kode Keras Kegagalan Tata Kelola

Redaksi
Redaksi
Jumat, 1 Mei 2026 - 11.33 AM WIB
Aceh Besar Kaya, PAD Tertatih: Kode Keras Kegagalan Tata Kelola
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

Oleh: Dr Usman Lamreung

Potensi melimpah tak otomatis jadi kesejahteraan jika birokrasi lemah.

Kabupaten Aceh Besar merupakan wilayah dengan kekayaan sumber daya alam yang signifikan, terutama pada sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa struktur ekonomi daerah ini masih didominasi oleh sektor primer, kontribusi sektor pertanian mencapai sekitar 19,89% terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) tahun 2024. Bahkan secara makro, struktur ekonomi Aceh juga memperlihatkan dominasi sektor pertanian hingga di atas 30%, menandakan basis ekonomi yang kuat namun masih bersifat tradisional.

Namun demikian, dominasi sektor primer tersebut tidak secara otomatis berbanding lurus dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam perspektif ekonomi publik, kondisi ini mencerminkan adanya resource curse at local level, yakni kegagalan institusi dalam mengonversi potensi ekonomi menjadi nilai fiskal daerah. Hal ini diperkuat oleh indikator PDRB per kapita Aceh Besar yang masih relatif rendah dibandingkan daerah lain secara nasional, menunjukkan bahwa nilai tambah ekonomi belum optimal terdistribusi.

Dalam kerangka good governance, sebagaimana ditegaskan oleh UNDP, tata kelola pemerintahan yang efektif mensyaratkan akuntabilitas, transparansi, efektivitas, dan supremasi hukum. Namun dalam konteks Aceh Besar, sejumlah indikasi menunjukkan belum optimalnya prinsip-prinsip tersebut.

Pertama, belum konsistennya penerapan sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pengisian jabatan birokrasi seharusnya didasarkan pada kompetensi, kualifikasi, dan kinerja, bukan pertimbangan non-profesional. Fenomena maraknya pengisian jabatan melalui pelaksana tugas (Plt) dalam jangka waktu panjang justru bertentangan dengan prinsip tersebut dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian organisasi serta menurunkan efektivitas kebijakan publik.

Kedua, lemahnya kapasitas manajerial birokrasi, khususnya pada level koordinasi strategis yang seharusnya dijalankan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekda Kab). Dalam teori administrasi publik, birokrasi dituntut adaptif, efisien, dan berorientasi pada hasil. Ketika fungsi koordinasi tidak berjalan optimal, konsekuensinya adalah terjadinya policy fragmentation, yakni kebijakan yang tidak sinkron dan program pembangunan yang berjalan parsial.

Lemahnya tata kelola birokrasi berdampak langsung pada stagnasi program pembangunan daerah. Dalam konteks teori kepercayaan publik, kegagalan pemerintah dalam delivering services akan menurunkan legitimasi politik dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

Kondisi ini menjadi semakin krusial karena sektor-sektor unggulan seperti pertanian, pariwisata, dan pertambangan di Aceh Besar seharusnya mampu menjadi leading sector dalam meningkatkan PAD dan kesejahteraan masyarakat. Namun tanpa dukungan tata kelola yang kuat, potensi tersebut justru terjebak dalam kondisi low productivity trap.

Kerangka Regulasi dan Urgensi Reformasi

Dalam konteks hukum daerah, penguatan tata kelola sejalan dengan semangat otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan luas untuk mengelola potensi daerah secara efektif dan akuntabel.

Di tingkat lokal, berbagai Qanun terkait tata kelola keuangan daerah dan pengelolaan sumber daya seharusnya menjadi instrumen untuk mendorong optimalisasi PAD. Namun implementasi regulasi tersebut sangat bergantung pada kualitas kepemimpinan birokrasi dan integritas aparatur.

Oleh karena itu, terdapat beberapa langkah strategis yang perlu segera dilakukan oleh bupati, antara lain: evaluasi menyeluruh terhadap pejabat struktural, terutama yang menjabat dalam status Plt dalam jangka panjang; penerapan sistem merit secara konsisten sesuai amanat UU ASN untuk memastikan birokrasi diisi oleh individu yang kompeten; penguatan peran Sekda sebagai chief administrative officer guna memastikan koordinasi lintas perangkat daerah berjalan efektif; reformasi tata kelola berbasis kinerja (performance-based budgeting) untuk menghubungkan langsung program dengan output dan outcome; serta optimalisasi sektor unggulan berbasis data BPS agar kebijakan pembangunan lebih evidence-based.

Paradoks Aceh Besar hari ini bukan terletak pada ketiadaan potensi, melainkan pada lemahnya kapasitas institusional dalam mengelola potensi tersebut. Tanpa reformasi birokrasi yang serius dan berbasis regulasi, potensi sumber daya alam hanya akan menjadi angka statistik tanpa dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat.

Dalam konteks ini, kepemimpinan bupati menjadi faktor kunci. Keberanian untuk melakukan evaluasi dan restrukturisasi birokrasi bukan hanya kebutuhan administratif, tetapi merupakan prasyarat utama untuk memulihkan kepercayaan publik dan mendorong transformasi ekonomi daerah secara berkelanjutan.

Penulis adalah Pengamat Politik dan Kebijakan Publik

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement