Breaking News
Memuat breaking news...

Aceh Tak Butuh Rayuan Politik Baru

Redaksi
Redaksi
Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11.07 AM WIB
Aceh Tak Butuh Rayuan Politik Baru
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

Oleh: Dr Usman Lamreung

Aceh bukan daerah yang datang belakangan ke Republik. Ketika Indonesia berada di ambang kehancuran akibat agresi militer Belanda, Aceh termasuk wilayah yang ikut menjaga napas pemerintahan Republik. Dari tanah Serambi Mekah, dukungan pasukan mengalir ke medan perjuangan, termasuk dalam perang Medan Area. Rakyat Aceh bahkan mengumpulkan harta untuk membeli pesawat yang digunakan membantu perjuangan Republik.

Sejarah itu penting untuk diingat bukan sebagai romantisme masa lalu, melainkan sebagai fondasi hubungan Aceh dan Indonesia.

Kontribusi Aceh bukan hadiah dari Jakarta. Aceh adalah bagian dari modal sejarah yang ikut menopang lahir dan bertahannya republik ini.

Karena itu, hubungan Aceh dan pemerintah pusat tidak cukup dibaca dengan kacamata administratif. Di dalamnya ada sejarah, politik, hukum, sekaligus moral. Ketika kemudian Aceh menuntut kewenangan yang lebih luas untuk mengatur dirinya, tuntutan itu tidak tepat diperlakukan seperti permintaan biasa sebuah daerah kepada pusat.

Aceh memiliki watak politik yang panjang. Ia pernah menjadi kesultanan yang berdaulat, berhadapan dengan kekuatan asing, mengalami perang berkepanjangan, lalu masuk ke dalam Republik Indonesia dengan sejarah dan identitasnya sendiri.

Dalam metafora sederhana, Aceh adalah gadis cantik yang kaya, tetapi tidak mudah ditaklukkan. Ia memiliki sumber daya alam, posisi geografis strategis, identitas Islam yang kuat, dan tradisi perlawanan yang membuatnya peka terhadap satu hal: martabat.

Ketika martabat itu dirasa direndahkan, perlawanan menemukan alasan.

Konflik Aceh selama puluhan tahun tidak lahir dari ruang kosong. Ia merupakan endapan persoalan kewenangan, ketimpangan distribusi sumber daya, identitas, rasa keadilan, dan politik yang terlalu lama dikendalikan dari pusat. Ketika berbagai persoalan itu bertemu, konflik menjadi sulit dihindari.

Karena itu, Helsinki pada 2005 tidak boleh dipandang sekadar sebagai kesepakatan untuk menghentikan perang.

Helsinki adalah kontrak politik.

Melalui kesepakatan itu, Republik dan Aceh menemukan jalan kompromi: Aceh tetap berada dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, sementara kekhususan sejarah, politik, dan kewenangan Aceh memperoleh ruang pengakuan.

Kompromi tersebut kemudian memperoleh landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. UUPA menjadi instrumen penting bagi desain desentralisasi asimetris: keutuhan negara dipertahankan, sementara kekhususan Aceh diakui.

Masalahnya bukan lagi pada apa yang tertulis.

Masalahnya adalah apa yang dijalankan.

Di atas kertas, Aceh memiliki kekhususan. Dalam praktik, kewenangan itu kerap berhadapan dengan regulasi sektoral nasional. Satu aturan memberi ruang, aturan lain menariknya kembali. Desentralisasi hadir dalam norma, tetapi aroma sentralisasi masih terasa dalam pelaksanaan.

Di situlah paradoks Aceh.

Pemerintah pusat meminta Aceh menjaga perdamaian dan tetap berada dalam bingkai NKRI. Aceh telah melakukannya. Tetapi ketika Aceh meminta konsistensi terhadap kesepakatan damai dan kekhususan yang telah dituangkan ke dalam undang-undang, penyelesaiannya sering kali berjalan lamban.

Persoalan bendera Aceh adalah salah satu contoh. Qanun telah menjadi instrumen hukum daerah, tetapi implementasinya terus tersangkut dalam tarik-menarik kewenangan pusat dan daerah. Sejumlah agenda dalam UUPA pun belum sepenuhnya tuntas.

Ini bukan semata persoalan waktu.

Sebab waktu yang terlalu lama dapat mengubah watak sebuah persoalan. Yang mula-mula berupa harapan bisa berubah menjadi kekecewaan. Yang semula berupa ketidaksabaran dapat berkembang menjadi ketidakpercayaan.

Dalam politik, kepercayaan adalah modal yang mahal.

Negara tidak cukup hanya memiliki legalitas. Legitimasi juga dibentuk oleh kemampuan memenuhi harapan yang telah diciptakannya sendiri. Ketika janji politik terus dibiarkan menggantung, muncul jarak antara apa yang dijanjikan dan apa yang dirasakan masyarakat.

Semakin lebar jarak itu, semakin tipis kepercayaan.

Aceh hari ini bukan sedang meminta keistimewaan tanpa dasar. Aceh sedang menuntut konsistensi terhadap konstruksi politik dan hukum yang lahir dari proses panjang, mahal, bahkan berdarah.

Pemerintah pusat tidak bisa hanya mengambil bagian dari perdamaian yang nyaman, lalu menghindari konsekuensi politik dari perdamaian itu sendiri.

Sebab perdamaian bukan sekadar berhentinya tembakan.

Peace is not merely the absence of violence.

Perdamaian yang tahan lama membutuhkan keadilan, kesejahteraan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap identitas politik masyarakat. Senjata memang dapat disimpan. Tetapi rasa diperlakukan tidak adil tidak serta-merta ikut masuk gudang.

Konflik bersenjata bisa dihentikan oleh perjanjian. Namun kekecewaan yang dipelihara terlalu lama dapat tumbuh menjadi konflik politik dalam bentuk lain.

Karena itu, pemerintah pusat perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi MoU Helsinki dan UUPA. Regulasi sektoral yang berpotensi menggerus kekhususan Aceh harus ditinjau. Persoalan bendera perlu diberi kepastian hukum. Kewenangan pengelolaan sumber daya harus diperkuat secara proporsional. Pembangunan tidak boleh berhenti sebagai transfer anggaran, melainkan harus menghasilkan transformasi ekonomi dan kesejahteraan yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Aceh telah terlalu lama mendengar kalimat yang sama: sabar, sedang diproses, akan dibicarakan, menunggu regulasi.

Politik tidak boleh menjadi ruang tunggu tanpa nomor antrean.

Aceh adalah gadis cantik yang terlalu lama dijanjikan masa depan.

Ia pernah memberikan darah dan hartanya untuk Republik. Ia melewati perang, konflik, tsunami, lalu memilih jalan damai. Setelah semua itu, yang dibutuhkan Aceh bukan rayuan baru. Bukan pula pidato yang mengulang kata-kata persatuan.

Aceh membutuhkan kepastian.

Jangan keliru membaca kesabaran sebagai ketidakpedulian.

Dua puluh satu tahun setelah Helsinki, pertanyaan terpenting bukan lagi apakah Aceh akan tetap bersama Republik. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: seberapa serius Republik memenuhi kesepakatan yang membuat Aceh memilih jalan damai?

Sebab perdamaian yang hanya menghentikan peluru, tetapi membiarkan kekecewaan tumbuh, pada akhirnya hanya memindahkan konflik dari medan perang ke ruang politik.

Dan sejarah mengajarkan, konflik politik yang dipelihara terlalu lama bisa menjadi jauh lebih mahal daripada menuntaskan sebuah janji.

Aceh tidak sedang meminta belas kasihan Jakarta.

Aceh sedang menagih janji Republik.

Sudah waktunya tagihan itu dibayar.

Penulis adalah Pengamat Politik dan Kebijakan Publik

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement