Argumen Teleologis dalam Filsafat Hukum IslamArgumen Teleologis dalam Filsafat Hukum Islam

Oleh Prof. Dr. Tgk. H. Zulkarnain, MA (Abu Chik Diglee)
Argumen Teleologis atau terkadang disebut dengan Design Argument (Argumen rancangan) adalah sebuah istilah yang awalnya merujuk kepada bahasa Greek atau Yunani Kuno, yaitu telos yang artinya adalah tujuan atau akhir. Argumen Teleologis merupakan argumen filosofis yang menyatakan bahwa alam semesta memiliki keteraturan dan rancangan yang begitu rumit, sehingga membuktikan adanya perancang Yang Maha Cerdas, yaitu Tuhan (di dalam Islam disebut Allah Swt).
Menurut Albert Einstein seorang fisikawan teoritis dan filsuf sains kelahiran Ulm Wurttemberg-Jerman tahun 1879 M, bahwa argumen teleologis itu disebutnya dengan istilah Supreme Being (Yang ada yang tidak terbatas) atau Entitas Spiritual yang memiliki kekuasaan mutlak di atas segala makhluk dalam agama atau kepercayaan tertentu. Beberapa filsuf yang mengembangkan argumen teleologis seperti Plato mengatakan bahwa pencapaian kehidupan yang baik dan bahagia adalah bahagian dari teleologi kehidupan.
Adapun Aristoteles mengatakan bahwa teleologis kehidupan manusia adalah Eudaimonia atau kebahagiaan dan kemakmuran yang dicapai melalui pengembangan kebajikan. Sedangkan Thomas Aquinas menegaskan bahwa Tuhan (dalam Islam Allah) adalah tujuan (teleologis) akhir dari segala sesuatu.
Pada sisi yang lain, Jeremy Bentham dan John Stuart Mill sebagai tokoh utama aliran filsuf utilitarianisme menilai bahwa moralitas tindakan berdasarkan kemampuan menghasilkan kebahagiaan terbesar bagi orang banyak itulah teleologis akhir dari kehidupan.
Selanjutnya di dalam bingkai berpikir Filsafat Hukum Islam, bahwa tidak ada sesuatu pun yang Allah ciptakan tanpa tujuan, semua yang Allah Swt ciptakan pasti memiiki tujuan sebagaimana yang tersirat dari firman Allah dalam surat Ali Imran ayat 191 berikut ini : ربنا ما خلقت هذا باطلا سبحنك فقنا عذاب النار.
Artinya, Ya Tuhan kami, tidaklah Engkau menciptakan semua ini sia sia (tanpa tujuan). Mahasuci Engkau, lindungilah kami dari azab neraka.
Di dalam Filsafat Hukum Islam, argumen teleologis adalah pendekatan yang meyakini bahwa setiap hukum Islam memiliki tujuan dan hikmah tertentu yang rasional, yaitu untuk mencapai kemaslahatan manusia dan keselamatan serta kebahagiaan dunia dan akhirat. Dan pandangan ini menolak pendapat yang mengatakan bahwa hukum sekedar aturan kaku yang nirmakna.
Berdasarkan sudut pandang argumen teleologis, maka dapat disimpulkan bahwa Filsafat Hukum Islam memiliki dua dimensi yang berbeda namun menyatu dalam satu realitas kehidupan yang sama, yaitu dimensi ilahiyah (ketuhanan) dan dimensi insaniyah (kemanusiaan).
Kedua dimensi itu di dalam Filsafat Hukum Islam dipandang sebagai sokoguru atau pilar penyangga keseimbangan antara wahyu dan akal, serta keseimbangan antara norma absolut dan realitas sosial yang profan dan terbatas.
Di dalam Filsafat Hukum Islam, dimensi ilahiyah berhubungan langsung dengan aspek ketuhanan, yaitu berupa prinsip prinsip hukum Islam yang berasal dari kehendak Allah Yang Maha Kuasa melalui wahyu-Nya yang ada di dalam Al Qur'an dan Sunnah Nabi Saw.
Hukum hukum tentang kewajiban shalat, puasa, zakat, haji, larangan berzina, larangan berbuat riba dan sebagainya adalah bentuk hukum Islam yang bersifat ta'abbudi, yang ditataran pelaksanaanya tidak tergantung pada aspek rasionalitas manusia, melainkan pada ketaatan dan keimanan.
Berkaitan dengan hal ini, imam Muhammad Bin Idris al Syafi'i di dalam kitabnya al Risalah menjelaskan bahwa hukum syari'at Islam bersumber dari al Qur'an dan al Sunnah, dan tidak boleh dikurangi atau diubah, karena merupakan ta'abbudiyyah yang bersifat tsabit (tetap).
Pandangan yang sama tentang hal tersebut juga dikemukakan oleh imam Muhyiddin Bin Syaraf al Nawawi di dalam kitabnya al Majmu' Syarh al Muhadzdzab. Bahkan di dalam hal ini, imam al Nawawi menekankan akan pentingnya dalil dalil qat'i yang tidak membuka ruang ijtihad dalam perkara perkara dasar akidah dan ibadah. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa dimensi ilahiyah memberikan dasar moral dan spiritual bagi hukum Islam dan sekaligus menjadi kerangka normatif absolut yang tidak tunduk pada perubahan zaman atau logika manusia semata.
Dimensi ilahiyyah adalah al tsawaabit (الثوابت) atau hal hal yang tetap dalam rancang bangun hukum Islam. Adapun dimensi insaniyyah di dalam Filsafat Hukum Islam berhubungan erat dengan realitas sosial manusia, yakni menyangkut bagaimana hukum Islam diaplikasikan di dalam kehidupan sehari hari dengan mempertimbangkan nilai nilai kemanusiaan, keadilan sosial, mashlahat, dan juga dinamika zaman.
Imam al Ghazali di dalam kitab al Mustashfa menyatakan bahwa maqashid syari'ah bertujuan untuk menjaga lima hal pokok dalam kehidupan manusia, yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Inilah aspek insaniyyah dari hukum Islam, yaitu menjadikan hukum Islam sebagai sarana tercapainya kemashlahatan dan terhindar dari segala kemafsadatan.
Pemikiran imam al Ghazali ini, dilanjutkan oleh imam Abu Ishaq al Syathibi sebagaimana yang tertulis di dalam kitab karya imam al Syathibi yaitu al Muwafaqat fi Ushul al Syari'ah yang membagi maqashid syari'ah ke dalam tiga katagori, yaitu dharuriyyat (primer), hajiyyat (sekunder), dan tahsiniyyat (tersier).
Ketiganya digunakan untuk menjawab kebutuhan manusia dalam berbagai tingkat kehidupan. Imam Abu Ishaq al Syathibi dalam hal ini menekankan bahwa syari'at tidaklah diturunkan kecuali demi kemashlahatan manusia.
Dimensi insaniyyah memberikan ruang fleksibililitas dan sekaligus kontektualisasi hukum Islam, termasuk melalui ijtihad, qiyas, istihsan, dan mashlahah mursalah. Dimensi insaniyyah adalah al mutaghayyirat ( المتغيرات) atau hal hal yang dapat berubah dalam kerangka penerapan hukum Islam.
Selanjutnya, antara dimensi ilahiyyah dan dimensi insaniyyah saling melengkapi satu sama lain. Dimensi ilahiyyah memberikan landasan absolut dan transenden sedangkan dimensi insaniyyah menyediakan ruang adaptasi dan realisasi hukum Islam dalam konteks sosial kemanusiaan.
Dari semua itu, dapat dipahami bahwa argumen teleologis di dalam kerangka Filsafat Hukum Islam, berperan sebagai jembatan antara syariat ilahiyyah dengan kebutuhan insaniyyah, agar hukum Islam tidak terasing dari realitas dan realitas sendiri tidak kehilangan nilai nilai ilahiahnya. Wallahua'lam.
Penulis adalah Guru Besar Filsafat Hukum Islam Pascasarjana IAIN Langsa.































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda