Anak Bukan Angka: Sampai Kapan Korban MBG Harus Berjatuhan?Anak Bukan Angka: Sampai Kapan Korban MBG Harus Berjatuhan?

MEDAN (Waspada.id): 40.759 korban. 36 provinsi. Dan kasus terus berulang. Sampai kapan keselamatan anak dikorbankan atas nama program prioritas?
Hal itu ditegaskan Founder Ethics of Care, Farid Wajdi kepada wartawan di Medan, Jumat (14/8/2026).
Ia menyebut program Makan Bergizi Gratis (MBG) seharusnya menjadi kebijakan untuk memenuhi hak anak atas pangan bergizi dan aman.
Namun, ungkapnya, rangkaian dugaan keracunan yang terus berulang justru menghadirkan pertanyaan yang semakin serius: apakah negara sungguh-sungguh menempatkan keselamatan anak sebagai prioritas utama?
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat 40.759 orang menjadi korban keracunan MBG sejak 2025 hingga awal Agustus 2026, tersebar di 36 provinsi. Khusus Januari hingga awal Agustus 2026, jumlah korban mencapai 12.656 orang. Jawa Tengah menyumbang sekitar 34 persen, Jawa Timur 18 persen, dan Jawa Barat 9 persen. Tiga provinsi tersebut saja mencakup 61 persen kasus nasional.
Menurut Farid, angka itu bukan sekadar statistik. 40.759 bukan 40.759 angka. Itu 40.759 manusia. Anak-anak yang mengalami sakit, muntah, sesak, harus dibawa ke fasilitas kesehatan, kehilangan waktu belajar, mengalami kecemasan, dan keluarga yang harus menanggung kepanikan serta biaya sosial dari sebuah program yang seharusnya menghadirkan manfaat. Persoalan tersebut belum berhenti!
Keamanan Pangan MBG Belum Selesai
Pada 13 Agustus 2026, ratusan siswa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, kembali diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi MBG. Laporan awal menyebut sekitar 279 siswa dari sejumlah sekolah harus mendapatkan penanganan medis, dengan keluhan mulai dari gatal pada mulut hingga sesak. Makanan tersebut dilaporkan berasal dari SPPG yang melayani sekolah-sekolah tersebut.
Kasus Karo memperlihatkan satu hal yang sulit dibantah: masalah keamanan pangan MBG belum selesai. Karena itu, pertanyaan publik tidak boleh berhenti pada: SPPG mana yang disuspend?
Farid menilai, pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: siapa yang bertanggung jawab? Suspend bukanlah akhir dari pertanggungjawaban. Suspend hanya tindakan administratif. Jika pemeriksaan menemukan kelalaian, pelanggaran standar keamanan pangan, kegagalan pengawasan, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, harus tersedia mekanisme pertanggungjawaban administratif, perdata, dan pidana sesuai tingkat kesalahan masing-masing.
Pertanggungjawaban juga tidak boleh otomatis berhenti pada petugas dapur. Setiap rantai pengelolaan harus diperiksa: pengadaan bahan pangan, penyimpanan, pengolahan, pengemasan, distribusi, pengawasan mutu, pengawasan SPPG, sampai mekanisme respons ketika terjadi keracunan.
Prinsipnya sederhana: siapa yang memiliki fungsi, harus memikul tanggung jawab; siapa yang mengendalikan risiko, harus memikul kewajiban pengamanan; dan siapa yang dirugikan, harus memperoleh pemulihan. Negara tidak boleh meminta masyarakat percaya hanya karena MBG merupakan program prioritas. Justru semakin besar sebuah program, semakin tinggi pula standar akuntabilitasnya.
Tidak Layak Diteruskan
Amnesty International Indonesia bahkan telah menyatakan MBG tidak layak diteruskan dalam bentuk sekarang dan mendesak penghentian sementara serta evaluasi menyeluruh menyusul berulangnya kasus keracunan.
"Hukum tidak boleh loyo ketika berhadapan dengan program pemerintah. Hukum tidak boleh bertekuk lutut di hadapan kepentingan politik. Dan hukum tidak boleh tajam hanya kepada pelaksana paling bawah," tegasnya.
Jika benar terdapat pelanggaran, pemeriksaan harus dilakukan secara transparan, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan. Korban harus memperoleh pelayanan kesehatan dan pemulihan. Orang tua berhak memperoleh informasi yang jelas. Masyarakat berhak mengetahui penyebab kejadian dan langkah koreksi yang dilakukan negara.
Lebih jauh, diperlukan audit keamanan pangan nasional terhadap seluruh SPPG, bukan sekadar menunggu korban berjatuhan lalu melakukan suspend setelah kejadian. MBG boleh menjadi program besar. Namun, keselamatan anak harus menjadi batas yang tidak boleh dinegosiasikan. Sebab negara tidak sedang membagikan sekadar makanan. Negara sedang menyentuh tubuh, kesehatan, dan masa depan anak-anak Indonesia.
Anak bukan angka. Korban bukan statistik. Keracunan berulang bukan lagi insiden yang boleh diperlakukan sebagai kejadian biasa. Pertanyaan publik hari ini sederhana, tetapi mendasar:
Sampai kapan anak harus menjadi korban sebelum negara benar-benar bertindak? Saatnya MBG dievaluasi secara menyeluruh. Saatnya pertanggungjawaban hukum ditegakkan. Saatnya keselamatan anak ditempatkan di atas target, serapan anggaran, dan citra keberhasilan program, demikian Farid Wajdi.(id96)
























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda