Breaking News
Memuat breaking news...

Angka Besar, tapi Ketimpangan Antarwilayah Masih Menganga

Redaksi
Redaksi
Minggu, 20 September 2026 - 8.25 PM WIB
Angka Besar, tapi Ketimpangan Antarwilayah Masih Menganga
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

Oleh: Amir Hamdani Nasution

Data realisasi investasi Sumatera Utara sepanjang 2025 memang memuaskan. Pasalnya, angka realisasi investasi berhasil menembus Rp58,5 triliun, hal ini bahkan melampaui target BKPM sebesar Rp53,67 triliun, dengan rincian Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sekitar Rp29,57 triliun sementara Penanaman Modal Asing (PMA) sekitar Rp28,96 triliun.

Secara kasat mata, di atas kertas tentu angka itu bukan main-main, sebab dalam tiga tahun terakhir, investasi Sumut terus meningkat dari Rp39 triliun pada 2023, Rp48,2 triliun pada 2024, hingga Rp58,5 triliun pada 2025. Sumut bahkan optimis mematok target ambisius Rp100 triliun hingga 2029.

Namun, sepanjang penalaran yang wajar, tentu ada hal-hal yang mesti kita ajukan : Apakah ia menyerap tenaga kerja secara proporsional, mendorong hilirisasi, dan menciptakan multiplier effect yang nyata bagi masyarakat Sumut? Atau kita sedang terjebak dalam "lumpur euforia" angka yang justru memperlebar jurang ketimpangan antar kabupaten dan kota di Sumut?

Ketimpangan Antarwilayah: Sampai Kapan?

Isu ketimpangan bukan hal baru. Ia hadir seiring dengan perjalanan Republik ini berdiri sampai zaman pasca Reformasi. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kab/Kota berkelindan dalam pusaran ketimpangan wilayah yang tak berujung itu.

Mari kita ambil dari data pertumbuhan ekonomi yang paling telanjang di Sumatera Utara. Sepanjang data yang tersedia hari ini justru menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi Sumut yang masuk ke dalam kategori tinggi terkonsentrasi di kawasan perkotaan, terutama Medan, Deli Serdang, Binjai dan Kab/Kota di garis panjang Pantai Timur hingga perbatasan Riau. Ambil contoh misalnya, Data PDRB per kapita 2025 masih memperlihatkan jurang yang mencolok. Kota Medan mencatat PDRB per kapita Rp141,41 juta per tahun, tertinggi di Sumut. Di urutan berikutnya ada Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan Rp134,91 juta, Kabupaten Batu Bara Rp115,74 juta, dan Labuhanbatu Rp104,03 juta.

Di balik itu, ada ironi menganga di wilayah pedalaman dan kepulauan seperti Nias, Tabagsel dan Kab/Kota sepanjang garis Pantai Barat. Nias misalnya, angka PDRB hanya Rp 35,99 juta per kapita.

Jurang ini bukan hanya soal angka statistik. Ia akan berdampak nyata ketersediaan lapangan pekerjaan, akses pendidikan yang berkualitas, akses kesehatan yang berkualitas dan angka harapan hidup.

Kondisi ini tidak lain tidak bukan, salah satunya disebabkan oleh kebijakan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah soal infrastruktur yang tidak merata serta realisasi proyek pembangunan yang cenderung tidak adil.

Ketika infrastruktur dasar saja belum memadai, bagaimana mungkin kita berharap investor mau masuk ke daerah-daerah tersebut?

Pola sebaran investasi turut menyumbang ketimpangan ini. Pada semester I 2025, dari total investasi Rp28,41 triliun, Kabupaten Simalungun menyerap Rp11,98 triliun—hampir setengahnya—berkat keberadaan KEK Sei Mangkei. Kota Medan menyusul dengan Rp6,07 triliun, Deli Serdang Rp3,21 triliun, Tapanuli Selatan Rp2,31 triliun, dan Batubara Rp534,42 miliar. Artinya, empat daerah ini menyerap lebih dari 90 persen investasi Sumut, sementara puluhan kabupaten/kota lainnya hanya kebagian remah atau bahkan tidak ada sama sekali.

Ironisnya, wilayah yang paling membutuhkan investasi justru paling sedikit menerimanya. Kepulauan Nias, dengan segala keterbatasan infrastruktur dan tingginya angka kemiskinan, hampir tidak tersentuh investasi berskala besar. Ibarat lingkaran setan: kurang investasi berarti kurang lapangan kerja, kurang infrastuktur dan pada akhirnya kurang daya tarik bagi investor.

Mengapa Ketimpangan Ini Berbahaya?

Problem ketimpangan antarwilayah bukan hanya soal keadilan sosial, tetapi juga soal stabilitas dan keberlanjutan ekonomi. Ketika pertumbuhan hanya terjadi di segelintir wilayah, proses perpindahan warga besar-besaran dari daerah tertinggal ke kota-kota besar tidak terhindarkan. Medan dan sekitarnya akan terus membengkak, sementara Nias, Tabagsel dan wilayah pedalaman lainnya akan semakin kehilangan sumber daya manusia produktif. Ini juga akan menambah problem utama urbanisasi Medan sekitar; kemacetan, sulitnya air bersih, banjir, angka kriminal tinggi, polusi udara dan lingkungan yang kumuh.

Dalam konteks ini, kebijakan pembangunan yang mengabaikan wilayah pinggiran merupakan cerminan political will yang rendah dalam pemenuhan cita-cita keadilan sosial terwujud. Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, yang secara normatif menuntut pemerataan manfaat pembangunan, tanpa memandang apakah ia wilayah basis politik atau wilayah lawan politik pada saat Pilkada yang lalu.

Ketimpangan ini juga mencerminkan kondisi adanya jurang pemisah yang nyata antara perkotaan dan perdesaan di Sumatera Utara terhadap akses terhadap pekerjaan formal, pendidikan tinggi, dan layanan keuangan. Tentu, wilayah perkotaan yang dikelilingi perusahaan besar pasti menjanjikan upah yang lebih tinggi, sementara perdesaan didominasi oleh sektor tradisional dengan upah yang lebih rendah.

Lebih dari itu, ketimpangan ini menciptakan apa yang sering disebut oleh para ekonom sering sebut yakni jobless growth di tingkat regional. Investasi besar hanya mengalir ke sektor-sektor padat modal di wilayah tertentu, tetapi tidak menciptakan lapangan kerja yang cukup di wilayah yang paling membutuhkannya. Di atas kertas pada pada tahun 2025, investasi Rp58,5 triliun hanya menyerap 60.133 tenaga kerja. Sementara itu, angka Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Sumut pada November 2025 masih berada di 5,28 persen, dengan TPT tertinggi justru pada lulusan SMA sebesar 7,45 persen.

Membalik Logika Pembangunan

Jika serius ingin mengurangi ketimpangan, peta masalah -tentu beserta solusi - sudah ada di meja kerja lantai 10.

Tidak kalah pentingnya, Pemerintah Daerah juga perlu menetapkan target alokasi investasi minimum untuk kabupaten/kota khususnya tertinggal, terutama di Kepulauan Nias dan Tabagsel. Intinya, janganlah target Rp100 triliun itu hanya untuk kawasan Medan sekitar dan daerah sepanjang garis Pantai Timur.

Jangan pula investasi infrastruktur dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah hanya fokus menambah daftar panjang proyek yang selama ini berada di rantai jalur tol Trans Sumatera dan jalur kereta api. APBN maupun APBD mesti dialokasikan secara lebih adil, dengan prioritas pada daerah yang konektivitas masih rendah dan daerah yang masih minim ketertarikan investor.

Investasi bukanlah tujuan akhir, melainkan salah satu alat untuk mencapai kesejahteraan rakyat. Apalagi Sumut ini memiliki semua modal yang dibutuhkan; sumber daya alam, posisi strategis, dan bonus demografi tentunya. Yang kurang adalah keberanian untuk keluar dari zona nyaman investasi yang terkonsentrasi di pusat-pusat pertumbuhan dan beralih ke model pembangunan yang lebih inklusif dan merata.

Dus, apabila sampai pada hari ini, dampak positif investasi hanya berputar pada daerah itu itu saja sejak zaman dahulu, maka perlu dipertanyakan ulang strategi pembangunan kita.***

Penulis adalah Pengamat Kebijakan Publik, Ketua Yayasan Rumah Konstitusi Indonesia (YRKI), Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Asy-Syafi'iyah Medan

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement