Breaking News
Memuat breaking news...

Alumni Minta Polres Labuhanbatu Usut Penyegelan dan Vandalisme SMPN 1 Rantauprapat

Redaksi
Redaksi
Rabu, 29 Juli 2026 - 2.10 PM WIB
Alumni Minta Polres Labuhanbatu Usut Penyegelan dan Vandalisme SMPN 1 Rantauprapat
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

Vandalisme berupa coret-coretan dan ancaman bertuliskan "Bongkar Bangunan Ini" di dinding sekolah, hingga pembuangan kotoran manusia di area ruang kelas 2 SMPN 1 Rantauprapat yang disegel ahli waris Djiwo Kromo, sejak enam bulan lalu hingga tiga ruang kelas tersebut lumpuh tak bisa digunakan untuk kegiatan belajar mengajar. Waspada.id / Dok.Alumni SMPN 1 Rantauprapat.

JAKARTA (Waspada.id) — Kegiatan belajar mengajar (KBM) di SMPN 1 Rantauprapat lumpuh total selama enam bulan terakhir menyusul penyegelan dan pemagaran sepihak oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris Djiwo Kromo.

Konflik aset pendidikan ini kian meruncing akibat klaim lahan seluas sekitar 600 meter persegi serta tuntutan sewa tanah selama 50 tahun oleh pihak ahli waris

Situasi di sekolah tersebut semakin memprihatinkan setelah ditemukan berbagai aksi perusakan tambahan.

Mulai dari tindakan vandalisme berupa coret-coretan dan ancaman bertuliskan "Bongkar Bangunan Ini", "Kembalikan Tanah Kami", Tanah Ini Punya Masyarakat Sini", di dinding sekolah, hingga pembuangan kotoran manusia di area ruang kelas yang disengketakan.

Akibat kelumpuhan fasilitas ini, pihak sekolah terpaksa menerapkan sistem belajar masuk siang dengan jadwal terbatas agar para siswa tetap dapat mengikuti proses pembelajaran di tengah keterbatasan.

Menanggapi krisis ini, Ketua Alumni SMPN 1 Rantauprapat angkatan 1985, H. Syofyan Yusma, menyayangkan terjadinya penyegelan yang mengorbankan hak belajar siswa.

"Dapat diinformasikan sejak berdirinya sekolah dan pada tahun 1982 kami bersekolah dan menyelesaikan pendidikan tahun 1985 tidak ada masalah baik tanah maupun bangunannya, dan sepengetahuan kami pihak SMP Negeri 1 puluhan tahun secara terus menerus tetap menguasai tanah dan bangunan sekolah. Kenapa pada tahun 2026 ini baru ada pihak-pihak yang mengaku pemilik tanah? Ada apa sebenarnya di balik persoalan ini," ungkap Syofyan, Rabu (29/7).

Syofyan menambahkan, Dinas Pendidikan Labuhanbatu telah menunjuk Penasehat Hukum Avd. Ahmad Rifai untuk mengambil langkah-langkah hukum.

Pihaknya mendesak agar persoalan ini dibawa ke ranah hukum dan mendesak pihak sekolah untuk melaporkan tindakan perusakan aset negara tersebut.

"Terkait adanya penyegelan dan coret-coret di bangunan sekolah, menurut kami tindakan tersebut merupakan suatu perbuatan yang tidak terpuji dan termasuk dalam kategori merusak aset negara serta mempunyai dampak hukum," tegasnya.

Syofyan juga menyarankan agar pihak yang mengklaim lahan dapat menempuh jalur hukum secara resmi, sementara pihak yang bersengketa sebaiknya melakukan cooling down demi kelanjutan pendidikan siswa.

Senada dengan hal tersebut, alumni SMPN 1 Rantauprapat angkatan 1985 lainnya, Hasriwal AS, mendesak Polres Labuhanbatu untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pengerusakan dan vandalisme bangunan milik negara yang dibangun dari pajak rakyat tanpa harus menunggu laporan resmi.

"Polres sebaiknya tidak menunggu laporan dari sekolah maupun alumni, bisa mengambil langkah presisi sendiri terhadap gangguan fasilitas sekolah yang merupakan milik negara," ujar Hasriwal.

Hasriwal mengingatkan bahwa tindakan ancaman pembongkaran atau perusakan bangunan secara sepihak tanpa putusan pengadilan merupakan pelanggaran hukum. Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 521 Ayat (1) KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai gedung atau barang milik orang lain dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda maksimal kategori IV (Rp50 juta).

Di sisi lain, konflik pertanahan di sekolah ini ternyata memiliki catatan historis yang panjang. Jauh sebelum penyegelan oleh pihak ahli waris Djiwo Kromo, sengketa serupa telah terjadi pada Mei 1993 ketika ahli waris almarhum Ali Amran bin Mangkoto melayangkan permintaan ganti rugi atas lahan seluas 389 meter persegi kepada Pemkab Labuhanbatu.

Namun, gugatan ahli waris almarhum Ali Amran bin Mangkoto dilakukan dengan etika tanpa melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan sekolah dan siswa.

Berdasarkan data riwayat keluarga, tanah tersebut mulanya milik almarhum Ali Amran (wafat 1977), seorang pedagang di Jalan Sudirman, Pajak Lama, Toko Tilam Telaga Biru, dan istrinya Mufidah Ilyas (wafat 1996).

Putra kelima sekaligus juru bicara ahli waris Ali Amran, Afyani Amran, menegaskan bahwa keluarganya menempuh jalur penyelesaian yang elegan tanpa pernah mengganggu kegiatan sekolah.

"Kami selaku ahli waris sejak 1993 telah menuntut dan meminta ganti rugi kepada instansi terkait, baik SMPN 1 maupun Dinas Pendidikan. Kami menginginkan perihal tanah orang tua kami bisa diselesaikan secara hukum, intinya kami tetap menuntut proses ganti rugi berjalan hingga tuntas," ujar Afyani saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (29/7).

Afyani mengungkapkan bahwa persoalan ini bahkan sempat diurus hingga ke Sekretariat Negara (Sekneg). Namun, pihaknya tetap mengutamakan solusi yang elegan dengan menuntut hak ganti rugi tanpa perlu mengorbankan proses KBM ataupun melakukan penyegelan sekolah. (id89)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement