ASN Yang Dipecat Kirim Surat ke Presiden Prabowo, Minta Bupati Tapanuli Utara Dan Istri DiperiksaASN Yang Dipecat Kirim Surat ke Presiden Prabowo, Minta Bupati Tapanuli Utara Dan Istri Diperiksa

MEDAN (Waspada.id): Ida Rohani Sinaga, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di UPT Pasar Siborong-borong, Dinas Koperindag Taput, yang dipecat sepihak, mengirim surat terbuka kepada Presiden RI, Prabowo Subianto. Ida minta Bupati Taput dan istri diperiksa.
Surat terbuka itu dikirim Ida tanggal 11 Agustus 2026 ditujukan untuk Presiden RI Prabowo Subianto di Jakarta. Selain Presiden, Ida mengirim surat tersebut kepada Jaksa Agung, Ketua KPK, Kapolri, Irjen Kemendagri, Deputi Bidang Pengawasan dan Pendendalian Manajemen ASN, Kepala Badan Pertimbangan ASN, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala BPK Sumut, Inspektur Sumut, Kepala Badan Kepegawaian Regional VI Medan, Kajatisu dan Kapolres Taput.
Dalam surat tersebut, Ida meminta Bupati Tapanuli Utara diperiksa. Selain itu, Kepala UPT Pasar Siborong-borong, Asroy Halawa, Kadis Koperindag Taput Agus Sinaga, dan tim pemeriksa hukuman disiplin atas pemecatan Ida Rohani Sinaga, Golongan 1 oleh Bupati Tapanuli Utara.
Selanjutnya, memohon diperiksa atas nama Neny Anjelina (eselon III/Kabid Perpustakaan di Dinas Perpustakaan Taput) yang merupakan istri Dr Jonius Parsaoran Hutabarat (Bupati Taput) tidak pernah masuk kantor sejak Bupati Jonius dilantik pada 14 Oktober 2025 tidak pernah masuk kantor dan menjalankan tugasnya secara terus-menerus sampai sekarang.
Ida Rohani Sinaga juga menyampaikan keberatan atas pemecatan dirinya dilakukan dari rekayasa absensi dan rekayasa BAP sidang hukuman disiplin dimana Ida mengaku dipaksa menandatangani surat oleh tim pemeriksa.
Ida mengaku, selama 67 hari tersebut, dirinya tidak diberikan tandatangan absensi dan kunci kantor yang selalu dibawa Kepala UPT Pasar Siborong-borong, Asroy Halawa.
Sementara, Neny Anjelina (kabid Perpustakaan di Dinas Perpustakaan Taput) yang merupakan istri Bupati tidak pernah masuk kantor terus-menerus, tidak diberikan sanksi berupa hukuman disiplin dan perbuatan istri Bupati tersebut telah merugikan keuangan negara karena yang bersangkutan tidak pernah sama sekali masuk kantor namun tetap menerima gaji dan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) sejak yang bersangkutan dilantik pada 14 Oktober 2025 sampai sekarang.
Ida juga memohon diperiksa antara lain, Drs Hendri Maraden Sitompul (Sekda Taput) selaku tim badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan, Ir Marco Taruli Parlindungan Panggabean (Kadis Perpustakaan Taput) yang membuat absensi presensi kehadiran setiap hari kerja, laporan kinerja, daftar gaji, daftar TPP dan administrasi kepegawaian lainnya atas nama Neny Anjelina (istri Bupati).
Kemudian, minta diperiksa Jendri Suriadi Simanjuntak (Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Taput) yang mengurusi semua administrasi kepegawaian Neny Anjelina. Josua Jamod Erwin Hutabarat (Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Taput) yang memproses pencairan gaji dan tunjangan TPP, juga diperiksa.
Lalu, Dr Deny Parlindungan Lumbantoruan (Wakil Bupati Taput) yang mengawasi daftar kehadiran Neny Anjelina, Manapang Simamora (Inspektur Taput) yang mengawasi kinerja dan kehadiran Neny Anjelina, Ir Davud Sipahutar (Asisten Perekonomian Taput), Binhot Aritonang dan Drs Satya Darma Nababan (Asisten Administrasi Umum).
Ida Rohani Sinaga juga berharap agar kiranya ikut diperiksa sekretaris, Kabid dan seluruh staf di Pemkab Taput yang mengetahui Neny Anjelina tidak pernah masuk kantor namun menerima gaji dan tunjangan sejak dilantik 14 Oktober 2025 sampai sekarang.
‘’Bila diperlukan saksi, dapat diperiksa seluruh anggota DPRD, ASN se-Tapanuli Utara agar kebenaran dapat ditegakkan. Saya sangat keberatan atas pemecatan yang dilakukan Bupati Tapanuli Utara ini, karena absensi dan BAP sidang direkayasa,’’ tegas Ida kepada media di Medan, Selasa (11/8/2026).
Ida menyebut dirinya mengalami fitnah keji yang luar biasa. ‘’Ini merupakan kejahatan luar biasa yang dilakukan secara bersama-sama oleh nama-nama yang saya sebutkan dalam surat tersebut diatas. Oleh karena bukti yang kami sampaikan hanya berupa foto pelantikan tanggal 14 Oktober 2025 sebagai bukti permulaan. Sedangkan bukti lainnya tidak bisa diakses. Saya berharap Pak Presiden Prabowo memeriksa lebih lanjut agar kejahatan luar biasa ini dapat diungkap secara terang-benderang untuk terciptanya keadilan bagi ASN dan masyarakat di Taput,’’ tegas Ida.
Seperti diketahui sebelumnya, Ida Rohani Sinaga juga telah mengajukan Banding Administratif melalui kuasa hukumnya, Advokat Antony Sinaga, SH, M.Hum kepada Kepala Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) di Jakarta pada 5 Agustus 2026.(id96)





















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda