Breaking News
Memuat breaking news...

Afif Abdillah Terus Ingatkan Warga Jaga Kebersihan Lingkungan

Redaksi
Redaksi
Minggu, 11 September 2022 - 10.33 AM WIB
W
Waspada
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada):Anggota DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, SE terus mengingatkan warga Kota Medan untuk menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan. Hal ini agar kawasan Kota Medan tidak dilanda banjir akibat drainase yang penuh dengan sampah, sehingga aliran air hujan tidak berfungsi baik.

Hal ini dikatakannya saat penyelenggaraan Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke VIII Kota Medan TA 2022 No.6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan, di Jl Denai Gg II Kel. Tegal Sari I Kec. Medan Area, Sabtu (10/9).

Dikatakan Ketua DPD Partai NasDem Kota Medan ini, Pemko Medan sudah banyak menggelontorkan dana untuk penanganan banjir di Kota Medan, namun memang belum bisa maksimal penangannya kalau seluruh warga Kota Medan tidak mendukungnya dengan tidak membuang sampah sembarangan.

"Janganlah lagi kita membuang sampah sembarangan, apalagi di parit. Karena air hujan tidak mengalir dan tersumbat," ucap Afif.

Menurutnya, semakin banyak tingkat penduduk, maka jumlah sampah juga akan semakin tinggi bahkan perharinya bisa mencapai 2000 ton perhari.

"Bayangkan kalau dalam 5 tahun ke depan, akan terbentuk gunung sampah. Kalau tidak segera dibenahi dengan meningkatkan kesadaran tentang kebersihan melalui Perda ini, maka Kota Medan akan menjadi kota sampah," ungkap Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Medan ini.

Diungkapkan Afif, dalam Perda No 6 Taun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB. Perda dimaksud memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda No 6 Tahun 2015.

Dalam Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000.

Pada ayat 2, setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000.

Sedangkan di Pasal 13 telah disebutkan Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan bidang pengelolaan persampahan. (h01)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement