Breaking News
Memuat breaking news...

Afif Abdillah Sosialisasikan Perda Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Redaksi
Redaksi
Senin, 9 September 2024 - 8.58 PM WIB
Afif Abdillah Sosialisasikan Perda Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Kota Medan, Afif Abdillah mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (9/9) di Jalan Srikandi Lingkungan 1 Kel. Tegal Sari Kec. Medan Denai.

Perda yang baru disahkan pada awal Desember 2023 tersebut, diharapkan masyarakat Kota Medan dapat berpartisipasi dalam pembangunan daerah dengan taat membayar pajak.

"Perda ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. Jadi masyarakat diminta mendukung dengan membayar kewajiban pajak seperti Pajak Bumi Bangunan (PBB) setiap tahunnya," ujar Afif.

Ketua Fraksi Nasdem DPRD Medan ini, mengingatkan pembangunan infrastruktur dan aspek lainnya yang diprioritaskan oleh Pemko Medan, mustahil terwujud tanpa peran serta dari warga masyarakat membayar PBB.

"Selama ini, masih banyak masyarakat yang enggan membayar PBB nya. Padahal hasil dari pembayaran PBB itu sendiri sudah kita nikmati bersama. Salah satunya pembangunan infrastruktur, drainase, kesehatan dan sapras lainnya,” ucap Afif.
Selain PBB, lanjut Afif, dalam Perda Pajak dan Retribusi Daerah ini diharapkan dapat meningkatkan PAD dalam hal Retribusi pelayanan Parkir Tepi Jalan.

"Pemerintah Kota Medan dapat melakukan digitalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka efisiensi waktu, efisiensi penerimaan, dan meminimalisir kebocoran penerimaan. Perda ini juga harus dapat meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, memberi manfaat bagi masyarakat luas, dan dapat berperan mengatur perekonomian masyarakat agar bertumbuh kembang yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan di daerah," tutur Afif. (h01)

Teks
Anggota DPRD Kota Medan, Afif Abdillah di acara Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (9/9) di Jalan Srikandi Lingkungan 1 Kel. Tegal Sari Kec. Medan Denai. Waspada/ist

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement