Breaking News
Memuat breaking news...

Asap dan Azab

Redaksi
Redaksi
Rabu, 21 Oktober 2026 - 3.33 PM WIB
Asap dan Azab
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

Oleh Farid Wajdi

Asap kembali mengepung Indonesia. Hutan terbakar, langit menghitam, udara meracuni paru-paru. Anak-anak kehilangan hak menghirup udara bersih, pekerja mempertaruhkan kesehatan, dan masyarakat dipaksa menerima bencana yang berulang. Ironisnya, ketika asap datang, negara justru meminta rakyat beradaptasi. Pertanyaannya, sampai kapan korban harus menyesuaikan diri dengan kerusakan yang bukan mereka ciptakan?

Imbauan Menteri Kesehatan agar masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah memang rasional secara medis. Namun, secara politik dan moral, imbauan tersebut menyisakan persoalan serius. Negara berpotensi mengubah kewajiban melindungi menjadi anjuran menyelamatkan diri. Sumber bencana belum sepenuhnya dikendalikan, tetapi korban sudah dibebani tanggung jawab menghindari akibatnya.

Guru Besar Manajemen dan Kebijakan Publik UGM, Gabriel Lele (2026), mengkritik pendekatan demikian. Menurutnya, karhutla merupakan man-made disaster yang menuntut tindakan pencegahan sistematis dan penegakan hukum, bukan sekadar adaptasi masyarakat. Kritik ini mengungkap kontradiksi kebijakan: pemerintah sibuk mengatur perilaku korban, tetapi keberhasilan mengendalikan sumber kebakaran belum dapat ditunjukkan secara meyakinkan.

Ekonomi Api, Politik Pembiaran

Di balik kepulan asap terdapat persoalan lebih besar: siapa menikmati keuntungan dari pengelolaan lahan, siapa menanggung kerusakannya, dan mengapa bencana serupa terus berulang?

Karhutla bukan semata persoalan cuaca. Kemarau memperbesar risiko, tetapi manusia menentukan banyak faktor yang membuat lahan rentan terbakar. Menghubungkan seluruh kebakaran dengan perubahan iklim tanpa memeriksa tata kelola lahan merupakan penyederhanaan yang berbahaya.

Pakar Sosiologi Bencana Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Shinta Mutiara Rezeky (2026), mengingatkan perubahan iklim merupakan pemicu, sedangkan kerentanan akibat aktivitas manusia dan lemahnya tata kelola menjadi persoalan mendasar. Pandangan ini menggugat kecenderungan pemerintah memperlakukan karhutla sebagai bencana musiman, bukan kegagalan pengendalian risiko yang semestinya dapat dicegah.

Penelitian Herry Purnomo dan kolega (2017), Fire Economy and Actor Network of Forest and Land Fires in Indonesia, menunjukkan kebakaran berkelindan dengan jaringan aktor, kepentingan ekonomi, dan insentif pembukaan lahan murah. Api bukan selalu peristiwa tanpa kepentingan. Dalam kondisi tertentu, kebakaran justru menguntungkan pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari perubahan penggunaan lahan.

Temuan tersebut penting karena memperlihatkan keterbatasan pendekatan pemadaman. Api dapat dipadamkan, tetapi insentif ekonomi yang melahirkannya tetap hidup. Negara boleh memiliki helikopter, satelit, dan ribuan personel. Namun, sepanjang keuntungan dari praktik berisiko melampaui biaya pelanggaran, kebakaran berpotensi menjadi pilihan ekonomi yang terus berulang.

Persoalan sesungguhnya bukan hanya siapa menyalakan api, melainkan siapa menguasai lahan, siapa memperoleh keuntungan, dan siapa membiarkan risiko terus menumpuk.

Negara Menghitung Kasus, Rakyat Menghitung Napas

Kementerian Kehutanan (2026) melaporkan 32 perusahaan dikenai sanksi administratif terkait areal terbakar seluas 12.926,74 hektare. Sebanyak 125 subjek hukum menjalani proses pidana pada berbagai tahapan.

Penindakan tersebut penting dan patut dicatat. Namun, angka penanganan perkara tidak otomatis mencerminkan efektivitas perlindungan lingkungan. Banyaknya sanksi justru menimbulkan pertanyaan lain: mengapa pelanggaran tetap terjadi meskipun perangkat pengawasan dan ancaman hukum tersedia?

Ukuran keberhasilan tidak cukup dihitung melalui jumlah tersangka, perusahaan yang diperiksa, atau izin yang dicabut. Ukuran sesungguhnya ialah kemampuan mencegah kebakaran, memulihkan ekosistem, memastikan kepatuhan, dan mengurangi penderitaan masyarakat.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menyediakan instrumen pertanggungjawaban administratif, perdata, dan pidana. Prinsip polluter pays menempatkan biaya pencemaran pada pihak yang bertanggung jawab. Namun, prinsip tersebut kehilangan makna apabila biaya kesehatan, kehilangan penghasilan, dan kerusakan sosial justru ditanggung korban.

Di sinilah ketimpangan hukum terlihat. Keuntungan ekonomi dapat terkonsentrasi pada pelaku usaha tertentu, sedangkan kerugian lingkungan dibebankan kepada masyarakat melalui udara yang mereka hirup.

Jika pencemar memperoleh keuntungan, tetapi rakyat membayar ongkos kerusakannya, negara sedang menghadapi persoalan keadilan, bukan sekadar persoalan pemadaman.

Dokter spesialis paru Universitas Muhammadiyah Malang, Zata Dini (2026), menjelaskan asap karhutla mengandung partikel Particulate Matter 2.5 (PM2,5) yang dapat mencapai bagian terdalam paru-paru. Paparan berulang berisiko menimbulkan peradangan dan memperburuk gangguan pernapasan, terutama bagi anak-anak, lansia, ibu hamil, serta penderita penyakit kronis.

Penelitian Shannon Koplitz, dkk (2016) bahkan memperkirakan kabut asap Asia Tenggara pada 2015 berkontribusi terhadap sekitar 100.300 kematian berlebih di Indonesia, Malaysia, dan Singapura. Angka tersebut merupakan estimasi pemodelan ilmiah, bukan jumlah kematian yang seluruhnya terkonfirmasi secara klinis. Namun, besarnya perkiraan itu memperlihatkan seriusnya risiko kesehatan akibat kebakaran.

Bank Dunia (2016) memperkirakan kerugian ekonomi kebakaran Indonesia pada 2015 mencapai US$16,1 miliar, setara sekitar Rp221 triliun. Kerugian tersebut mencakup berbagai sektor dan belum sepenuhnya memperhitungkan dampak kesehatan jangka panjang.

Data historis itu memperlihatkan mahalnya kebijakan yang terlambat mencegah kerusakan. Bagi masyarakat berpenghasilan rendah, anjuran tinggal di rumah mengandung dilema kejam. Menghindari asap berarti kehilangan pendapatan. Bekerja berarti mempertaruhkan kesehatan.

Negara tidak cukup membagikan nasihat kesehatan. Negara wajib menjamin perlindungan nyata, pelayanan medis, informasi kualitas udara yang transparan, dan bantuan bagi kelompok terdampak. Hak atas udara bersih tidak boleh berubah menjadi kemewahan bagi mereka yang mampu membeli alat penyaring udara.

Azab yang Salah Alamat

Al-Qur'an, QS. Ar-Rum (30): 41, mengingatkan kerusakan di darat dan laut akibat perbuatan tangan manusia. Pesan tersebut relevan sebagai kritik moral terhadap keserakahan dan perilaku destruktif. Namun, menyebut karhutla sebagai azab Tuhan memerlukan kehati-hatian. Tidak ada dasar untuk memastikan penderitaan korban merupakan hukuman ilahi. Anak-anak yang menghirup asap bukan pihak yang menikmati keuntungan pembakaran. Masyarakat miskin yang kehilangan kesehatan bukan pengendali kebijakan penggunaan lahan.

Azab lebih tepat dipahami sebagai peringatan moral mengenai konsekuensi tindakan manusia, bukan pembenaran untuk menyalahkan korban. Kesalahan terbesar terjadi ketika bencana yang memiliki penyebab manusiawi dibungkus sebagai takdir yang harus diterima. Cara berpikir demikian berisiko mengaburkan tanggung jawab hukum sekaligus melanggengkan pembiaran.

Asap memiliki penyebab ekologis. Kerusakan memiliki dimensi ekonomi-politik. Pelanggaran memiliki konsekuensi hukum. Ketiganya harus diperiksa sebelum masyarakat diminta bersabar. Indonesia membutuhkan perubahan mendasar: dari politik pemadaman menuju politik pencegahan. Audit konsesi, perlindungan gambut, pengawasan terbuka, penelusuran penerima manfaat ekonomi, dan pemulihan lingkungan harus menjadi ukuran keberhasilan.

Penegakan hukum juga perlu menelusuri pertanggungjawaban korporasi dan pihak pengendali berdasarkan bukti, bukan berhenti pada pelaku lapangan. Negara harus memastikan biaya kerusakan tidak dialihkan kepada masyarakat. Karhutla menguji lebih dari kemampuan memadamkan api. Bencana ini menguji keberanian negara menghadapi kepentingan ekonomi, konsistensi hukum, dan kesungguhannya melindungi kehidupan.

Asap merupakan akibat tindakan manusia. Azab menjadi peringatan moral atas kerusakan yang dibiarkan. Jangan sampai Tuhan dijadikan alasan untuk menjelaskan bencana, sedangkan manusia yang bertanggung jawab justru luput dari pemeriksaan.

Hutan terbakar karena api. Kepercayaan publik terbakar ketika hukum gagal mencegahnya!

Penulis adalah Founder Ethics of Care, Anggota Komisi Yudisial 2015–2020, dan Dosen UMSU.

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement