Breaking News
Memuat breaking news...

Ahliyah (Legal Capacity) Perspektif Filsafat Hukum Islam

Redaksi
Redaksi
Minggu, 30 Agustus 2026 - 9.36 PM WIB
Ahliyah (Legal Capacity) Perspektif Filsafat Hukum Islam
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

Oleh Prof. Dr. Tgk. H. Zulkarnain, MA (Abu Chik Diglee)

Filsafat hukum Islam memandang ahliyah sebagai kecakapan atau kelayakan seseorang untuk dapat menjadi subjek hukum atau mahkum 'alaih, sehingga semua perbuatannya akan dapat dimintai pertanggungjawaban secara moral dan hukum syari'at.

Di dalam filsafat hukum Islam, ahliyah pada hakikatnya merupakan dimensi keadilan dan tanggung jawab. Secara filosofis, penetapan ahliyah menjamin bahwa beban hukum atau taklif hanya diberikan kepada individu yang secara akal dan fisik mampu memahaminya.

Ahliyah dalam pandangan filsafat hukum Islam, memiliki korelasi yang erat dengan maqashid syari'ah dan konsep ini sangat sejalan dan serasi dengan tujuan pemeliharaan akal atau hifdzu al 'aql dan pemeliharaan jiwa atau hifdzu al Nafs, dimana dalam hal ini, subjek hukum dianggap sah dalam bertindak jika kapasitas mental akal dan kejiwaannya matang. Secara umum filsafat hukum Islam membagi ahliyah ke dalam dua bentuk.

Pertama, Ahliyah al Wujub atau Kecakapan Menerima Hak dan Kewajiban. Dalam hal ini yang dimaksud adalah kelayakan seseorang untuk mendapatkan hak dan menanggung kewajiban dasar, yang berawal sejak manusia lahir (bahkan sebagian hak waris sejak dalam kandungan) hingga meninggal dunia.

Kedua, Ahliyah al Ada' atau biasa disebut dengan Kecakapan Bertindak Hukum. Dalam hal ini, yang dilihat adalah kelayakan seseorang agar seluruh tindakan hukumnya, seperti ibadah, jinayah, mu'amalah, dan lain-lainnya dipandang sah dan diperhitungkan secara syari'at dan hukum Islam.

Pada sisi yang lain, filsafat hukum Islam memandang adanya tingkatan dan halangan dalam hal ahliyah, yang disebut dengan awaridh al ahliyah. Awarid al ahliyah adalah kecakapan seseorang dipandang tidak selalu sempurna dan dapat dipengaruhi oleh faktor perkembangan usia atau kondisi mental. Di samping itu, ada juga Adim al Ahliyah atau seseorang dipandang tidak cakap sama sekali, seperti anak kecil yang belum mumayyiz atau orang dengan gangguan jiwa berat.

Kemudian ada ahliyah Naqishah atau kecakapan yang terbatas atau kurang. Contohnya anak yang baru mumayyiz atau baru bisa membedakan baik dan buruk atau remaja yang baru menjelang baligh.

Selanjutnya Ahliyah Kamilah atau Kecakapan Sempurna. Ahliyah Kamilah dapat dicapai ketika seseorang sudah baligh dan berakal sehat. Menurut filsafat hukum Islam, hak dan kewajiban di dalam hukum Islam tidak dapat dipisahkan dari konsep ahliyah. Di dalam filsafat hukum Islam, seseorang memperoleh hak-hak tertentu sejak lahir, misalnya hak waris dan hak perlindungan jiwa. Sementara itu, kewajiban syari'at baru dibebankan ketika seseorang telah memiliki ahliyah al ada.'

Konsep ini menunjukkan bahwa di dalam hukum Islam, terdapat prinsip keseimbangan antara tanggung jawab dan kapasitas individu, sebagaimana disebutkan di dalam al Qur'an surat al Baqarah ayat 286. Di dalam hukum Islam, hak bersifat inalienable atau melekat dan sekaligus mencerminkan kedudukan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan serta sekaligus juga sebagai khalifah.

Sebagai contohnya, hak untuk hidup, menjadi dasar atas larangan membunuh. Hak atas harta, menjadi dasar atas larangan berbuat riba dan adanya perintah untuk berzakat, berinfaq, dan bersedekah. Kewajiban shalat, menjadi instrumen atas pencegahan terhadap perbuatan keji dan munkar. Kewajiban zakat, menjadi instrumen atas penyucian jiwa dan kepedulian sosial.

Di dalam filsafat hukum Islam, ahliyah atau kelayakan bertindak (legal capacity) tidak hanya menjadi persoalan praktis, namun juga menyangkut pertanyaan epistimologis, atas dasar apa seseorang dianggap pantas untuk menerima hak dan menunaikan kewajiban hukum?

Pertanyaan seperti ini diberi jawaban yang berbeda dalam tradisi hukum positif (Barat) dan hukum Islam. Di dalam tradisi hukum Barat, khususnya di era moderen yang banyak dipengaruhi oleh aliran liberalisme dan teori kontrak sosial oleh Thomas Hobbes, seorang filsuf politik berkebangsaan Inggris kelahiraan, 5 April 1588 dan meninggal dunia 4 Desember 1679, John Locke, filsuf Inggris dan tokoh utama pendekatan empirisme, lahir 29 Agustus 1632 dan meninggal dunia pada tanggal 28 Oktober 1704, dan Jean Jacques Rousseau, seorang filsuf Jenewa dan juga tokoh paling berpengaruh pada zaman pencerahan (Age of Enlightenment) di Eropa, kelahiran tahun 1712 dan meninggal dunia pada tahun 1778.

Menurut mereka, kelayakan bertindak atau ahliyah didasarkan pada kemampuan individu untuk secara rasional membuat keputusan hukum yang mengikat. Konsep inilah yang dikemudian hari dikenal sebagai capacity to contract, yaitu kemampuan legal bagi seseorang untuk mengikatkan diri secara hukum dalam suatu perjanjian.

Dalam hal ini, yang digunakan sebagai ukuran adalah usia, akal sehat, dan kebebasan dari setiap paksaan. Di dalam sistem hukum Barat modern, landasan epistemik yang digunakan bersifat sekuler dan transaksional, hal ini dikarenakan hukum diandaikan sebagai kesepakatan antar manusia yang rasional dan otonom. Dan pada sisi yang lain, individu tidak pernah dinilai berdasarkan kesadaran moral atau spiritual, melainkan hanya sebatas pada aspek kelayakan legal dalam rangka membuat pilihan yang sah menurut hukum yang diakui oleh negara.

Hal tersebut sangat berbeda halnya dengan hukum Islam yang dengan jelas memandang manusia bukan hanya sekedar makhluk rasional, namun juga memandang manusia sebagai makhluk spiritual dan moral.

Oleh karena itu, ahliyah atau kelayakan bertindak di dalam hukum Islam, bukan hanya dilihat dari sisi biologis atau sosial semata, tetapi juga dilihat dari sisi hubungan yang vertikal dengan Allah Swt dan kesanggupan etis dalam menjalankan amanah hukum syari'at dan hukum Islam. Di dalam hukum Islam, menetapkan taklif kepada mukallaf berdasarkan ilmu, ikhtiyar, dan kematangan ruhani.

Konsep tersebut diungkapkan oleh imam Abu al Nashr Muhammad Bin Muhammad Bin Tarkhan Bin Uzlaq Al Farabi, seorang filsuf Muslim kelahiran kota Farab - Kazakhstan (870 - 950 M) di dalam konsep negara idealnya yaitu Ahlu al Madinah al Fadhilah, dimana beliau menyebutkan bahwa manusia ideal adalah yang memiliki integrasi antara akal dan jiwa, sehingga berkemampuan untuk memahami hukum Allah Swt dan dapat bertindak sesuai dengan hikmah.

Hal yang sama juga dipahami oleh Immanuel Kant, seorang filsuf Jerman terkemuka dari abad pencerahan, kelahiran kota Konigsberg - Prusia (1724 - 1804 M), beliau mengatakan bahwa kewajiban moral (catagorical imperative) muncul dari akal praktis yang sadar akan hukum etis.

Namun di dalam hukum Islam, akal ini menyatu dengan keimanan dan ketakwaan, bukan hal yang berdiri sendiri. Dengan demikian, dasar epistemik ahliyah di dalam Islam, bersifat integral dan transendental, bukan hanya sekadar pengetahuan hukum. Ahliyah di dalam hukum Islam juga merupakan pemahaman akan nilai-nilai ilahiyah yang mengikat secara batin. Wallahua'lam. WASPADA.id

Penulis adalah Guru Besar Filsafat Hukum Islam pascasarjana IAIN Langsa dan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Langsa

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement