Breaking News
Memuat breaking news...

Afif Abdillah : Perda MDTA Atur Pendidikan Agama Sejak Dini

Redaksi
Redaksi
Minggu, 15 Januari 2023 - 8.54 AM WIB
Afif Abdillah : Perda MDTA Atur Pendidikan Agama Sejak Dini
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

Medan, (Waspada): Anggota DPRD Medan Afif Abdillah melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) XII Tahun 2022 produk hukum Perda No.5 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) di Jalan kenari III, Perumnas Mandala, Kec Medan Denai, Kel Tegal Sari Mandala II, Sabtu (14/1).

Dalam Sosper tersebut Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Medan ini menyampaikan, keberadaan Perda tersebut yang mengatur pendidikan agama kepada anak usia sekolah dasar yakni membaca Al Quran, hadist, aqidah, akhlak, belajar fiqih serta sejarah Islam dan praktek ibadah tersebut sangat penting diajarkan kepada anak usia sekolah dasar.

"Jadi begitu mereka lulus SD mereka tidak hanya memiliki ijazah MDTA saja. Namun mereka juga memiliki bekal ilmu agama sebagai pondasi, agar mereka memiliki akhlakul karimah ke depannya. Jadi orangtua pun tidak sangsi lagi, karena begitu tamat SD sudah punya dasar agama yang kuat," jelas Afif yang juga Ketua Komisi III DPRD Medan ini.

Seperti dketahui, lanjut Afif yang juga Ketua DPD Partai NasDem Kota Medan itu, Perda No 5 Tahun 2014 Pemko Medan tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah itu terdiri dari XIII Bab dan 28 Pasal.

Diuraikannya, isi Perda dalam Pasal 3, MDTA sebagai satuan pendidikan agama Islam nonformal. Pada Pasal 4 disebutkan lagi Wajib Belajar MDTA berfungsi untuk memenuhi kebutuhan tambahan pendidikan agama Islam di SD sederajat kecuali SD Islam terpadu.

Perda MDTA tersebut bertujuan memberikan bekal kemampuan beragama kepada para peserta didik guna mengembangkan kehidupan berahklak mulia. MDTA diselenggarakan dengan masa belajar 4 tahun. (h01)

Teks
Anggota DPRD Medan Afif Abdillah laksanakan Sosperda No.5 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar MDTA di Jl kenari III, Perumnas Mandala, Kec Medan Denai, Kel Tegal Sari Mandala II, Sabtu (14/1). Waspada/Yuni Naibaho

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement