Breaking News
Memuat breaking news...

Aksi Kejahatannya Gagal, Pria Asal Bantul Diamankan Polsek Bendahara

Redaksi
Redaksi
Kamis, 24 Oktober 2024 - 4.45 PM WIB
Aksi Kejahatannya Gagal, Pria Asal Bantul Diamankan Polsek Bendahara
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

ACEH TAMIANG (Waspada): Polsek Bendahara jajaran Polres Aceh Tamiang mengamankan seorang pria berinisial JK, 27, yang merupakan Dusun Lenteng I RT.004/-, Desa Selopamioro, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang diduga gagal melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap seorang driver Go Car pada Rabu (23/10).

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H, M.H melalui Kapolsek Bendahara Iptu Andi Krisna, S.H pada Kamis (24/10) menjelaskan, berawal dari pelaku yang memesan taksi online melalui aplikasi Go car untuk menjemput pelaku di salah satu hotel di Kabupaten Aceh Tamiang.

Sebelumnya, korban dan pelaku sudah saling kenal saat di hari Senin (21/10/2024) pelaku juga memesan taksi online kepada korban NR. Pada Rabu sekira pukul 11.00 Wib, pelaku kembali memesan taksi online kepada korban NR untuk mengantarkan pelaku ke Desa Matang Tepah,Kecamatan Bendahara,Kabupaten Aceh Tamiang dengan alasan ke rumah teman wanitanya (pacarnya).

Kapolsek melanjutkan, setibanya di lokasi yang sunyi tepatnya di Dusun Habib, Desa Matang Tepah, pelaku meminta driver (korban) untuk berhenti dikarenakan pacarnya pelaku belum membalas pesan singkatnya.

Sekira pukul 12.00 WIB pelaku tiba-tiba bergeser tempat duduk ke posisi belakang supir dan langsung mencekik korban dari belakang menggunakan kedua tanggannya dan berkata untuk menyerahkan mobil tersebut.

Mendapatkan perlakuan tersebut, korban mencoba melawan sambil menekan klakson mobil dan berteriak minta tolong. Kemudian korban berhasil melepaskan diri dan keluar dari dalam mobil serta berteriak minta tolong dan di dengar oleh masyarakat.

"Untuk korban sudah mendapatkan perawatan di Puskesmas Bendahara dan sudah diperbolehkan pulang, sementara pelaku sudah diamankan di Polsek Bendahara untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya dengan ancaman pasal 365 ayat (1) KUHpidana tentang pencurian dengan kekerasan," ucap Iptu Andi.(b15)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement