Breaking News
Memuat breaking news...

Adat Tidak Boleh Langgar Syariah

Redaksi
Redaksi
Jumat, 4 Maret 2022 - 3.47 PM WIB
W
Waspada
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

LANGSA (Waspada) : Tgk H Kamrullah SAg yang sering disapa Abon Kamrullah mengingatkan agar masyarakat jangan membiasakan diri melakukan pelanggaran agama dengan dalih melaksanakan adat.

Peringatan tersebut disampaikan dalam pesan khutbahnya di Masjid Agung Darul Falah Langsa, Jumat (4/3).

Menurutnya selama ini banyak orang entah karena tidak tahu sering mengkambinghitamkan adat ketika melakukan pelanggaran terhadap hukum agama.

Salah satu contohnya, kata dia, saat terjadi pesta perkawinan, mampelai pria dan mampelai wanita duduk di pelaminan dari pagi sampai sore hingga melewati waktu shalat duhur dan asar.

"Ini jelas melanggar syariat dua waktu shalat terlewatkan," katanya.

Tidak ada alasan boleh meninggalkan shalat. "Walaupun itu dalam pelaksanaan adat perkawinan," tegasnya.

Maka itu dia mengingatkan, adat tidak boleh melanggar dengan ketentuan agama, dan adat yang merusak agama harus ditinggalkan.

Jika itu yang terjadi, tambahnya, seluruh pemilik acara terutama penyelenggara pesta perkawinan tersebut ikut menanggung dosa.

Walaupun banyak orang yang berdoa dan sedekah makanan yang disediakan tidak bisa menebus dosa pelanggaran agama yang dilakukan. (b12)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement