Breaking News
Memuat breaking news...

Armia Fahmi - Ismail Ditetapkan Sebagai Calon Bupati - Wakil Bupati Aceh Tamiang

Redaksi
Redaksi
Minggu, 22 September 2024 - 8.18 PM WIB
Armia Fahmi - Ismail Ditetapkan Sebagai Calon Bupati - Wakil Bupati Aceh Tamiang
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

ACEH TAMIANG (Waspada): Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang menetapkan pasangan Armia Fahmi dan Ismail sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.

Penetapan pasangan tersebut berdasarkan rapat pleno tertutup yang digelar Minggu (22/9) dan tertuang dalam Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 726 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Tahun 2024

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh Tamiang Rusli mengatakan, pasangan ini telah memenuhi syarat dukungan 15 persen kursi DPRK Aceh Tamiang atau 15 persen suara sah Pileg yang lalu yakni dengan didukung 9 partai politik dengan jumlah kursi di DPRK Aceh Tamiang sebanyak 35 kursi

Rusli menyatakan, bahwa Calon Bupati Armia Fahmi yang saat ini berstatus sebagai anggota Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal juga telah melengkapi syarat berupa permohonan pengunduran diri dan surat pernyataan bahwa proses pemberhentian dengan hormat yang bersangkutan sedang dalam proses.

"Calon Bupati Armia Fahmi yang saat ini berstatus sebagai anggota Polri dengan pangkat Inspektur Jendral,surat pemberhentian dengan hormat sedang dalam proses penerbitan Keputusan Presiden, permohonan pengunduran diri dan surat pernyataan sudah diterima pada Sekretaris Militer Presiden yang ditandatangani 28 Agustus 2024 oleh Asisten SDM Mabes Polri," jelas Rusli.

Rusli juga menerangkan,surat pengunduran diri calon Wakil Bupati Ismail sebagai Direktur PDAM Tirta Tamiang juga telah diajukan dan telah diterbitkan surat pemberhentian dengan hormat oleh Pj Bupati Aceh Tamiang pada tanggal 19 September 2024.

Rusli mengatakan, setelah ditetapkan direncanakan pada Senin 23 September 2024 pasangan ini akan mencabut nomor urut pasangan calon yang nantinya akan digunakan di kertas suara pada pemungutan tanggal 27 November 2024.

Rusli menyebutkan, tahapan selanjutnya sesuai dengan aturan akan dilaksanakan masa kampanye mulai dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024.(b15).

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement