Breaking News
Memuat breaking news...

Anggota Komisi II DPR RI Apresiasi DKPP

Redaksi
Redaksi
Selasa, 6 Februari 2024 - 1.36 PM WIB
Anggota Komisi II DPR RI Apresiasi DKPP
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada): Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengapresiasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memutuskan Ketua Komisi Pemilihan Umum atau Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka yang didaftarkan sebagai calon wakil presiden dan mengikuti tahapan pemilu (pemilihan umum).

“Yang pertama, tentu mengapresiasi hasil keputusan dari DKPP. Karena itu menunjukan bahwa check and balance di penyelenggara pemilu berjalan dengan baik,” kata Mardani saat ditemui di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (5/2/2024).

Terkait putusan ini, DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan anggota KPU RI dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Sanksi yang dijatuhkan berupa peringatan keras terakhir.

”Kalau terkait materi-materi dari sanksinya, maka kami percaya DKPP sudah melakukan segala sesuatunya dengan seksama,” sambung Politisi Fraksi PKS ini.

Meski demikian, Mardani menilai spesifik kesalahan dari Ketua KPU RI mestilah lebih dicari untuk lebih merinci terkait masalah tersebut.

”Inikan memang etik ya, ketika etik memang dasar hukumnya biasanya payung yang besar. Nah, spesifik kesalahannya perlu lebih dicari,” pungkasnya. (J05)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement