Breaking News
Memuat breaking news...

Anggota DPRDSU Azmi Yuli Sitorus Gelar Sosper Perlindungan Perempuan Dan Anak Dari Tindak Kekerasan

Redaksi
Redaksi
Senin, 14 November 2022 - 12.11 PM WIB
Anggota DPRDSU Azmi Yuli Sitorus Gelar Sosper Perlindungan Perempuan Dan Anak Dari Tindak Kekerasan
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Sumut Azmi Yuli Sitorus menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) No. 3 Tahun 2019 tahun ke 3 tahun 2022, tentang perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan, yang dilaksanakan di Kecamatan Sei Bamban, Serdang Bedagai (Sergai), akhir pekan lalu.

Dalam paparannya, anggota dewan dari Fraksi Gerindra Dapil IV Tebing Sergai ini menyebutkan, pihaknya menerima laporan terkait Perda yang mengatur hukuman disiplin pada anak di sekolah.

"Ada guru yg bertanya, kenapa kami para guru kalau mendidik anak selalu orang tua siswa tidak terima. Seperti kalau ada anak yang kita setiap tidak buat "PR" kita suruh berdiri di depan kelas, tapi laporan anak kepada orang tuanya yang dijewer la, macamla," kata Azmi

Azmui menambahkan, dirinya juga sering menerima pesan melalui SMS maupun whatasapp dari warga yang melaporkan ada ibu rumatangga yang mengaku dirinya dipukul suami. “Pulang mabok, nggak ngasi duit ditendangi, sambung Azmi.

Namun dalam kegiatan sosper sebelumnya di Karangnayar, Kecamatan Pegajahan, Sergai, dia mendapat kabar bahwa ada wanita yang mengaku dipukuli suami terlihat hadir dalam acara tersebut dan duduk menyendiri. “Saya dikabari wanita itu duduk sendiri, dan dia katanya takut melaporkan suami yang memukul dirinya,” sebut Azmi.

Azmi mendorong para ibu rumahtangga untuk benar-benar memahami isi yang terkandung dalam Perda (Sosper) No. 3 Tahun 2019 tentang perlindungan Perempuan Dan Anak Dari Tindak Kekerasan. “Itu maksudnya agar mereka mendapatkan kesetaraan, perlindungan dan keadilan,” sebut Azmi.

Azmi juga menyampaikan peran masyarakat dalam membantu korban kekerasan. Di antaranya seperti segera memberi pertolongan kepada korban, membawanya ke tempat aman, melaporkan kejadian kepada ketua RT/RW, lingkungan dll.

“Artinya, masyarakat jangan ragu untuk melaporkan bila ada terjadi kekerasan dalam rumah tangga maupun anak,” tegasnya.

Azmi juga meminta tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak ini harus dihentikan, karena bisa mengakibatkan depresi berkepanjangan sedangkan tindakan pelecehan pada anak-anak akan berdampak ke masa depan.

Sosialisasi Perda No 3 tahun 2019 ini tak hanya pendampingan hukum, namun diharapkan pemerintah kabupaten harus berperan aktif dalam menyampaikan Perda tersebut kepada masyarakat. (cpb)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement