Anggota Komisi III DPR RI Soroti Konsep Illicit Enrichment Dalam pembahasan RUU Perampasan Aset


JAKARTA (Waspada.id): Anggota Komisi III DPR RI Mercy Chriesty Barends menyoroti penerapan konsep illicit enrichment atau kekayaan yang diperoleh secara tidak wajar dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana.
Menurutnya, pengaturan konsep tersebut harus memiliki batas dan mekanisme pembuktian yang jelas agar tidak bertentangan dengan asas praduga tak bersalah.
Politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan itu menjelaskan, konsep illicit enrichment menjadi salah satu hal yang perlu dicermati dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, terutama terkait pihak yang dibebani kewajiban pembuktian.
Mercy mengatakan, penerapan illicit enrichment pada dasarnya berkaitan dengan dugaan seseorang memperkaya diri melalui cara-cara yang tidak benar.
Namun, ia mengingatkan bahwa mekanisme pembuktian dalam RUU tersebut tidak boleh serta-merta membebankan seluruh kewajiban pembuktian kepada orang yang dituduh.
“Illicit enrichment ini sebenarnya semacam dasar bahwa ada tindakan dari seseorang tertentu yang memperkaya diri sendiri dengan cara-cara yang tidak benar, cara-cara yang kotor, atau cara-cara yang membuat aset dan kekayaannya tercemar,” jelas Mercy dikutip dari Parlementaria, Kamis (5/11/2026).
Ia menilai, berdasarkan penelaahannya terhadap konsep pengaturan yang dibahas, terdapat pendekatan hibrida antara asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana dianut dalam sistem hukum pidana Indonesia dan pembuktian terbalik secara terbatas (reversal of the burden of proof).
Dengan pendekatan tersebut, negara tetap harus membuktikan terlebih dahulu keterkaitan aset dengan tindak pidana sebelum meminta pihak yang bersangkutan memberikan penjelasan mengenai asal-usul kekayaannya.
Diketahui, konsep pembuktian terbalik terkait aset, terutama untuk merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi atau kejahatan ekonomi, diterapkan dalam berbagai bentuk di sejumlah negara. Istilah yang sering digunakan adalah Unexplained Wealth Order (UWO), unexplained wealth laws, dan non-conviction-based asset forfeiture.
“Sepertinya kita menganut dua pendekatan hibrida. Satu memuat pendekatan skema negara berdasarkan KUHP, di mana semua orang setara di hadapan hukum dan praduga tak bersalah. Tetapi yang kedua juga melakukan pembuktian terbalik secara terbatas kepada orang yang tertuduh,” ujarnya.
Mercy menegaskan, aparat penegak hukum harus mampu menunjukkan bukti awal bahwa aset yang akan dirampas benar-benar berkaitan dengan tindak pidana.
Ia merujuk pada kebutuhan sekurang-kurangnya dua alat bukti untuk mendukung proses pembuktian tersebut.
“Negara lewat institusi aparat penegak hukumnya harus mampu membuktikan di awal bahwa aset yang dirampas ini betul-betul berkaitan dengan tindak pidana,” tegasnya.
Setelah bukti awal disampaikan, pihak yang dituduh dapat diminta memberikan keterangan atau membuktikan secara terbatas bahwa aset tersebut bukan berasal dari tindak pidana. Dengan demikian, pembuktian terbalik tidak dimaknai sebagai pengalihan seluruh beban pembuktian kepada pihak yang bersangkutan.
Lebih lanjut, Mercy menyebut proses perampasan aset tetap harus mengikuti tahapan hukum hingga memperoleh putusan pengadilan.
Menurutnya, pemblokiran atau pembekuan aset pada tahap awal tidak serta-merta mengubah status kepemilikan. Pengalihan kepemilikan baru dapat dilakukan setelah melalui prosedur dan putusan pengadilan.
Terkait apakah konsep illicit enrichment akan dimasukkan dalam RUU Perampasan Aset, Mercy menyatakan hal tersebut masih perlu dilihat dari Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disampaikan pemerintah.
Ia menegaskan, Komisi III akan mencermati apakah pemerintah turut mengakomodasi konsep tersebut dalam materi yang diajukan.
Mercy berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat menghasilkan pengaturan yang efektif untuk memulihkan aset hasil tindak pidana, sekaligus menjamin kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan hak asasi manusia dan hak warga negara. (id10)
Berita Terkait












































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda