Breaking News
Memuat breaking news...

AKBP AH Akui Terima Gratifikasi Dari Pemilik Gudang Solar

Redaksi
Redaksi
Senin, 1 Mei 2023 - 9.13 PM WIB
AKBP AH Akui Terima Gratifikasi Dari Pemilik Gudang Solar
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Tim Gabungan Dit Reskrimum Polda Sumut menggeledah kantor PT Almira (AMR) di Jl. Mustang Villa Polonia Indah, Kec. Medan Kota, sebagai pemilik gudang solar diduga ilegal yang bekerjasama dengan AKBP Achiruddin Hasibuan, Sabtu (29/4).

Penggeledahan itu untuk mendalami gratifikasi dilakukan AKBP Achiruddin karena menerima imbalan sebagai pengawas gudang solar.

Pada kesempatan sama personel Dit Reskrimsus juga menggeledah rumah AKBP Achiruddin di Jl. Karya Dalam/Sinumba Raya, Medan Helvetia

"Penyidik menggeledah di rumah AH untuk mendalami gratifikasinya," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Senin (1/5).

Kata dia, penggeledahan melibatkan penyidik Subdit Tipiter, Tipikor dan Fismondep, berlangsung selama lima jam.

"Dari lokasi penggeledahan di rumah AKBP AH diamankan barang bukti kwitansi pembayaran, buku tabungan, buku transaksi keuangan, STNK kendaraan dan rekening koran. Selama penggeledahan turut disaksikan kepala lingkungan dan istri AKBP AH," jelasnya.

Sementara hasil dari penggeledahan di kantor PT ANR diamankan sejumlah dokumen terkait perizinan dan dokumen pembelian BBM

Hadi menyebutkan, penyidik telah memeriksa Komisaris PT ANR, sedangkan Dirut PT Almira masih dalam pencarian.

"Hasil penyidikan terhadap penerimaan gratifikasi bahwa AKBP AH mengakui menerima uang dari pemilik gudang sebagai jasa pengawas sejak 2018 hingga 2023, karena rumah yang bersangkutan berdekatan dengan gudang tersebut. Untuk besarannya itu masih didalami penyidik," kata Hadi.

Disebutkan Hadi, AKBP AH bisa menjadi pengawas, karena sudah saling kenal, dan PT AMR yang meminta.

"Bukti temuan gratifikasi itu menjadi pintu masuk penyidik mendalami harta kekayaan AH yang diduga tidak wajar serta penerapan pasal TPPU," kata Hadi.

Hadi menambahkan, Poldasu telah mengirimkan surat kepada PPATK sebagai bentuk koordinasi dalam menyidik perkara gratifikasi yang dilakukan AKBP AH serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"AKBP AH sudah ditahan Bid Propam Poldasu di tempat khusus (patsus) untuk menjalani pemeriksaan selama beberapa hari ke depan," jelasnya. (m10)

Waspada/Ist
Petugas melakukan penggeledahan, kemarin.

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement