Breaking News
Memuat breaking news...

Ambang Batas Parlemen 5 Persen Masih Menunggu Pembahasan Resmi

Redaksi
Redaksi
Selasa, 22 September 2026 - 6.28 PM WIB
Ambang Batas Parlemen 5 Persen Masih Menunggu Pembahasan Resmi
Ketua DPR RI Puan Maharani, didamping Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa saat konferensi pers di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (22/9/2026) . (Was[pada.id/Andy Yanto Aritonang)
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada.id): Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan wacana ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) 5 persen dalam revisi Undang-Undang Pemilu (pemilihan umum), belum menjadi keputusan resmi.

Menurutnya, pembahasan mengenai ambang batas maupun mekanisme pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden masih dalam tahap pembicaraan dan nantinya akan dibahas secara resmi di DPR RI.

Hal itu disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa saat menggelar konferensi pers usai rapat paripurna, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026) .

“Pembicaraan bahwa ambang batas PT 5 persen itu kan masih dalam tahap pembicaraan, belum secara resmi juga bahwa nantinya deal PT itu akan diusung oleh dua partai politik. Itu juga masih dalam proses wacana informal, jadi belum resmi karena nanti pembahasan resminya itu akan dibahas di DPR,” ujar Puan.

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menjelaskan, berbagai gagasan terkait perubahan aturan Pemilu masih terus dibicarakan sebelum masuk ke pembahasan resmi. Karena itu, angka ambang batas maupun mekanisme pencalonan presiden belum dapat disebut sebagai keputusan final.

Pembahasan revisi UU Pemilu sendiri masih berada pada tahap awal. Komisi II DPR RI sebelumnya menyatakan masih membuka masukan dari berbagai pihak terkait sejumlah isu soal pemilu, termasuk parliamentary threshold, presidential threshold, serta desain Pemilu pusat dan daerah.

Puan menegaskan proses pembahasan di DPR nantinya perlu diarahkan untuk menghasilkan pengaturan Pemilu yang dapat berjalan efektif dan efisien serta memberikan manfaat bagi bangsa dan negara. “Yang penting adalah nanti deal PT-nya itu akan bisa efektif, kemudian efisien, bisa bermanfaat bagi bangsa dan negara,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa pembahasan tersebut masih memiliki waktu karena Pemilu berikutnya baru akan berlangsung pada 2029. Dengan demikian, setiap perubahan ketentuan perlu dibahas secara matang sebelum ditetapkan dalam regulasi.

"DPR akan mengikuti proses pembahasan sesuai mekanisme legislasi yang berlaku, termasuk membuka ruang pembicaraan sebelum keputusan resmi diambil," tukasnya. (id10)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement