Breaking News
Memuat breaking news...

Aniaya Istri, Oknum Polisi Dilapor Ke Polda Sumut

Redaksi
Redaksi
Selasa, 16 April 2024 - 6.22 PM WIB
Aniaya Istri, Oknum Polisi Dilapor Ke Polda Sumut
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Oknum polisi bertugas di Polda Sumut berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) dilaporkan istrinya ke Polda Sumut atas dugaan penganiayaan.

Perbuatannya terekam kamera video dan viral di media sosial. Dari video yang terlihat, Selasa (16/4/2024), oknum polisi tersebut memukul bagian wajah istrinya.

Keduanya sebelumnya terlihat cekcok mulut hingga berujung penganiayaan. Namun tidak diketahui penyebabnya.

Korban sempat melakukan perlawanan, tapi kalah hingga membuatnya beberapa kali terjatuh di sofa.

Pelaku tampak semakin brutal menganiaya korban, dan perbuatannya terekam CCTV yang terpasang di rumah mereka.

Selain korban dan pelaku, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) juga terlihat seorang balita dan wanita dewasa, tapi tidak berani melerai.

Setelah melakukan penganiayaan, pelaku pergi dengan kondisi hanya mengenakan handuk.

Informasi diperoleh menyebutkan, korban berinisial DMS, sebagai ibu rumah tangga. Sedangkan pria dalam video tersebut berinisial BS berpangkat Bripka dan kini bertugas di Polda Sumut.

Peristiwa itu sudah dilaporkan, sesuai laporan polisi LP/B/277/III/2024/SPKT/Polda Sumut tanggal 5 Maret 2024.(m10)

Ilustrasi

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement