Breaking News
Memuat breaking news...

Alih Kelola Blok Migas Aceh Selangkah Lagi

Redaksi
Redaksi
Rabu, 15 Mei 2024 - 1.47 PM WIB
Alih Kelola Blok Migas Aceh Selangkah Lagi
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

IDI (Waspada): Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, didesak segera mengeluarkan rekomendasi tentang persetujuan alih kelola Blok Migas Aceh, baik di Kabupaten Aceh Tamiang maupun di Aceh Timur.

Ketua YARA, Safaruddin SH MH, dalam siaran pers diterima Waspada, Rabu (15/5) menjelaskan, proses pengalihan pengelolaan Blok Migas merupakan perjuangan panjang rakyat Aceh dan sekarang telah terjadi kesepakatan antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dan PT. Pertamina EP.

“Kesepakatan tersebut sesuai dengan perintah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun saat ini hanya menunggu rekomendasi atau persetujuan Pj Gubernur Aceh, sehingga nantinya Kementerian ESDM RI dapat menetapkan blok baru tersebut,” urai Safaruddin.

Dijelaskan, proses pengalihan kelola Migas untuk Aceh sudah empat tahun diperjuangkan, termasuk dua kali menggugat Menteri ESDM ke Pengadilan Jakarta Pusat. Akhirnya Menteri ESDM mengeluarkan surat agar Pertamina memisahkan pengelolaan entitas Blok Migas di Aceh dari Blok Migas Nusantara yang wilayahnya meliputi Aceh sampai Papua dengan menggunakan anak perusahaannya.

“Persiapan anak perusahaan Pertamina tersebut telah memakan waktu hampir setahun, yang akhirnya lahir dengan nama Pertamina Hulu Enegi Aceh Darussalam (PHE Aceh Darussalam), yang harus berkontrak dengan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA),” urainya.

Dalam mengelola tiga Blok Migas di Aceh ini, lanjut Safaruddin, proses tandatangan kontrak Pertamina Hulu Energi Aceh Darussalam dengan BPMA ini harus mendapatkan rekomendasi/persetujuan dari Pemerintah Aceh yang ditujukan ke Menteri ESDM, sehingga Blok Migas tersebut dapat dikelola Aceh melalui BPMA.

Dengan lahirnya entitas baru tersebut, nantinya Aceh mendapatkan benefit yang lebih besar dan merupakan bagian dari implementasi UUPA pasal 160. “Jangan sampai perjuangan yang dilakukan berbagai pihak selama hampir empat tahun kandas hanya gegara tidak memahami pentingnya alih kelola blok migas di Aceh,” sebut Safaruddin.

Disisi lain, berkurangnya dana Otsus tentu Aceh harus mencari sumber dana pembangunan dari sumber lain. Salah satunya adalah migas yang telah terbuka lebar peluangnya. “Artinya, bolanya ada di tangan Pj Gubernur Aceh. Jika rekomendasi atau persetujuan ini segera dikeluarkan, maka kinerjanya akan terlihat di mata rakyat Aceh,” demikian Safaruddin SH MH. (b11).

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement