Breaking News
Memuat breaking news...

ATSI Ingatkan Sengketa Menara Telekomunikasi Di Badung Jangan Sampai Berdampak Pada Layanan Ke Masyarakat

Redaksi
Redaksi
Selasa, 15 September 2026 - 6.25 PM WIB
ATSI Ingatkan Sengketa Menara Telekomunikasi Di Badung Jangan Sampai Berdampak Pada Layanan Ke Masyarakat
fitur komunikasi /ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada.id): Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengingatkan sengketa pengusahaan menara telekomunikasi di Kabupaten Badung, Bali, jangan sampai berdampak pada kualitas layanan telekomunikasi masyarakat. Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir menilai pemerintah perlu menyiapkan solusi sebelum ada menara yang dipotong atau dibongkar karena penyedia menara pengganti belum tentu langsung tersedia.

Pernyataan itu disampaikan Marwan menanggapi putusan Pengadilan Tinggi Bali Nomor 200/PDT/2026/PT DPS tertanggal 20 Agustus 2026. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan perjanjian kerja sama antara Pemkab Badung dan PT Bali Towerindo Sentra yang diteken pada 7 Mei 2007 sah serta mengikat secara hukum.

Putusan itu juga melarang Pemkab Badung menerbitkan izin pengusahaan maupun perizinan menara kepada pihak lain hingga masa perpanjangan kerja sama berakhir pada 2047. Kondisi tersebut dinilai perlu dicermati karena perubahan atau penghentian sejumlah menara berpotensi memengaruhi kualitas layanan jika belum tersedia infrastruktur pengganti.

“Yang pasti layanan itu tak boleh terganggu. Jadi bagi kita kalau layanan tak boleh terganggu, nanti kita lihat alternatif solusinya apa,” kata Marwan dikutip dari relis yang diterima, Selasa (16/9/2026) di Jakarta.

Menurut Marwan, sampai saat ini belum terlihat adanya solusi pengganti yang dapat langsung menjamin keberlanjutan layanan apabila menara yang ada harus dipotong atau dibongkar. Ia menilai kualitas jaringan perlu menjadi perhatian karena perubahan infrastruktur menara dapat berpengaruh terhadap layanan yang diterima masyarakat.

“Karena kan belum ada alternatif solusi. Penyedia tower yang baru juga belum langsung menyediakan tower penggantinya,” ujarnya.

Marwan menegaskan operator telekomunikasi pada prinsipnya bertugas menyelenggarakan layanan telekomunikasi, bukan menyediakan menara sebagai infrastruktur pendukungnya. Karena itu, keberadaan menara pengganti dan kepastian infrastrukturnya menjadi bagian penting agar layanan kepada masyarakat tetap berjalan.

“Ya kita sih melihat kalau penyelenggara itu melihat kan tentu ada alternatif pengganti. Karena kan prinsipnya di operator itu kita hanya menyelenggarakan telekomunikasinya, tapi tidak menyelenggarakan towernya,” kata Marwan.

ATSI berharap pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat duduk bersama mencari jalan keluar atas sengketa tersebut tanpa mengorbankan kualitas layanan telekomunikasi. Marwan menekankan pentingnya menjaga layanan internet yang kini menjadi kebutuhan masyarakat.

“Harapan kita pemerintah pusat maupun pemerintah daerah bisa mencarikan solusi. Sehingga kualitas layanan nggak menurun, harapannya tidak terganggu ya, terutama pelayanan internet kepada orang terangkat,” ujarnya.

Di sisi lain, mengenai kemungkinan adanya potensi monopoli, Marwan menyerahkan penilaian mengenai ada atau tidaknya praktik monopoli kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). “Karena itu harus dikaji lagi oleh KPPU ya. Jadi kita tunggulah dari KPPU ya,” tandasnya.(id10)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement