Advokat Antony Sinaga Dampingi Ida Rohani Yang Diberhentikan Sebagai ASN Dari Dinas Koperindag TaputAdvokat Antony Sinaga Dampingi Ida Rohani Yang Diberhentikan Sebagai ASN Dari Dinas Koperindag Taput

MEDAN (Waspada.id): Ida Rohani Sinaga, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Tapanuli Utara, menyatakan keberatan atas keputusan pemerintah daerah yang memberhentikan dirinya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Atas keputusan sepihak dan tidak benar itu, Ida Rohani Sinaga banding dan menempuh jalur hukum serta penyerahkan kasusnya kepada advokat dan penasehat hukum, Antony Sinaga SH, M.Hum.
Antony Sinaga, SH, M.Hum kepada Waspada.id di Medan, Rabu (5/8/2026) sore, membenarkan bahwa kliennya, Ida Rohani Sinaga, menyerahkan kasus tersebut kepadanya. ‘’Beliau menyerahkan kasus tersebut kepada kami,’’ ucapnya.
Antony Sinaga pun langsung menyurati Badan Kepegawaian Negara di Jl. Letjen Sutoyo No.12 Cililitan, Jakarta Timur untuk permohonan banding adminstrastif atas penjatuhan hukuman displin tingkat berat berupa pemberhentian tidak atas pemintaan sendiri sebagai PNS atas nama Ida Rohani Sinaga, jabatan terakhir sebagai Penagih Pajak, Pangkat/Golongan: Juru TK I /1/d, di UPT Pasar Siborong-borong, Dinas Koperasi, UKM, Dinas Koperindag Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).
Antony menyebut, setelah mendapat penjelasan dari Ida selaku pemberi kuasa, disampaikan keberatan sebagai berikut :
1. Bahwa tidaklah benar pemberi kuasa tidak masuk kantor selama 67 (enam puluh tujuh hari kerja). Hal ini disebabkan pemberi kuasa tidak diberikan kesempatan oleh Asroy Halawa (Kepala UPT Pasar Siborong-borong) selama 65 hari kerja untuk menandatangani absen manual dan disamping itu juga tidak pernah diberikan kerja sebagaimana layaknya PNS lainnya.
2. Bahwa pemberi kuasa tidak pernah dilakukan pemeriksaan dengan berita acara pemeriksaan oleh atasan langsung Asroy Halawa.
3. Bahwa Pemberi Kuasa juga tidak pernah dilakukan pemeriksaan dengan berita acara oleh atasan atasan langsung Asroy Halawa yaitu Agus Sinaga (Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan) Tapanuli Utara.
4. Bahwa Pemberi Kuasa tidak pernah diperlihatkan Surat Bupati Tapanuli Utara Nomor 800.1.6.2 /014/Tim Pemeriksa /XII/2026 tanggal 01 Desember 2025 tentang Pembentukan Tim Pemeriksa An. Ida Rohani Sinaga NIP 197801281997122001 Pangkat Golongan/Ruang Juru TK 1 (1/d) Jabatan Pramu Kebersihan Pada UPTD Pasar Kecamatan Siborong-borong.
5. Bahwa Pemberi Kuasa tidak pernah diperlihatkan Surat Perintah Bupati Tapanuli Utara untuk melakukan pemeriksaan Nomor 800.1.6.2/015/Tim Pemeriksa /XII/ 2025 Tanggal 01 Desember 2025 Tanggal 01 Desember 2025.
6. Bahwa Pemberi Kuasa tidak pernah menerima surat panggilan I Nomor 800.1.6.2 /017/Tim Pemeriksa /XII/ 2025 Tanggal 09 Desember 2025.
7. Bahwa Pemberi Kuasa tidak pernah diperiksa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Nomor 800.1.6.2/020/Tim Pemeriksa/XII/2025 Tanggal 19 Desember 2025.
8. Bahwa Pemberi Kuasa tidak pernah menerima surat Panggilan II Nomor 800.1.6.2/021/Tim Pemeriksa/XII/2025 Tanggal Tanggal 29 Desember 2025.
9. Bahwa Pemberi Kuasa Tidak Pernah Menerima Surat Panggilan Terakhir Nomor 800.1.6.2/023/Tim 08 Januari Pemeriksa/1/2026 Tanggal 2026.
10. Bahwa Pemberi Kuasa tidak Pernah di Periksa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Nomor 800.1.6.2/024/Tim 7. Pemeriksa/1/2026 Tanggal 2026.
11. Bahwa Pemberi Kuasa Tidak Pernah Dilakukan Pemeriksaan Sesuai Berita Acara Pemeriksaan Nomor 800.1.6.2/027/Tim Pemeriksa/1/2026 Tanggal 19 Januari 2026.
12. Bahwa Pemberi Kuasa Tidak Pernah Menerima Surat Ketua Tim Pemeriksa Dugaan Pelanggaran Disiplin Nomor 800.1.6.2/028/Tim Pemeriksa/1/2026 Tanggal 19 Januari 2026.
13. Bahwa Pemebri Kuasa Tidak Pernah Menerima Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 22379/R-AK.02.03/SD/F.IV/2026 Tanggal 29 April 2026 Perihal Rekomendasi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Tapanuli Utara.
14. Bahwa disamping hal-hal tersebut diatas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengatur tata cara pemanggilan dan pemeriksaan awal bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. Aturan ini mewajibkan atasan langsung untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran secara berjenjang. Tidak dilakukan sama sekali oleh atasan langsung Asroy Halawa (Kepala UPT Pasar Siborong-borong) dan atasan-atasan langsung yaitu Kadis Koperindag Taput.
15. Bahwa Pemberi Kuasa dipanggil kebadan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia Kab. Tapanuli Utara dipanggil hanya 1 (satu) kali pada tanggal 06 Januari 2026 untuk menghadiri sidang penjatuhan hukuman displin di Kantor Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia yang dihadiri oleh: Nama-nama yang menjatuhkan hukuman yaitu 1. Henri Simanjuntak (Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Tapanuli Utara. 2. Agus Sinaga (Kepala Dinas Koperindag Tapanuli Utara). 3. Olivia Samosir (Kasubag). 4. Panggabean (kepala Seksi). 5. Putry Delila Simanjuntak (Kepala Hukum Inspektorat). 6. Asroy Halawa (kepala UPTD Pasar Siborong-borong).
16. Bahwa nama-nama yang tersebut diatas membenarkan pemberi kuasa telah merugikan Keuangan Negera dengan menyuruh Pemberi Kuasa menandatangani surat-surat yang sudah dipersiapkan oleh nama-nama tersebut diatas.
17. Bahwa nama-nama tersebut diatas tidak memberikan kesempatan kepada pemberi kuasa untuk membela diri dan tidak memberi kesempatan pemberi kuasa untuk didampingi penasehat hukum atas tuduhan yang dituduhkan kepada pemberi kuasa.
18. Bahwa Pemberi Kuasa tidak pernah diberikan tunjangan TPP mulai tanggal 1 Oktober 2024 s/d 10 Juni 2026 tidak pernah diberikan tunjuangan TPP selama 19 bulan oleh atasan langsung Asroy Halawa (Kepala UPT Pasar Siborong-borong) dan Agus Sinaga (Kadis Koperindag) Taput (Terlampir fotokopi rekening Koran).
19. Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Tapanuli Utara No.17 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemberi Tambahan Penghasilan Pegawai bagi PNS dan Calon PNS tanggal 23 April 2026 yang menegaskan bahwa pembayaran TPP berdasarkan kehadiran melalui sistem online (sesuai daftar kehadiran sistem online pemberi kuasa terlampir).
Berdasarkan uraian tersebut diatas, diperoleh kesimpulan bahwa atasan langsung pemberi kuasa dan atasan-atasan langsung tidak pernah melakukan pemeriksaan dengan berita acara kepada pemberi kuasa, surat-surat teguran tidak pernah disampaikan kepada pemberi kuasa serta penyampaian surat bupati nomor No. 100.3.3.2/322/VI/.2026 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat Pemberhentian Dengan Hormat Tidak atas Permintaan Sendiri sebagai PNS atas nama Ida Rohani Sinaga NIP 197801281997122001 disampaikan kepada pemberi kuasapada tanggal 17 Juli 2026, oleh karena itu masih Memenuhi syarat banding selama 14 hari.
Dari Penjelasan yang kami kemukakan diatas dengan segala hormat dan dengan segala kerendahan hati dimohonkan kepada Kepala Badan Pertimbangan ASN (BPASN) untuk:
1. Melakukan Pemeriksaan Kepada Bupati Tapanuli Utara (Pejebat Pembina Kepegawaian) yang telah melakukan hukuman disiplin berat yaitu pemecatan terhadap Ida Rohani Sinaga NIP. 1978012819971220001 yang diduga bertentangan dengan peraturan pemerintah No. 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara.
2. Membatalkan Keputusan Bupati Tapanuli Utara Nomor 100.3.3..2/322/ VI/ 2026 tanggal 23 Juni 2026 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat Berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil Atas Nama Ida Rohani Sinaga NIP. 197601281997122001`Sesuai keptusatn Bupati Tapanuli Utara Nomor 100.3.3..2/322/ VI/ 2026 Tanggal 23 Juni 2026.
3. Membatalkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 22379/RAK.02.03/SD/F.IV/2026 Tanggal 29 April 2026 Perihal Rekomendasi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Tapanuli Utara.
‘’Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian yang serius dan dan proses pemeriksaan selanjutnya. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih,’’ demikian Antony Sinaga, SH, M.Hum.(id96)































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda