Breaking News
Memuat breaking news...

Anggota DPR Apresiasi Aksi Massa Jurnalis Tolak RUU Penyiaran

Redaksi
Redaksi
Senin, 27 Mei 2024 - 7.19 PM WIB
Anggota DPR Apresiasi Aksi Massa Jurnalis Tolak RUU Penyiaran
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada): Sejumlah massa menggelar aksi unjuk rasa terkait dengan Revisi Undang-Undang (UU) nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran di depan Gedung DPR RI.

Massa aksi tersebut diketahui tergabung dari beberapa aliansi jurnalis dan serikat pekerja media. Di tengah aksi massa tersebut, Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan mengapresiasi aksi jurnalis tersebut.

"Terima kasih atas unjuk rasa yang disampaikan aliansi jurnalis, pers mahasiswa dan organisasi pro demokrasi. Ini salah satu upaya kita untuk tetap menjaga semangat demokrasi, yang salah satu pilar utamanya adalah kebebasan berpendapat," kata Farhan yang langsung menghampiri dan berada di tengah-tengah jurnalis, di depan Gedung DPR/MPR, RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024)

Farhan menilai revisi UU Penyiaran bisa jadi pintu masuk bagi aturan-aturan yang tidak sesuai dengan kebebasan pers.

Oleh karena itu, Farhan bertekad bakal mengawal perkembangan pembahasan revisi UU Penyiaran itu.

"Kita sedang memperjuangkan bagaimana caranya pasal-pasal yang mengganggu kebebasan berpendapat tidak masuk. Saat ini prosesnya masih di Badan Legislasi,(Baleg), yang akan menentukan apakah boleh dibahas di periode sekarang, yang akan berakhir Agustus, atau dilanjutkan di DPR periode mendatang," kata Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

Lebih lanjut, Farhan mengaku setuju dengan poin-poin yang disuarakan para jurnalis.

Diketahui pada aksi ini, terdapat tiga tuntutan yang disuarakan jurnalis:

Pertama, batalkan seluruh pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran.

Kedua, Libatkan partisipasi Dewan Pers, gabungan pers mahasiswa, dan organisasi pro-demokrasi secara aktif dan bermakna dalam pembahasan revisi UU Penyiaran.

Ketiga, pastikan perlindungan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dalam setiap peraturan perundang-undangan.

Adapun revisi UU Penyiaran ini sedang dibahas di Baleg DPR RI. (J05)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement