Breaking News
Memuat breaking news...

Anggota DPRD Sumut M Subandi Ingatkan Hati-hati Tiru Merek Penerbitan

Redaksi
Redaksi
Jumat, 25 Februari 2022 - 6.03 PM WIB
Anggota DPRD Sumut M Subandi Ingatkan Hati-hati Tiru Merek Penerbitan
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Sumut M Subandi (foto) mengingatkan kepada semua pihak untuk berhati-hati menggunakan atau meniru merek atas nama penerbitan atau media yang terlebih dahulu sudah resmi terdaftar.

"Kita ingatkan supaya hati-hati karena risikonya sangat berat, begitu juga ancaman hukumannya," kata Subandi kepada Waspada di Medan, Jumat (26/2).

Anggota dewan dari Fraksi Gerindra itu merespon penggunaan merek Harian Waspada tanpa izin oleh media tv digital Waspada News TV, yang kini terus bergulir hingga ke ranah hukum.

"Ini satu perbuatan yang saya kira terlalu berani dilakukan orang atau kelompok atau korporasi, tanpa mempertimbangkan risiko yang akan terjadi di belakang hari," sebut anggota Komisi A yang tupoksinya membidangi pemerintahan, dan hukum ini.

Menurut Subandi, peniruan merek dagang tanpa alasan dan izin pemegang hak yang sudah resmi mengantungi izin jelas merupakan perbuatan yang salah bahkan fatal akibatnya.

"Dulu waktu di kampus, ada istilah plagiat. Saya sebagai mahasiswa tahun1980-an diingatkan jangan mengambil, mencatut atau menggunakan hasil karya mahasiswa lain ketika menyusun skripsi, atau tesis, karena selain melanggar hukum, juga merupakan perbuatan dosa di dunia dan akhirat," katanya.

Tanpa bermaksud mencampuri persoalan yang sedang dihadapi para pihak yang terkait peniruan merek tersebut, Subandi menyebutkan, peniruan merek juga menimbulkan persaingan yang tidak sehat dan cenderung menganggu iklim usaha.

"Apalagi yang meniru tanpa izin itu punya keinginan tidak baik dan ingin mencaplok ketenaran merek penerbitan untuk mencari keuntungan semata," lanjut Subandi.

Dia menambahkan, kalau mau berusaha khususnya di bidang media, dan penerbitan, kalau soal penamaan, terlalu banyak nama yang bisa digunakan. "Jangan yang sudah ada dan eksis, kemudian diklaim sebagai milik perseorangan, kelompok atau korporasi," ujarnya.

Dia menyebutkan, kompetisi atau persaingan dalam dunia usaha, termasuk di usaha media atau penerbitan, adalah hal yang lumrah. "Tapi janganlah mengambil jalan pintas, cari pamor atau numpang tenar," katanya.

Sebab, Subandi menyebutkan "Tak satu jalan menuju Roma, tak hanya satu nama meraih kesuksesan." Subandi sepakat penyelesaian masalah tersebut di atas ditempuh melalui jalur hukum untuk mendapatkan kepastian.

Denda Rp 2 M

Terkait undang-undang yang mengatur tentang peniruan merek usaha penerbitan tanpa izin, Subandi menyebutkan hal ini termaktub UU No.20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Di pasal 100 disebutkan Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar, milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00(dua miliar rupiah).

Kemudian, Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain,untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/ atau diperdagangkan,dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00(dua miliar rupiah). (cpb)

Teks foto

Anggota DPRD Sumut M Subandi. Waspada/Partono Budy

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement