Breaking News
Memuat breaking news...

Asimilasi Di Rumah Dihentikan, Karutan Medan Ajak WBP Tetap Semangat

Redaksi
Redaksi
Senin, 10 Juli 2023 - 6.49 PM WIB
Asimilasi Di Rumah Dihentikan, Karutan Medan Ajak WBP Tetap Semangat
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Kepala Rutan Kelas I Medan, Nimrot Sihotang mengajak warga binaan pemasyarakatan (WBP) agar tetap semangat mengikuti proses hukum, pasca
asimilasi di rumah resmi dihentikan sejak 1 Juli 2023.

Menurutnya, meski asimilasi di rumah sudah dihentikan, WBP masih bisa memperoleh progam integrasi lain, seperti pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat.

"Tetap semangat dalam mengikuti proses hukum yang dijalani meskipun asimilasi di rumah sudah dihentikan," kata Nimrot kepada Waspada, Senin (10/7).

Ia menegaskan, warga binaan pemasyarakatan meski sedang menjalani hukuman, namun tetap diberikan beragam pelatihan dan keterampilan.

"Tentunya warga binaan mendapat pelatihan dan pembinaan serta tidak lupa menjaga jarak, cuci tangan dan berolahraga agar tetap dilaksanakan untuk mencegah penyakit," ujarnya.

Ia menjelaskan, Rutan Kelas I Medan sudah mensosialisasikan kepada warga binaan tentang pemberhentian asimilisasi di rumah pasca pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir.

"Penghentian itu, sehubungan dengan pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi Covid-19 dan saat ini memasuki masa endemi dengan pertimbangan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 mendekati nihil," ujarnya.

Hal ini juga merujuk pada World Health Organization (WHO) yang telah menyatakan
Covid-19 berakhir sebagai darurat kesehatan global, pada 5 Mei 2023. Kemudian, berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 17 tahun 2023 Tentang Penetapan
Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia.

Penghentian asimilasi di rumah juga berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Jangka waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid 19.

"Berdasarkan ketentuan-ketentuan itu, karena pemerintah sudah memutuskan untuk mencabut status pandemi Covid-19 dan saat ini memasuki masa endemi maka tidak ada perpanjangan pemberian asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19," ungkapnya.

Selanjutnya, kata dia, terhitung sejak 1 Juli 2023 terkait penginputan usulan asimilasi di rumah pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Fitur Integrasi di Lapas/LKPA/Rutan akan dihentikan. (m32).

Waspada/ist
Karutan Kelas I Medan, Nimrot Sihotang

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement