Breaking News
Memuat breaking news...

Auditor Ungkap Nama Pihak Terkait Korupsi Smartboard Langkat, Faisal Hasrimy dan Baron Ikut Disebut

Redaksi
Redaksi
Selasa, 28 Juli 2026 - 10.32 AM WIB
Auditor Ungkap Nama Pihak Terkait Korupsi Smartboard Langkat,  Faisal Hasrimy dan Baron Ikut Disebut
Ahli perhitungan keuangan negara Binsar Sirait (kiri) dan Mangasa Marbun saat didengarkan pendapatnya di Pengadilan Tipikor Medan.Waspada.id/Fes
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada.id): Nama mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat Faisal Hasrimy dan Bahrun Walidin alias Baron kembali mencuat dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Pengadaan Smartboard senilai Rp29,5 miliar pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (27/7).

Keduanya disebut sebagai pihak terkait dalam kegiatan pengadaan tersebut berdasarkan keterangan dua auditor Kantor Akuntan Publik (KAP) Ribka Aretha dan Rekan, Mangasa Marbun dan Binsar Sirait, saat memberikan keterangan sebagai ahli di hadapan majelis hakim.

Penyebutan nama Faisal Hasrimy dan Baron terungkap ketika tim penasihat hukum (PH) terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat Saiful Abdi, yang dipimpin Jonson David Sibarani, mengkonfirmasi isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kedua ahli di hadapan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat.

Menurut kedua auditor, kerugian keuangan negara terjadi saat pembayaran dilakukan terhadap barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi maupun harga yang semestinya.

Dalam BAP tersebut, auditor menyebut terdapat sejumlah pihak terkait dalam Pengadaan Smartboard, yakni Faisal Hasrimy selaku Pj Bupati Langkat, Tim Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/Perubahan APBD (APBD/PAPBD), Saiful Abdi selaku penandatangan Surat Pesanan/Kontrak sekaligus Pengguna Anggaran (PA).

Selanjutnya Supriadi selaku Kepala Seksi Sarana Prasarana Disdik Langkat yang juga menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Jan Sen Tjokro selaku Direktur Utama PT Global Harapan Nawasena, Bambang Ghiri Arianto selaku Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra serta Bahrun Walidin alias Baron sebagai penghubung antara pengguna barang/jasa dan penyedia.

Jonson kemudian menegaskan bahwa penyebutan nama-nama tersebut bukan berasal dari pertanyaan jaksa penuntut umum, melainkan merupakan jawaban yang diberikan sendiri oleh ahli dalam BAP.

"Pertanyaannya sudah jelas ini. Siapa saja yang bertanggung jawab," ujar Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang didampingi hakim anggota M Kasim dan Sontian Siahaan saat mengambil alih jalannya pemeriksaan.

Menanggapi itu, Binsar Sirait menjelaskan bahwa pihaknya hanya menyebut mereka sebagai pihak terkait, bukan pihak yang bertanggung jawab. "Iya, tapi kami menjawabnya pihak yang terkait Yang Mulia," katanya.

"Lain yang ditanya lain yang dijawab ini," sahut Ketua Majelis Hakim. Saat kembali didalami penasihat hukum, Binsar membenarkan bahwa dirinya yang menyebutkan tujuh nama tersebut. Sementara mengenai Tim APBD/PAPBD yang tidak dirinci identitas anggotanya, Mangasa Marbun mengatakan pihak-pihak yang dimaksud sudah diketahui.

Terkait fakta persidangan sebelumnya mengenai dugaan tanda tangan pada Surat Pesanan yang disebut bukan milik Saiful Abdi, serta bantahan Bambang Ghiri Arianto yang mengaku tidak pernah menandatangani dokumen sebagai penyedia, Mangasa menyatakan hal itu berada di luar kapasitasnya sebagai auditor.

"Kadis sebagai Pengguna Anggaran, titik. Menteri sebagai Pengguna Anggaran. Tapi bisa didelegasikan ke stafnya," ujar Mangasa. Ia juga menjelaskan, penetapan Supriadi sebagai PPK didasarkan pada dokumen yang diperoleh dari penyidik Kejari Langkat beserta dokumen pendukung lainnya.

Dalam persidangan, Jonson David Sibarani memperlihatkan dokumen yang menurutnya menunjukkan adanya perbedaan mengenai siapa PPK dalam proyek tersebut.

"Di dokumen disebutkan Saiful Abdi PPK. Dari mana ahli menemukan itu? Tapi di situ PPK-nya Supriadi," cecarnya.

Mangasa menjawab bahwa Saiful Abdi tercantum sebagai Pengguna Anggaran (PA). Saat Ketua Majelis Hakim menanyakan siapa PPK, Mangasa menegaskan bahwa PPK adalah Supriadi.

"Supriadi. Jadi, kita pun heran pada waktu itu. Hanya kenapa pada pengadaan ini dia (Supriadi) tidak ada di dokumen?" ujarnya.

Menjawab pertanyaan PH mantan kadis mengenai tanggung jawab PA dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, ahli menjelaskan bahwa PA dapat mendelegasikan kewenangan kepada PPK sebagai pihak yang menandatangani perjanjian dengan penyedia.

Pada bagian lain persidangan, terdakwa Budi Pranoto selaku Direktur PT Bismacindo Perkasa mempertanyakan dasar perhitungan harga smartboard sebesar Rp165 juta per unit, sementara perusahaannya menerima pembayaran sebesar Rp158 juta per unit.

Mangasa Marbun menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen yang diperiksa, terdapat penyerahan dana sekitar Rp6 miliar kepada Bahrun Walidin alias Baron.

"Karena diberikan kepada pejabat publik, di sini gratifikasi. Itu sebagai kerugian keuangan negara," jelasnya. Menurut ahli, angka Rp165 juta per unit berasal dari data awal yang kemudian dikaitkan dengan indikasi gratifikasi dan biaya pengiriman barang, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Sehingga harga per unit sampai ke Langkat sebesar Rp159 juta termasuk PPN. Tidak termasuk PPN menjadi Rp144 juta," terangnya.

Atas adanya penyebutan nama Faisal Hasrimy di BAP ahli serta saling bertentangannya keterangan Faisal Hasrimy dengan sejumlah saksi utama, Jonson David Sibarani memohon majelis hakim agar memerintahkan JPU menghadirkan kembali Faisal Hasrimy dan para saksi untuk dikonfrontir.

Namun sayangnya Yusafrihardi menolaknya. "Jangan nanti jadi malu kita pak. Gini aja kalau penuntut umum mampu membuktikan dakwaannya, ya kita bebaskan aja para terdakwa ini,” pungkasnya.(Fes)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement