Breaking News
Memuat breaking news...

Ada Sanksi, David Roni Sinaga Ingatkan Warga Tidak Buang Sampah Sembarangan

Redaksi
Redaksi
Senin, 9 September 2024 - 10.20 AM WIB
Ada Sanksi, David Roni Sinaga Ingatkan Warga Tidak Buang Sampah Sembarangan
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga SE, terus mengingatkan warga masyarakat agar terus menjaga kebersihan lingkungan, dan tidak membuang sampah secara sembarangan. Sebab, sejak Januari 2024 lalu, jika kedapatan ada masyarakat yang membuang sampah secara sembarangan akan dikenakan denda sebesar Rp 10 juta.

"Jadi, bapak dan ibu, jangan lagi membuang sampah sembarangan karena sudah ada denda yang akan diberlakukan," ujar David saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan
di Jalan Denai Gg Jati, Kelurahan Tegal Sari (TS) I, Kecamatan Medan Area, Sabtu (7/9).

Disebutkan, politisi muda PDIP ini, Kepala Lingkungan (Kepling) juga agar berperan dan lebih proaktif dalam menangani permasalahan sampah. Sebab katanya, peran Kepling sangat penting dalam menangani masalah sampah, agar setiap lingkungan di Kota Medan dapat bersih dan tertata dengan baik.

"Dalam pengelolaan persampahan ini sudah seharusnya setiap kelurahan memiliki bank-bank sampah, agar masyarakat bisa memanfaatkan sampah rumah tangganya yang tidak hanya dapat menciptakan lingkungan yang bersih, tapi juga bernilai ekonomi," katanya.

Diketahui, Perda No 6 Tahun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB. Perda dimaksud memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda No 6 Tahun 2015. Sedangkan di Pasal 13 telah disebutkan Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan bidang pengelolaan persampahan. (h01)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement